BERITADAERAH

Satu Tahun Berlalu Tanpa Solusi, TPI Tawang Belum Mampu Bayar Tunai Hasil Lelang Nelayan

591
×

Satu Tahun Berlalu Tanpa Solusi, TPI Tawang Belum Mampu Bayar Tunai Hasil Lelang Nelayan

Sebarkan artikel ini

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tawang, desa Gempolsewu, Kendal, mulai menunjukkan geliatnya. Minggu (11/10/26), setelah tiga bulan terakhir, kegiatan melaut terkendala cuaca, angin timur, dan derasnya arus. Namun meningkatnya hasil tangkapan kali ini, belum sepenuhnya membawa kegembiraan bagi nelayan. Pasalnya, pembayaran hasil lelang masih dihutang sampai tiga hingga empat hari. Bagi nelayan, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut kebutuhan modal untuk kembali melaut, termasuk membeli bahan bakar solar.

“Masalah pembayaran dari TPI sudah sejak setahun yang lalu. Dinas Perikanan, Bupati, dan anggota dewan sudah datang ke sini dengan janji akan menindaklanjuti. Tapi kenapa sampai setahun masih saja pembayaran lelang diutang?” keluh Suyatno, pemilik KM Dollar, saat ditemui media di Warung Matul.

“Mereka turun ketika kasusnya ramai. Datang cuma memberi janji. Tidak serius memberi solusi. Buktinya sudah setahun lebih masih saja pembayaran lelang diutang?” tutupnya

Aktifitas di TPI Tawang, terpantau Minggu, 11 Oktober 2026
Aktifitas di TPI Tawang, terpantau Minggu, 11 Oktober 2026

Janji Penanganan Belum Menuntaskan Persoalan

Keluhan mengenai pembayaran dihutang di TPI Tawang memang bukan persoalan baru. Masalah ini telah mencuat di media sejak akhir Agustus 2025.

Mengutip keterangan Kadin KP Kendal, Hudi Sambodo di media, Rabu (28/1/26) : “Soal lelang di TPI itu dinas bertindak hanya memfasilitasi. Transaksi terjadi antara nelayan dan bakul. Dari hasil kroscek kami, memang pembayaran dilakukan paling lama 1-2 hari setelah lelang. Kami berusaha menggandeng perbankan agar bisa memberikan akses permodalan kepada bakul. Harapannya, bakul bisa membayar secara tunai saat lelang, sehingga nelayan tidak lagi menunggu”

Upaya mencari solusi juga disebut masih berlangsung melalui diskusi dengan sejumlah kelompok nelayan.

“​​Sebenarnya lelang itu antara nelayan dan bakul jadi harusnya bakul yg harus membayar kes ke nelayan. Tapi saat ini masih kita carikan solusinya.” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/10/26)

Baca Juga  PAC Formades Pecangaan Tinjau Lahan untuk Program Ketahanan Pangan, Dorong Pemanfaatan Tanah Tidak Produktif

Jauh sebelum itu Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang hadir pada penerimaan saving nelayan dan bakul pada 14 Januari 2026 di TPI Tawang juga menegaskan, bahwa nelayan adalah garda terdepan ketahanan pangan sektor perikanan yang patut diapresiasi dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Diharap kedepanya tata kelola TPI akan menjadi lebih baik lagi. Sementara Iqbal Adila, anggota komis B DPRD Kendal,yang mendampingi bupati saat itu juga menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota pansus yang tengah menggodog regulasi pengelolaan TPI yang berpihak kepada nelayan dan bakul secara transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan.

Janji perbaikan sistem sudah disampaikan. Namun berdasarkan keluhan nelayan, persoalan pembayaran yang tertunda hingga kini masih terjadi. Berbagai wacana penanganan yang telah disampaikan belum memberikan kepastian yang dirasakan langsung oleh nelayan. Padahal, mereka harus segera memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus menyiapkan biaya operasional untuk kembali melaut.

Lokasi transaksi pembayaran hasil lelang nelayan oleh pihak ketiga, diluar loket kasir TPI
Lokasi transaksi pembayaran hasil lelang nelayan oleh pihak ketiga, diluar loket kasir TPI Tawang.

Ingin Menerima Uang Tunai, Nelayan Mengaku Harus Membayar Tambahan

Di tengah keluhan tersebut, seorang nelayan tampak mendekati warung sambil membawa sejumlah uang. Ketika ditanya mengenai pembayaran hasil lelang, ia mengaku telah menerima uang, tetapi tidak melalui loket kasir TPI sebagaimana yang diharapkan.

“Bayaran lah… tapi di pojok parkiran. Mau gimana lagi, daripada nggak bisa beli solar,” jawabnya sambil menunjuk lapak  UMKM di area parkir sebelah timur TPI.

Nelayan tersebut juga mengungkapkan adanya potongan tambahan sebesar satu persen untuk memperoleh uang tunai.

“Sudah ada potongan lelang di TPI, cuma dapat kitir, terus kalau mau dapat uang tunai dari pojokan itu, ada potongan Rp10 ribu per sejuta. Mau gimana lagi, butuh,” ungkapnya pasrah.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Serta Semangat Kebersamaan, Lapas Klaten Gelar Senam Bersama WBP Dan Pegawai

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran hasil lelang di TPI Tawang. Ketika pembayaran belum dapat diterima melalui kasir, nelayan mengaku merasa tertolong bisa mencairkan nota lelang di luar TPI meskipun ada biaya tambahan. Mereka tidak peduli kapan pihak ketiga tersebut mencairkan di kasir TPI, bahkan mungkin memiliki akses langsung menagih ke bakul ?

Praktik tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan siapa pihak yang menyediakan uang tunai, bagaimana mekanismenya, serta apakah kegiatan tersebut diketahui dan diawasi oleh pengelola TPI maupun dinas terkait.

Dugaan keterlibatan oknum pegawai TPI dalam penyediaan uang tunai di luar loket kasir juga perlu diklarifikasi kepada pihak terkait. Hal ini penting agar tidak muncul praktik yang berpotensi membebani nelayan di tengah ketidakpastian pembayaran hasil lelang.

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tawang, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kendal.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tawang, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kendal.

Pembayaran Lelang Dihutang, TPI Seolah Membiarkan Nelayan Terjerat Praktik Rente? 

Salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah kebijakan yang memberikan kelonggaran waktu pembayaran kepada bakul hingga dua hari dengan alasan keterbatasan modal.

Kebijakan tersebut patut dikaji apabila berdampak pada tertundanya hak nelayan untuk menerima uang hasil penjualan ikan. Nelayan membutuhkan kepastian pembayaran agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai kegiatan melaut berikutnya.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, nelayan tidak melelangkan semua hasil tangkapan di TPI, ada sebagian untuk “bakulan”, dijual langsung di lapak bakul untuk mendapat uang tunai tanpa potongan. Bahkan, bakul disebut mampu memberikan pinjaman kepada nelayan untuk memperbaiki mesin, memperbaiki payang atau alat tangkap, serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Perbedaan praktik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa transaksi di lapak dapat dilakukan dengan pembayaran tunai, sementara pembayaran hasil lelang melalui TPI diberi kelonggaran hingga dua hari ?

Baca Juga  Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital Jadi Sorotan, 70 Mahasiswa FODISUT Temui Komnas HAM

Pertanyaan ini bukan sekadar membandingkan dua pola transaksi. Lebih dari itu, perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pembayaran, tata kelola pelelangan, dan upaya menjamin kepastian hak nelayan.

Pengelola TPI dan dinas terkait perlu menjelaskan bagaimana sistem pembayaran diterapkan, apa yang menyebabkan keterlambatan, serta langkah konkret yang disiapkan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Pebup Kendal Nomor 25 Tahun 2023; mengatur pembayaran hasil lelang dan anggaran pembiayaan pengelolaan TPI
Pebup Kendal Nomor 25 Tahun 2023; mengatur pembayaran hasil lelang dan anggaran pembiayaan pengelolaan TPI

Perbup Sudah Ada, Mengapa Regulasi Baru Masih Ditunggu?

Persoalan berikutnya menyangkut pelaksanaan Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2023 yang disebut mengatur pengelolaan TPI.

Jika peraturan tersebut telah memuat ketentuan terkait tata kelola pelelangan dan transaksi antara nelayan dengan bakul, pelaksanaannya perlu dievaluasi secara terbuka. Pemerintah daerah dan pengelola TPI perlu menjelaskan ketentuan mana yang telah dijalankan, bagian mana yang masih terkendala, serta apa penyebab keterlambatan pembayaran terus berulang.

Apabila regulasi tambahan memang diperlukan, proses penyusunannya tentu dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Namun, evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan yang sudah ada semestinya tidak harus menunggu terbitnya aturan baru.

Masyarakat, khususnya nelayan, berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, janji penanganan yang berulang tanpa kepastian penyelesaian hanya akan memperpanjang persoalan yang harus ditanggung nelayan.

Pada akhirnya, nelayan tidak hanya membutuhkan janji, tetapi juga kepastian kapan hasil tangkapan mereka dibayar. Bagi mereka, uang hasil lelang bukan sekadar angka dalam catatan transaksi. Di dalamnya terdapat biaya solar, perawatan perahu, kebutuhan keluarga, dan harapan untuk kembali melaut.

Persoalannya kini bukan hanya kapan regulasi baru akan diterbitkan, melainkan sejauh mana aturan yang sudah ada benar-benar dilaksanakan. Tata kelola TPI yang tertib, transparan, dan akuntabel harus diwujudkan agar hak nelayan atas hasil lelang memperoleh kepastian