TombakRakyat.com – Aceh Tenggara — Forum Membangun Desa (Formades) Aceh Tenggara bersama para sopir truk angkutan Kutacane–Medan kembali menggelar audiensi dengan Asisten III Pemkab Aceh Tenggara pada Rabu, 26 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir wartawan Buser Indonesia serta Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara yang mendampingi jalannya diskusi. Audiensi ini menjadi lanjutan dari upaya panjang para sopir dan Formades untuk mencari kejelasan terkait praktik pengutipan di kawasan Lawe Pakam yang dinilai meresahkan.
Para sopir kembali menegaskan bahwa pungutan yang selama ini dilakukan di titik tersebut dianggap memberatkan, tidak transparan, dan tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Perwakilan sopir, Awaludin, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas pengutipan itu. Ia menambahkan bahwa para sopir berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi secara langsung, jelas, dan tertulis agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun dugaan penyimpangan.
Ketua DPC Formades Aceh Tenggara, Muhammad Masir, ST, menyoroti bahwa persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan telah berulang kali disampaikan, baik melalui dialog maupun komunikasi langsung dengan pihak terkait. Masir menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor angkutan barang.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di lapangan. Jika tidak ada tindakan tegas dan penjelasan resmi, kami bersama para sopir siap melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati,” ujar Masir. Ia juga menuntut agar Kadis Disperindag, Rahmad Fatli S.S,TP, MM, bertanggung jawab atas situasi ini, serta bersedia mundur dari jabatan bila tidak mampu memberikan kejelasan dan penyelesaian.
Salikin, salah satu peserta audiensi lainnya, menambahkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kadis Disperindag Aceh Tenggara. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan selalu berubah-ubah dan terkesan menghindar dari inti masalah. “Sudah beberapa kali kami pertanyakan, tapi selalu banyak alasan. Ini yang membuat kami semakin ragu terhadap legalitas pungutan tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Asisten III Setdakab Aceh Tenggara, Jamanudin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan serta tuntutan para sopir dan Formades. Ia memastikan bahwa Pemkab akan mempelajari kembali dasar pengutipan di Lawe Pakam dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Namun Jamanudin menegaskan bahwa kewenangan untuk mencopot kepala dinas bukan berada pada dirinya, sehingga langkah itu harus melalui prosedur dan pejabat yang berwenang.
Meskipun audiensi telah berulang kali dilakukan, namun hingga kini belum ditemukan titik terang mengenai dasar regulasi serta mekanisme pungutan yang dipersoalkan. Para sopir berharap pemerintah dapat bergerak cepat sebelum situasi ini memicu gejolak lebih besar di lapangan.
Audiensi tersebut menjadi penanda bahwa persoalan pungutan di Lawe Pakam masih membutuhkan perhatian dan keputusan tegas dari pemerintah daerah agar tidak kembali merugikan masyarakat.












