BERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

Mahasiswa FODISUT Serahkan Amicus Curiae dalam Perkara 262/PUU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi

214
×

Mahasiswa FODISUT Serahkan Amicus Curiae dalam Perkara 262/PUU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TombakRakyat.com_21 September 2026 Sejumlah mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang tergabung dalam Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) turut mengambil bagian dalam proses akademik dan kajian hukum melalui penyampaian Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dokumen tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026, yang berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan Tanda Terima Berkas Mahkamah Konstitusi Nomor 2129/PUU/PAN.MK/TT/09/2026, dokumen Amicus Curiae dari Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026 pukul 13.07.47 WIB.

Fodisut

Amicus Curiae merupakan pandangan atau pendapat dari pihak yang tidak menjadi pihak utama dalam suatu perkara, tetapi memiliki perhatian atau kepentingan akademik terhadap persoalan hukum yang sedang diperiksa. Dalam konteks ini, mahasiswa FODISUT memberikan perspektif akademik sebagai bagian dari proses pembelajaran dan partisipasi dalam perkembangan hukum konstitusi.

Baca Juga  HIPPAM Bermasalah, Warga Gendang Bertahan dengan Air Sumur Keruh

Kajian terhadap Persoalan Konstitusional

Perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 antara lain berkaitan dengan pengaturan mengenai areal preservasi serta peran masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaannya.

Melalui Amicus Curiae, mahasiswa FODISUT turut memberikan perspektif terhadap sejumlah persoalan hukum, termasuk aspek kepastian hukum, konstitusionalitas pengaturan areal preservasi, pengakuan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta pendekatan konservasi yang berbasis pada hak.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk tidak hanya mempelajari hukum secara teoritis melalui perkuliahan, tetapi juga mengikuti perkembangan praktik hukum dan proses pengujian undang-undang di lembaga peradilan konstitusi.

Baca Juga  DEKLARASI KEPOIN UNTUK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA INFORMAL KARANGANYAR  

FODISUT sebagai Wadah Kajian Mahasiswa

FODISUT menjadi wadah bagi mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka untuk berdiskusi, melakukan kajian, serta memperluas pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang.

Fodisut

Bernita Matondang selaku Ketua FODISUT turut menjadi bagian dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah mahasiswa lainnya.

Salah satu anggota FODISUT yang turut terlibat adalah Mila Karmila, yang dikenal sebagai Meti Bengkulu. Keterlibatan para mahasiswa tersebut mencerminkan semangat untuk membangun budaya akademik melalui diskusi dan kajian hukum yang berbasis pada argumentasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi mahasiswa FODISUT, penyampaian Amicus Curiae juga menjadi pengalaman akademik yang memberikan kesempatan untuk memahami secara lebih dekat bagaimana suatu persoalan konstitusional dikaji dan disampaikan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Mendorong Partisipasi Akademik Mahasiswa

Baca Juga  Penyewa Kios Pelabuhan Perikanan Tawang Tolak Kenaikan Iuran Kebersihan, Minta Dimusyawarahkan

Keterlibatan mahasiswa dalam Amicus Curiae menjadi salah satu bentuk partisipasi akademik dalam perkembangan hukum di Indonesia. Mahasiswa tidak hanya ditempatkan sebagai pembelajar di ruang kelas, tetapi juga memiliki ruang untuk mengembangkan pemikiran hukum melalui kajian terhadap persoalan aktual.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk semakin memahami hubungan antara teori hukum, konstitusi, hak masyarakat, kebijakan negara, dan praktik peradilan.

Mila Karmila (Meti bengkulu)

Perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 sendiri masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan agenda persidangan yang tercatat di MK, perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan keterangan para pihak dan ahli.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa yang tergabung dalam FODISUT menunjukkan bahwa partisipasi mahasiswa dalam dunia hukum dapat diwujudkan melalui kajian, diskusi, dan kontribusi pemikiran yang dilakukan secara akademik dan bertanggung jawab.