OTombakRakyat.com – SEMARANG, Kamis, 20/8/26 — Proses hukum praperadilan yang diajukan oleh M. Ridho melalui kuasa hukumnya, Agus Flores, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Fast Respon Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (20/8/2026), diwarnai ketidakhadiran pihak Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tujuh penyidik Polda Jawa Tengah selaku Termohon tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Absennya para penyidik ini memicu sorotan tajam, mengingat praperadilan merupakan instrumen krusial untuk menguji keabsahan tindakan hukum secara transparan di muka hukum.
Menyikapi hal tersebut, Agus Flores mengambil sikap tegas. Ia mendesak agar sidang lanjutan langsung diarahkan ke tahap pembuktian. Langkah ini dinilai penting agar perkara tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi pencari keadilan bisa segera terwujud.
”Dalil-dalil hukum harus segera diuji dengan bukti konkret di hadapan majelis hakim, serta tindakan ketujuh penyidik tersebut siap untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Agus Flores.
Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang lanjutan diagendakan pada 7 September 2026. Fokus publik kini tertuju pada jalannya sidang pembuktian mendatang, di mana setiap pihak harus membuktikan dalil masing-masing secara objektif.
Perkara ini masih terus bergulir. Di ruang peradilan inilah otoritas dan kewenangan penegak hukum akan diuji secara terbuka demi menegakkan prinsip keadilan yang seadil-adilnya.
Hisam












