Jakarta — TombakRakyat.com Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perbaikan permohonan uji materiil Pasal 237 tentang Lambang Negara. Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 27/PUU-XXIV/2026 dan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang ini, para pemohon hadir secara langsung. Mereka terdiri atas Hartono dan Bernita Matondang selaku kuasa pemohon, serta Hani Yudina, Aquila Bellasyifa Nirman, dan Zaimatul Ummah sebagai pemohon.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Enny Nurbaningsih, dengan didampingi oleh Anwar Usman dan Arsul Sani sebagai hakim anggota.
Agenda utama sidang adalah penyampaian perbaikan permohonan uji materiil, sebagaimana arahan majelis hakim pada sidang sebelumnya. Para pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan yang mencakup penajaman argumentasi konstitusional, penjelasan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, serta uraian mengenai potensi pelanggaran hak konstitusional yang dinilai dapat timbul akibat berlakunya Pasal 237 yang diuji.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 237 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir. Selain itu, norma tersebut dinilai dapat berdampak pada pembatasan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam konteks penggunaan dan pemaknaan lambang negara.
Majelis hakim mencermati secara saksama seluruh perbaikan permohonan yang diajukan. Dalam persidangan tersebut, hakim juga memberikan sejumlah catatan guna memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.












