“Mengapa rekening yang digunakan untuk memperjuangkan aspirasi pemberantasan korupsi dapat diblokir dengan cepat, sementara rekening yang diduga terkait aliran dana korupsi dan pencucian uang justru jarang terdengar dibekukan?”
Polemik yang Memicu Kemarahan Publik
Supriyono alias “Botok”, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengaku terkejut ketika rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi sekitar Rp.80,9 juta tidak dapat digunakan. Dana tersebut, menurutnya, merupakan gabungan antara uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung gerakan aksi massa yang akan digelar di Jakarta.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok dalam video yang beredar luas di media sosial.
Peristiwa ini memicu gelombang protes publik. Tagar #BlokirMandiri menjadi viral, sementara sebagian masyarakat mengaku memindahkan dananya dari Bank Mandiri sebagai bentuk solidaritas.
Namun di balik polemik tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal rekening.
Mengapa tindakan pembatasan transaksi justru menyasar masyarakat yang sedang bergotong royong mendukung gerakan antikorupsi?
Apa Sebenarnya yang Dilakukan Polda Metro Jaya?
Polda Metro Jaya membantah telah melakukan pemblokiran rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
“Di sini kita luruskan bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Kombes Budi Hermanto.
Menurut Polda Metro Jaya, langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penundaan transaksi selama proses penyelidikan berlangsung.
Polda menyebut masa penundaan transaksi tersebut sekitar lima hari kerja dan bukan merupakan penyitaan rekening.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengaitkan persoalan tersebut dengan aturan penghimpunan dana masyarakat.
“Penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ujar Kombes Budi Hermanto merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dasar Hukum Penggalangan Dana Sosial
Dalam hukum Indonesia, pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk tujuan sosial memang diatur.
Di antaranya melalui:
– Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
– Peraturan Menteri Sosial terkait penyelenggaraan pengumpulan sumbangan masyarakat.
– Ketentuan perizinan penggalangan dana publik yang pengawasannya melibatkan pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial.
Pertanyaannya, apakah seluruh bentuk gotong royong masyarakat untuk mendukung aksi sosial, advokasi kebijakan, atau gerakan sipil otomatis dapat dikategorikan sebagai penghimpunan dana yang melanggar aturan?
Di sinilah perdebatan hukum mulai muncul.
Pertanyaan Publik: Mengapa Aktivis Antikorupsi yang Dicurigai?
Yang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya adalah tujuan dari gerakan yang didukung melalui donasi tersebut.
AMPB dan berbagai elemen masyarakat Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) diketahui akan menggelar aksi dengan sejumlah tuntutan, antara lain:
– Mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
– Menuntut hukuman Mati bagi pelaku korupsi.
– Mendorong pemberantasan korupsi secara lebih tegas dan menyeluruh.
Karena itu muncul pertanyaan yang berkembang luas di tengah masyarakat:
Mengapa rekening yang digunakan untuk mendukung gerakan antikorupsi justru ditunda transaksinya?
Mengapa masyarakat yang bergotong royong membantu perjuangan pemberantasan korupsi diperlakukan sebagai pihak yang harus diawasi?
Apakah setiap warga negara yang menyumbang untuk aksi penyampaian aspirasi otomatis patut dicurigai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat melihat adanya kesenjangan persepsi dalam penegakan hukum.
Mengapa Rekening Pejabat yang Diduga Korupsi Tidak Diperlakukan Sama?
Di ruang publik berkembang perbandingan yang sulit dihindari.
Ketika seorang aktivis daerah menggalang donasi puluhan juta rupiah untuk kegiatan demonstrasi, rekeningnya dapat mengalami penundaan transaksi.
Namun dalam berbagai kasus dugaan korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, masyarakat sering tidak melihat adanya langkah serupa yang diumumkan secara terbuka terhadap rekening para pejabat yang sedang diperiksa.
Tentu aparat penegak hukum dapat berargumen bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda.
Namun dari sudut pandang publik, pertanyaannya sederhana:
– Apakah standar pengawasan yang diterapkan kepada rakyat sama dengan yang diterapkan kepada pejabat?
– Apakah aparat memiliki keberanian yang sama ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan?
– Mengapa tindakan cepat lebih sering terlihat terhadap aktivis sipil dibandingkan terhadap pihak yang diduga merugikan keuangan negara?
Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan refleksi atas rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Pandangan Pengamat Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai aparat memang memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi apabila terdapat dasar hukum yang jelas.
Namun menurutnya, transparansi menjadi syarat utama agar tindakan tersebut tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
“Penegakan hukum harus tidak hanya legal secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan publik. Ketika yang terdampak adalah aktivis atau gerakan masyarakat sipil, penjelasan yang transparan menjadi sangat penting agar tidak muncul kesan tebang pilih.”
Menurut Trubus, persoalan utama bukan semata-mata kewenangan aparat, melainkan konsistensi penerapannya kepada semua pihak tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
Botok: “Kami Bukan Teroris”
Botok menilai tindakan terhadap rekeningnya telah menimbulkan kesan bahwa gerakan masyarakat sipil sedang ditekan.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” ujar Botok.
Pernyataan tersebut mendapat simpati dari sebagian masyarakat yang melihat aksi mereka sebagai gerakan advokasi publik, bukan aktivitas kriminal.
Bagi para pendukungnya, pesan yang ingin disampaikan sederhana:
Botok dan rekan-rekannya bukan teroris.
Mereka bukan bandar narkoba.
Mereka bukan pelaku pencucian uang.
Mereka adalah warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat dan menuntut pemberantasan korupsi.
Transparansi Menjadi Kunci
Pada akhirnya, polemik ini tidak akan selesai hanya dengan perdebatan mengenai istilah “pemblokiran” atau “penundaan transaksi”.
Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan.
Jika memang terdapat dasar hukum yang kuat, aparat perlu menjelaskannya secara rinci kepada masyarakat.
Namun jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka hak-hak warga negara harus dipulihkan sepenuhnya.
Karena dalam negara demokrasi, pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi rakyat.
Dan ketika rakyat yang bergerak melawan korupsi justru merasa dicurigai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu rekening bank, melainkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
• Sumber informasi dihimpun dari berbagai pemberitaan media nasional dan daerah yang telah diverifikasi ulang oleh redaksi.












