Buru, Maluku_ TombakRakyat.com- Inspektorat Kabupaten Buru memastikan akan melakukan audit terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Pemeriksaan tersebut telah masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian internal pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Menurutnya, audit akan difokuskan pada penyertaan modal yang bersumber dari dana desa serta pertanggungjawaban usaha yang dijalankan oleh BUMDes Sanleko. Pemeriksaan meliputi aspek administrasi, pengelolaan keuangan, transparansi laporan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan rencana usaha yang telah ditetapkan.
“Kami bekerja berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan terhadap penyertaan modal dan pertanggungjawaban usaha BUMDes Sanleko sudah masuk dalam PKPT Tahun 2026. Semua akan dilakukan secara profesional dan objektif,” ujar Sugeng, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini proses yang berjalan masih pada tahap perencanaan pengawasan sesuai jadwal tahunan. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses yang sedang dan akan berlangsung, serta tidak menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Sugeng juga menyatakan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Inspektorat akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila diperlukan.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu yang berkembang. Audit, kata dia, merupakan instrumen pengawasan rutin untuk memastikan pengelolaan dana desa benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan desa.
Dengan masuknya BUMDes Sanleko dalam agenda PKPT 2026, Inspektorat Kabupaten Buru menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melanggar ketentuan.












