HUKUM & KRIMINALTNI & POLRI

Polsek Koja Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kusen Jendela di Koja

65
×

Polsek Koja Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kusen Jendela di Koja

Sebarkan artikel ini

Jakarta utara,TombakRakyat.com_polsek koja mengamankan Dua pria berinisial HA dan MY setelah diduga mencuri sejumlah material bangunan milik tetangganya di Jalan Sawah Baru I, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Mustofa (33), diketahui sedang melakukan renovasi rumah ketika sejumlah material bangunan miliknya diambil tanpa izin.

Baca Juga  Kebakaran di Sunter 2, 15 Mobil Damkar Dikerahkan, Puluhan Galon Bensin Diamankan Polisi
Pelaku

Berdasarkan keterangan korban, aksi serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Korban mengaku telah mengingatkan pelaku saat mengambil besi teralis pagar dan besi tangga pada Juli 2026. Namun, peringatan tersebut diduga tidak dihiraukan.

Tak berhenti di situ, pada 15 September 2026, pelaku kembali mengambil kusen jendela dan pintu. Aksi tersebut terekam kamera video milik korban dan menjadi salah satu barang bukti dalam penyelidikan.

Baca Juga  DIDUGA JUAL MINUMAN BERALKOHOL, TOKO JAMU SIDOMUNCUL TIDAK JAUH DARI KANTOR KECAMATAN CITEUREUP DISOROT

Polsek Koja kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni HA dan MY. Polisi turut menyita dua kusen jendela, masing-masing berwarna cokelat dan hitam.

Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, SH., MH. mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, hingga memeriksa saksi-saksi.

“Para pelaku telah diamankan dan saat ini proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dr. H. Andry Suharto pada Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga  Pengurus Masjid Al Qohhar Bagikan 500 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol di Penjaringan
Barang bukti

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni BS alias Buset dan F, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut ditangani Polsek Koja berdasarkan laporan polisi LP/B/173/IX/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 16 September 2026. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut.