Tombak Rakyat.com – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan urgensi keberanian daerah dalam mengeksekusi kebijakan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antardaerah sebagai solusi kunci untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks. Wiyagus mengingatkan bahwa persoalan persampahan bukan sekadar urusan teknis, melainkan tantangan pembangunan daerah yang berdampak luas dan membutuhkan penanganan komprehensif.
Wiyagus menegaskan bahwa penanganan sampah yang tidak optimal dapat mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah. Oleh karena itu, ia mendorong daerah untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak ragu menjalin kerja sama dengan daerah lain dalam mengatasi persoalan sampah secara efektif.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan sampah secara internal, tetapi juga membangun sinergi dan kolaborasi dengan daerah lain untuk menciptakan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Wamendagri Akhmad Wiyagus.
Regulasi Mendukung Kolaborasi: Daerah Jangan Ragu Manfaatkan Payung Hukum yang Ada!
Wamendagri Wiyagus menjelaskan bahwa regulasi yang ada telah memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kolaborasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Ia juga menambahkan bahwa berbagai regulasi tentang kerja sama daerah dapat dijadikan payung hukum oleh seluruh pihak.
“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk memanfaatkan payung hukum yang ada untuk memperkuat kolaborasi dalam penanganan sampah. Dengan demikian, kita dapat menciptakan solusi yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tegasnya.
BSKDN Dorong Pendekatan Aglomerasi: Ubah Paradigma, Jadikan Sampah Sumber Daya!
Senada dengan itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo berharap daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam menangani persoalan persampahan. Daerah, kata dia, dapat menerapkan pendekatan aglomerasi untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong pergeseran paradigma dari kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah sebagai sumber daya.
“Timbulan sampah terus meningkat setiap tahunnya sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini, transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” tandas Yusharto.
Sebagai informasi tambahan, hadir dalam forum tersebut sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Diskusi ini juga menjadi wadah perumusan arah kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.
(Desi/Kemendagri)












