OPINI & ANALISIS

Dana Desa Dijadikan Jaminan? Menguliti Proyek Kopdes Merah Putih.

195
×

Dana Desa Dijadikan Jaminan? Menguliti Proyek Kopdes Merah Putih.

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Gedung KDKMP dengan papan proyek khusus

TOMBAKOPINI : Emhape

 

Di banyak desa, papan informasi proyek pembangunan adalah simbol transparansi. Belakangan ini di desa-desa tengah marak berdiri bangunan— denga papan proyek unik “Karya Bhakti KDKMP” tanpa rincian anggaran, tanpa penjelasan terbuka kepada publik seperti lazimnya.

Dalam konteks tata kelola keuangan desa, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi persoalan serius.

Isu yang berkembang bahkan lebih mengkhawatirkan: proyek disebut menggunakan skema pinjaman bank Himbara dengan jaminan Dana Desa.

Jika benar, maka pertanyaannya bukan lagi teknis—melainkan fundamental:

Sejak kapan Dana Desa bisa dijadikan agunan pinjaman?

Di regulasi mana skema itu diatur?

Siapa yang menyetujui?

Apakah ada Musyawarah Desa?

Apakah tercatat dalam APBDes?

Dana Desa adalah instrumen fiskal negara. Ia bukan aset privat. Ia bukan jaminan bisnis. Jika ada pihak yang menggunakan atau mencantumkan Dana Desa sebagai penopang pembiayaan, maka publik berhak tahu detail hukumnya.

Baca Juga  Pendidikan Gaya Bank dan Produksi Konflik : Kritik Freirean Atas Kegagalan Sistem Pendidikan Indonesia

 

Jejak Administratif yang Kabur

Lebih janggal lagi, sejumlah kepala desa disebut tidak mengetahui progres pembangunan maupun detail pembiayaannya. Jika pemegang mandat pemerintahan desa tidak mendapat informasi utuh, maka ada dua kemungkinan:

1. Prosedur formal dilewati.

2. Informasi sengaja dipersempit.

Keduanya sama-sama bermasalah.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, keputusan yang menyangkut risiko keuangan harus melalui mekanisme kolektif—bukan keputusan segelintir pihak. Ketertutupan justru memperbesar kecurigaan bahwa proyek ini tidak sepenuhnya berjalan di rel administrasi yang benar.

 

Koperasi atau Proteksi Terselubung?

Disisi lain, muncul wacana pembatasan atau pelarangan ritel modern seperti Indomaret demi memberi ruang dominan bagi gerai koperasi.

Baca Juga  TAMBUL NGOPI PAGI

Jika benar ada pendekatan proteksionis tanpa dasar regulasi yang sah, maka ini berpotensi menabrak prinsip persaingan usaha sehat.

Koperasi tidak boleh tumbuh dengan menutup akses pihak lain secara sepihak. Ekonomi desa bukan laboratorium monopoli .

Jika sebuah usaha hanya bisa hidup dengan membatasi kompetitor, maka sejak awal model bisnisnya rapuh.

 

Siapa Menanggung Beban Jika Gagal? 

Pinjaman berarti kewajiban. Kewajiban berarti risiko.

Jika koperasi gagal:

• Apakah Dana Desa terdampak?

• Apakah APBDes terseret?

• Apakah masyarakat akan menanggung beban sosial dan fiskal?

Sejarah kegagalan koperasi di berbagai daerah menunjukkan pola yang sama: ambisi besar, perencanaan lemah, utang tinggi, transparansi minim.

Baca Juga  Ramadhan Berdarah: Aktivis Disiram Teror, Rezim Sibuk Menjaga Citra

Jika pola itu sedang diulang maka publik tidak boleh diam.

 

Ujian Integritas 

Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi simbol kemandirian ekonomi desa. Namun simbol hanya bermakna jika ditopang integritas.

Jika semua prosedur telah sesuai aturan, maka buka dokumennya.

Tampilkan skema pembiayaan.

Paparkan dasar hukum penggunaan Dana Desa.

Jelaskan hasil musyawarah desa.

Transparansi bukan ancaman bagi proyek yang bersih. Justru sebaliknya, ketertutupan adalah musuh utama legitimasi.

Desa tidak membutuhkan proyek yang megah tetapi menyisakan tanda tanya hukum. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang berdiri tegak—bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara akuntabel.

Karena dalam pengelolaan uang publik, satu hal selalu berlaku:

Yang sunyi justru paling layak diawasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *