BERITA

Tolak Geothermal Gunung Ungaran dan Telomoyo, Massa Desak Presiden Cabut Kepmen ESDM dan Copot Bahlil

255
×

Tolak Geothermal Gunung Ungaran dan Telomoyo, Massa Desak Presiden Cabut Kepmen ESDM dan Copot Bahlil

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN SEMARANG, TOMBAKRAKYAT.com — Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Kendal, Semarang, Boyolali, dan Salatiga, bersama seniman, budayawan, pegiat spiritual, serta pecinta lingkungan, menyatukan sikap menolak rencana proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo. Dimotori Barisan Masyarakat (BARMAS) Kabupaten Semarang dan Aliansi Masyarakat Kendal, massa mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin (19/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah menghentikan rencana pengembangan proyek tersebut.

Dalam audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyatakan bahwa DPRD belum mengambil sikap politik terkait rencana proyek geothermal tersebut. Menurutnya, hingga saat itu, DPRD belum menerima dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan kajian maupun menentukan sikap kelembagaan.

“Kami belum bersikap karena belum ada satu lembar dokumen pun terkait proyek geothermal yang masuk, yang bisa kami jadikan pertimbangan,” jelas Bondan.

Baca Juga  Terjerat TPPU Kasus Korupsi Aset Negara, Gus Yazid Diciduk Kejagung

Sementara itu, Subakir, aktivis asal Kabupaten Kendal, menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap kawasan Gunung Ungaran. Ia menegaskan bahwa rencana pengeboran tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku maupun aspek perlindungan kawasan yang dinilai memiliki nilai penting.

“Gunung Ungaran termasuk yang dilindungi menurut undang-undang. Jadi, kalau sampai terjadi pengeboran di Gunung Ungaran, itu adalah perusakan situs nasional yang dilindungi undang-undang,” tegas Subakir.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kendal, Subakir dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Waluyohening
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kendal, Subakir dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Waluyohening

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Semarang menyatakan akan memfasilitasi penyampaian tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat melalui surat resmi kelembagaan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua BARMAS, Nadhirin, mengapresiasi respons DPRD yang menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden pada hari yang sama. Menurutnya, langkah tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan penolakan secara resmi kepada pemerintah pusat.

Baca Juga  BIMTEK DIGIDES : Desa Simo Bersiap Menuju Desa Digital.

 

Empat Tuntutan Massa

Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan yang mereka tegaskan tidak dapat ditawar.

Pertama, menolak eksplorasi panas bumi di seluruh Indonesia. Kedua, mendesak pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2026 tentang penetapan perusahaan panas bumi di wilayah kerja Gunung Ungaran dan Kendal. Ketiga, mendesak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Keempat, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet (reshuffle), khususnya dengan mengganti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Audiensi DPRD Kabupaten Semarang, menyerap dan memfasilitasi aspirasi masyarakat
Massa pengunjuk rasa  diterima audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, menyerap dan memfasilitasi aspirasi masyarakat

Nadhirin menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama potensi krisis air dan ancaman terhadap kawasan yang memiliki nilai sejarah.

Baca Juga  Penguatan Komunikasi Sosial, Danramil Danurejan Kunjungi Asrama Mahasiswa Madura Trunojoyo Yogyakarta

Ia menyebut kajian lapangan di sejumlah titik panas bumi yang telah beroperasi menjadi salah satu pertimbangan gerakan penolakan tersebut. Menurutnya, pengalaman di kawasan pegunungan Dieng dan Gunung Ijen perlu menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah melanjutkan rencana pengembangan geothermal di Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo.

Bagi massa, rencana proyek panas bumi bukan semata persoalan pengembangan energi, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan, keberlanjutan sumber air, serta kelestarian kawasan yang dianggap memiliki nilai penting bagi masyarakat.

Menutup audiensi, Bondan menegaskan bahwa surat yang akan dilayangkan kepada Presiden merupakan bentuk fasilitasi DPRD terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyatakan, langkah tersebut bertujuan agar tuntutan warga dapat disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendapat perhatian lebih lanjut.