TOMBAKOPINI : Kritikaputri
Kabupaten Kendal sering berbicara tentang tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Namun pertanyaan publik hari ini sederhana: bersih dan transparan itu wujudnya di mana, ketika laporan warga justru berakhir di ruang gelap?
Warga yang mengadu ke Inspektorat tentang dugaan penyimpangan di desa semestinya mendapatkan kepastian: apa hasil pemeriksaan? apa kesimpulannya? apa tindak lanjutnya?
Tetapi yang terjadi, hasil pemeriksaan sering kali tidak pernah dibuka kepada pelapor, apalagi dipublikasikan untuk masyarakat.
Jika benar pemeriksaan telah dilakukan, mengapa harus ditutup?
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, mengapa tidak berani menyampaikan hasilnya secara terbuka?
Dan jika ditemukan pelanggaran, mengapa publik tidak pernah tahu siapa yang diperiksa dan apa sanksinya?
Transparansi bukan slogan. Transparansi adalah keberanian membuka fakta.
Nelayan Menunggu, Sistem Seolah Membiarkan
Masalah lain yang tak kalah menyakitkan adalah persoalan pembayaran lelang di TPI yang dilaporkan sering molor hingga berhari-hari.
Nelayan bekerja di laut dengan risiko tinggi, pulang membawa hasil, lalu harus menunggu haknya sendiri.
Ini bukan sekadar keterlambatan teknis. Ini menyangkut keadilan ekonomi.
Pertanyaannya:
Mengapa pembayaran yang seharusnya cepat justru molor?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apa mekanisme pengawasan dan sanksinya?
Jika pemerintah daerah hadir untuk rakyat, maka nelayan harus menjadi prioritas, bukan korban sistem yang lamban dan longgar.
Sekolah Diduga Pungli Terselubung, Pemerintah Diam
Di sektor pendidikan, persoalan yang muncul justru lebih mengkhawatirkan: dugaan praktik pungutan liar terselubung yang dibungkus istilah “sumbangan sukarela”.
Kata “sukarela” sering dijadikan tameng.
Padahal, jika ada tekanan, kewajiban tersirat, atau nominal yang ditetapkan, maka “sukarela” itu berubah menjadi paksaan sosial.
Namun yang lebih memprihatinkan: ketika persoalan ini mencuat, tidak terlihat tindakan tegas.
Tidak ada audit terbuka.
Tidak ada sanksi yang jelas.
Tidak ada pernyataan resmi yang meyakinkan publik.
Maka wajar jika muncul kesan: penyelewengan dan penyalahgunaan seolah dilindungi, bahkan mendapat tempat yang nyaman dan aman di Kabupaten Kendal.
Yang Terjadi: Pengawasan Jadi Formalitas
Dalam banyak kasus, publik mulai membaca pola yang sama:
Warga melapor
Aparat mengaku memeriksa
Hasil tidak dibuka
Tidak ada tindakan nyata
Kasus menguap
Warga lelah dan akhirnya diam
Jika pola ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi juga kepercayaan rakyat.
Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tumbuh bukan ketertiban, melainkan sinisme.
Transparansi Itu Kewajiban, Bukan Hadiah
Pemerintah daerah tidak sedang “berbaik hati” ketika membuka hasil pemeriksaan.
Itu bukan hadiah untuk rakyat.
Itu kewajiban moral dan administrasi.
Karena uang yang dikelola adalah uang publik.
Karena jabatan yang dipakai adalah mandat rakyat.
Dan karena pengawasan yang ditutup rapat hanya akan melahirkan satu hal: kecurigaan yang masuk akal.
Tuntutan Publik: Buka, Tegas, dan Berani
Publik berhak menuntut minimal tiga hal:
Hasil pemeriksaan Inspektorat harus dibuka kepada pelapor dan ringkasannya dipublikasikan
Sistem pembayaran lelang di TPI harus dipastikan cepat, jelas, dan diawasi, termasuk sanksi bila ada kelalaian
Dugaan pungutan terselubung di sekolah harus ditindak, audit dibuka, dan pelanggaran diberi konsekuensi
Jika tidak ada langkah nyata, maka jargon “bersih dan transparan” hanya akan menjadi kalimat manis yang mati di baliho.
Penutup: Jangan Jadikan Kendal Rumah Aman Bagi Penyimpangan
Kabupaten Kendal tidak boleh menjadi tempat yang nyaman bagi praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil.
Desa bukan wilayah bebas pengawasan.
TPI bukan ruang yang boleh mempermainkan nelayan.
Sekolah bukan ladang pungutan.
Jika pemerintah daerah sungguh-sungguh ingin dipercaya, maka jawabannya hanya satu: buka data, tegas bertindak, dan berani melawan penyimpangan.
Karena pemerintahan yang bersih tidak lahir dari pidato.
Ia lahir dari tindakan












