KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com —Maraknya aktivitas pengurugan lahan yang diduga merupakan sawah produktif di desa Rowosari, Kabupaten Kendal, kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, aktivitas pengurugan di Dusun Gajah Oyo telah dihentikan pada 28 September 2026. Dua hari kemudian, Rabu 30 September dimulai pengurugan justru di seberang kantor camat, yang sampai saat ini masih berlangsung.

Pengurugan di Depan Kantor Camat, Mengapa Kades yang Disorot?
Pengurugan yang di dekat kantor Camat, persoalanya menjadi sensitif karena pemilik lahan, Romdhon, disebut merupakan Carik (Sekdes) Rowosari. Kondisi itu kemudian memunculkan tudingan yang mengarah kepada Kepala Desa.
Kepala Desa Rowosari, Luqman, merasa perlu memberikan klarifikasi. Menurutnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang maupun mengesahkan alih fungsi lahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi teknis.
“Desa tidak memiliki kewenangan terkait perizinan pengurugan atau alih fungsi lahan. Kami hanya memberikan imbauan untuk melalui prosedur perizinan sampai kabupaten,” ujar Luqman saat ditemui media di kediamannya, Minggu, (3/10/2026).
Ia juga membantah bahwa kegiatan tersebut pernah dikomunikasikan kepadanya, meskipun pemilik lahan disebut merupakan Sekretaris Desa Rowosari.
Menurut Luqman, status seseorang sebagai perangkat desa tidak otomatis menjadikan aktivitas pribadi di atas tanah miliknya sebagai kegiatan Pemerintah Desa.
“Semua kegiatan pengurugan tersebut tidak pernah dikomunikasikan. Bahkan informasi pun tidak semua aparatur desa mengetahui,” tegasnya.
Di sisi lain, Luqman mengaku prihatin dengan maraknya pengurugan sawah di wilayahnya. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian, terutama ketika pemerintah sedang mendorong penguatan ketahanan pangan dan pembukaan lahan pertanian di berbagai daerah.

Ada Aspek Pengawasan Pemerintahan Secara Berjenjang Yang Perlu Dijelaskan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Camat Rowosari kepada media pada Kamis (1/10/2026), aktivitas pengurugan baru diketahui pada Rabu sore. Saat itu Camat juga menyatakan belum bertemu pemilik lahan untuk menyampaikan surat imbauan terkait prosedur pengurugan maupun kemungkinan perubahan fungsi lahan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai hubungan antara pemilik lahan dan pemerintah desa. Ada aspek pengawasan pemerintahan secara berjenjang yang perlu dijelaskan.
Pemerintah desa memang berada paling dekat dengan masyarakat dan lokasi kegiatan. Desa dapat memberikan informasi, imbauan, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang. Namun, kewenangan untuk menilai dan menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang tidak seluruhnya berada di tingkat desa.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Karena itu, pembagian kewenangan perlu dijelaskan secara terbuka agar persoalan tidak berhenti pada saling tuding.
Apabila pengurugan tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian, perlu dipastikan kesesuaiannya dengan RTRW/RDTR, ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta dokumen atau persetujuan pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan terhadap aspek tersebut semestinya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah desa tidak tepat jika dibebani kewenangan yang berada pada tingkat kecamatan atau kabupaten. Namun, desa tetap memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan membantu pengawasan di wilayahnya.
Status Sekdes Perlu Dibedakan
Fakta bahwa pemilik lahan disebut merupakan Sekretaris Desa juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Jabatan sebagai perangkat desa tidak otomatis menjadikan kegiatan pribadi seseorang sebagai kegiatan pemerintah desa. Namun, posisi tersebut memang dapat menimbulkan persepsi publik sehingga komunikasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi penting.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata apakah Kepala Desa mengetahui kegiatan Sekdes atau tidak, melainkan apakah pengurugan tersebut telah memenuhi ketentuan dan instansi mana yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Jangan Berhenti pada Tudingan
Polemik ini semestinya menjadi momentum bagi pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten untuk memberikan kejelasan berdasarkan dokumen resmi.
Jika pengurugan telah memiliki dasar dan dokumen yang dipersyaratkan, statusnya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan.
Masyarakat juga berhak mengetahui status pemanfaatan ruang di wilayahnya, terlebih jika lahan tersebut merupakan sawah produktif atau termasuk kawasan yang mendapat perlindungan.
Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar tudingan kepada Kepala Desa, tetapi pemeriksaan objektif mengenai status lahan, peruntukan ruang, dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kewenangan pengawasan.
Pertanyaannya bukan hanya, “Mengapa Kepala Desa yang disorot?”, tetapi juga, “Siapa yang berwenang memastikan pengurugan tersebut sesuai aturan?”
Pada akhirnya, polemik pengurugan sawah di depan Kantor Kecamatan Rowosari perlu diarahkan pada kejelasan prosedur, dokumen, dan kewenangan—bukan berhenti pada tudingan terhadap pihak tertentu.












