BERITAHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Ultimatum Hukum di Gunung Botak : Hak Ulayat Disorot, Aktivitas Tanpa Izin Terancam Pidana

210
×

Ultimatum Hukum di Gunung Botak : Hak Ulayat Disorot, Aktivitas Tanpa Izin Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

Buru, Maluku__ TombakRakyat.com Ketegangan di kawasan Kaku Lea, yang dikenal sebagai Gunung Botak, Kabupaten Kabupaten Buru, kembali mengeras. Kuasa hukum keluarga besar Nurlatu, Jitro Nurlatu, SH, mengeluarkan ultimatum terbuka : tak satu pun koperasi atau pihak mana pun dibenarkan beraktivitas tanpa izin resmi dari ahli waris dan pemilik hak ulayat keluarga Nurlatu dan Wael.

Pernyataan itu bukan retorika kosong. Senin (23/2/2026), Jitro berdiri bersama ahli waris Hasan Wael dan Matatemun Yohanes Nurlatu, usai tindakan sasi adat dijatuhkan terhadap satu unit ekskavator dan tujuh dompeng yang beroperasi di lokasi tambang. Sasi mekanisme larangan adat yang hidup dalam tradisi Maluku ditegaskan sebagai bentuk penghentian aktivitas yang dinilai berjalan tanpa koordinasi dan persetujuan pemilik hak ulayat.

Baca Juga  Wettanbieter ohne oasis: Eine detaillierte Übersicht für Neulinge

“Ini peringatan terakhir. Jangan coba-coba masuk dan beraktivitas tanpa persetujuan ahli waris. Jika nekat, kami tempuh jalur pidana dan perdata. Tidak ada kompromi,” ujar Jitro.

Di balik ancaman itu, ada persoalan mendasar : legalitas dan legitimasi. Secara hukum positif, hak ulayat diakui dalam kerangka peraturan agraria nasional sepanjang masih hidup dan diakui masyarakat adat. Namun dalam praktik pertambangan rakyat di Gunung Botak, yang sejak lama dikenal sebagai titik rawan konflik—irisan antara izin formal, klaim adat, dan kepentingan ekonomi kerap kabur.

Baca Juga  Najlepsze strategie na wielkie wygrane w kasynach online w Polsce

Tindakan masuk dan beroperasi tanpa persetujuan pemilik lahan, tegas Jitro, bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Secara pidana, bisa menyerempet pasal penyerobotan lahan; secara perdata, membuka ruang gugatan ganti rugi atas penggunaan tanpa hak.

Ultimatum ini sekaligus menguji konsistensi negara. Apakah aparat akan menegakkan hukum secara setara untuk melindungi hak ulayat sekaligus memastikan seluruh aktivitas tambang tunduk pada regulasi ? Atau konflik laten di Gunung Botak akan kembali menjadi siklus tahunan: sasi, peringatan, lalu aktivitas berulang?

Baca Juga  Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Yang jelas, keluarga Nurlatu dan Wael telah memilih jalur terbuka : adat ditegakkan, hukum disiapkan. Kini, bola ada pada para pelaku usaha dan penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *