BERITA

LBH Lacak Jemput Bola Pendampingan Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar. 

132
×

LBH Lacak Jemput Bola Pendampingan Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar. 

Sebarkan artikel ini

Tombak.rakyat, Pasuruan – Kasus pembunuhan MIA (16) seorang pelajar SMK Negeri 1 Sukorejo Pasuruan yang dilakukan oleh WYD (24) yang merupakan paman korban warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Kamis (1/10) malam.

 

Mendapatkan respon positif oleh LBH Lacak Pasuruan Raya untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses hukum nantinya, untuk mendapatkan keadilan hukum yang sesuai.

Ketua LBH Lacak Furqon yang saat itu bersama anggota diantaranya Adv. Supardi, Adv. Krismayor, Adv. Eddy Chung dan Asst. Raharjo, mendatangi keluarga korban, sekaligus memberikan pernyataan kepada pihak keluarga bahwa bantuan hukum ini diberikan sesuai dengan visi misi LBH LACAK, untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang membutuhkan.

Baca Juga  Semangat Tahun Kuda dalam Cahaya Cap Go Meh 3 Maret 2026”

 

“Kita datang atas nama kemanusiaan dan visi misi memberikan pendampingan hukum kepada warga, disini kita lihat bantuan hukum sangat perlu untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan tersangka,” kata Furqon usai pertemuan dengan keluarga, Sabtu (3/10) malam.

 

 

Furqon menambahkan dimana kasus ini tidak hanya ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor, namun ada sisi kemanusiaan yang harus ditegakkan yaitu hubungan keluarga serta pembunuhan sadis yang dilakukan.

Baca Juga  HIMPAUDI Purworejo Tebar Kebaikan, Berbagi Takjil Setiap Jumat di Bulan Ramadan

 

“Kita lihat hubungan keluarga sunggu nekat untuk menguasai harta benda korban, tapi ada yang harus diperjuangkan dalam keadilan yaitu cara pembunuhannya yang sadis dipukul hingga dibakar,” jelasnya.

 

Furqon menuturkan hukuman terhadap tersangka WYD tidak hanya dalam kasus pencurian dalam kekerasan saja, tapi ada niatan pembunuhan berencana dimana sejak awal sudah direncanakan dilihat dari proses dilapangan.

Baca Juga  Air Keras untuk Aktivis: Siapa Takut Suara Kritis?

 

“Kepolisian tidak hanya melihat kasus curasnya, tapi rencana yang dilakukan sejak awal sudah terlihat dan layak diganjar minimal hukuman seumur hidup,” ucap Furqon dengan nada kesal.

 

Orang tua korban Nasipuddin menyampaikan, dengan adanya pendampingan dari LBH Lacak yang akan mendampingi proses hukum kita sangat berterima kasih sudah dibantu.

 

“Alhamdulillah ada bantuan dari LBH untuk menyuarakan hati keluarga atas perbuatan tersangka, yang tega membunuh keponakan sendiri hanya gara-gara butuh uang untuk bayar hutang,” tutupnya. (Red)