DAERAHHUKUM & KRIMINAL

DIDUGA JUAL MINUMAN BERALKOHOL, TOKO JAMU SIDOMUNCUL TIDAK JAUH DARI KANTOR KECAMATAN CITEUREUP DISOROT

151
×

DIDUGA JUAL MINUMAN BERALKOHOL, TOKO JAMU SIDOMUNCUL TIDAK JAUH DARI KANTOR KECAMATAN CITEUREUP DISOROT

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT,TombakRakyat.com_Sebuah toko yang dikenal sebagai penjual jamu dan minuman tradisional di wilayah Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah diduga menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang oleh masyarakat setempat biasa disebut “GG”.

Lokasi toko tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Citeureup, tepatnya di kawasan GV7G+QQ3, Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, awak media melakukan pembelian secara langsung dengan berpura-pura sebagai konsumen. Salah satu minuman yang diduga mengandung alkohol tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp20.000 dan dikemas menggunakan plastik.

Baca Juga  LPKRI DPD DKI Jakarta Perkuat Edukasi Hukum bagi Konsumen

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik, terutama mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol, izin usaha, serta pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di lingkungan permukiman dan wilayah yang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.

Di sekitar lokasi toko, awak media juga mendapati sejumlah pemuda yang mengaku sebagai teman penjaga toko. Saat dilakukan konfirmasi, salah seorang di antaranya menyebut penjaga toko bernama Apri.

Lokasi

Dalam percakapan tersebut, muncul pula keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik atau bos besar. Salah seorang pemuda di lokasi menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan oknum aparat, termasuk menyebut PM. Namun, keterangan tersebut masih sebatas klaim dari pihak yang ditemui di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca Juga  PEMKOT BOGOR BUKA PELUANG KERJA JURU PARKIR RESMI, WARGA BELUM BEKERJA BISA MENCOBA

Tidak hanya itu, narasumber di lokasi juga menyebut bahwa aktivitas penjualan serupa diduga tidak hanya berlangsung di satu tempat, melainkan terdapat beberapa cabang atau lokasi lain, termasuk yang disebut berada di kawasan Kandang Roda dan Sentul.

Awak media berupaya meminta penjelasan lebih lanjut terkait asal-usul minuman, legalitas penjualan, pemilik usaha, serta kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat.

Baca Juga  Pengurugan Sawah Produktif di Sewuni Diduga Langgar Tata Ruang, Jalan PISEW 2025 Ikut Rusak

Namun, situasi di lokasi semakin memanas sehingga awak media memilih meninggalkan tempat demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Awak media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya meminta transparansi terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, penjaga toko, pihak yang disebutkan dalam informasi lapangan, maupun instansi terkait.