BERITA

Ketika Pengawasan Tumpul, Penyelewengan dan Korupsi Menjadi Terbiasa di Desa

17
×

Ketika Pengawasan Tumpul, Penyelewengan dan Korupsi Menjadi Terbiasa di Desa

Sebarkan artikel ini

Tidak berjalannya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ditambah pemeriksaan yang dinilai kompromistis oleh Inspektorat Daerah atas berbagai aduan masyarakat, justru membuat Pemerintah Desa Gempolsewu seolah merasa semakin kuat bertindak ugal-ugalan tanpa takut regulasi. Ironisnya, setelah laporan warga bermunculan dan pemeriksaan inspektorat dilakukan, yang muncul bukan perbaikan tata kelola maupun evaluasi kebijakan. Yang terjadi justru sebaliknya: kembali muncul dugaan pelanggaran yang kasat mata di depan publik.

 

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Di negeri yang katanya sedang membangun tata kelola pemerintahan bersih dan transparan, ironi justru sering lahir dari level pemerintahan paling bawah: desa. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pelayanan rakyat, perlahan berubah menjadi ruang kuasa segelintir orang yang merasa kebal dari pengawasan.

 

Apa yang terjadi di Desa Gempolsewu hari ini bukan sekadar persoalan administrasi desa biasa. Ini sudah menyentuh soal moral kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pembiaran sistematis oleh lembaga pengawas daerah.

 

Masyarakat berkali-kali menyampaikan aduan dan meminta audit terhadap sejumlah pekerjaan yang diduga bermasalah. Namun respons yang muncul justru terkesan dingin, lamban, bahkan seperti sedang berusaha menormalisasi keadaan.

Padahal fakta fisik di lapangan berbicara keras.

Bangunan TPS3R berdiri megah, tetapi selama kurang lebih enam tahun tidak tampak aktivitas pengolahan sampah yang berjalan optimal. Ironisnya, anggaran untuk TPS3R disebut terus muncul setiap tahun. Pertanyaannya sederhana: uang rakyat itu sebenarnya dipakai untuk apa jika fasilitasnya mati suri?

Baca Juga  Maknai Hari Kartini, Istri Wakil Bupati Kendal Niken Larasati Terus Jadi Pelopor Pemberdayaan Perempuan

 

Dalam logika tata kelola pemerintahan yang sehat, kondisi seperti itu seharusnya otomatis memicu audit investigatif. Karena prinsip penggunaan anggaran negara bukan sekadar “bangunan berdiri”, tetapi harus ada manfaat nyata bagi publik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Pasal 24 UU Desa juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas:

keterbukaan,

profesionalitas,

akuntabilitas,

efektivitas,

dan kepentingan umum.

 

Pertanyaannya: di mana letak transparansinya jika masyarakat meminta audit tetapi justru seperti dibenturkan tembok birokrasi?

 

Belum lagi dugaan penyalahgunaan jaringan Komunikasi dan Informasi Desa atau WiFi desa. Program yang semestinya menjadi fasilitas publik justru disebut dipasang di rumah-rumah pribadi perangkat desa dengan akses tertutup. Sementara warga sekitar harus membeli voucher internet sendiri.

Publik tentu berhak bertanya: Apakah fasilitas negara boleh diprivatisasi untuk kenyamanan kelompok tertentu?

Kalau benar akses tersebut hanya dinikmati lingkungan keluarga, kerabat, atau orang dekat perangkat desa, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika. Ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan aset dan fasilitas negara.

 

Dalam perspektif hukum, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikaitkan dengan:

Baca Juga  Agus Palon Penuhi Pemeriksaan Polres Blora Terkait Dugaan Pengancaman Terhadap Pemilik Kafe di Blora

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”

Artinya, korupsi tidak selalu harus berbentuk uang tunai masuk kantong pribadi. Penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan kelompok tertentu pun bisa masuk dalam kategori abuse of power apabila memenuhi unsur merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

 

Masalahnya menjadi lebih serius ketika dugaan-dugaan tersebut seperti tidak mendapat tindakan tegas dari Inspektorat Kabupaten selaku pengawas internal pemerintah daerah.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat memiliki fungsi strategis untuk:

melakukan pengawasan,

audit,

reviu,

evaluasi,

pemantauan,

dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk desa.

 

Jika pengawasan melemah, maka pesan yang ditangkap bawahannya sederhana: “Pelanggaran masih aman dilakukan.”

Maka jangan heran bila keberanian menabrak aturan makin terbuka. Termasuk dugaan pengurugan sawah produktif di wilayah yang menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 masuk:

Kawasan Tanaman Pangan,

Lahan Baku Sawah (LBS),

dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Padahal regulasi tata ruang dibuat untuk menjaga ketahanan pangan, bukan untuk dipermainkan demi kepentingan jangka pendek.

Baca Juga  Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Alih fungsi lahan sawah yang dilindungi tanpa mekanisme yang sah dapat bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang secara tegas mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak terus dikorbankan oleh kepentingan nonpertanian.

 

Jika kawasan yang seharusnya dilindungi justru diurug tanpa ketegasan pemerintah daerah, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi masa depan pangan masyarakat sendiri.

Yang paling berbahaya sebenarnya bukan satu pelanggaran. Tetapi ketika pelanggaran mulai dianggap biasa.

Ketika audit sulit dibuka ke publik. Ketika aduan warga dianggap angin lalu. Ketika pengawasan berubah sekadar formalitas. Ketika aparat lebih sibuk melindungi citra kekuasaan dibanding melindungi kepentingan rakyat.

Di titik itu, desa tidak lagi berjalan dengan prinsip demokrasi. Ia berubah menjadi kerajaan kecil yang anti kritik.

 

Bupati Kendal semestinya memahami satu hal penting: membiarkan dugaan penyimpangan tanpa pengawasan tegas sama saja sedang merusak fondasi pemerintahan bersih dari level paling bawah.

Karena tata kelola pemerintahan yang transparan dan kredibel tidak lahir dari slogan. Ia lahir dari keberanian menindak penyimpangan, sekalipun dilakukan oleh orang dekat kekuasaan sendiri.

 

Rakyat hari ini tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya ingin uang publik dipakai sebagaimana mestinya. Dan hukum bekerja tanpa pilih kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *