OPINI & ANALISIS

DESIL BISA SALAH, WARGA YANG MENANGGUNG

308
×

DESIL BISA SALAH, WARGA YANG MENANGGUNG

Sebarkan artikel ini

desil = ketika kemiskinan terlihat di depan mata, tetapi bisa kalah oleh angka di dalam sistem? 

 

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Ada satu jawaban yang kerap muncul ketika bantuan sosial dipertanyakan:

“Itu kewenangan pusat.”

Benar, penetapan program dan penerima bantuan melibatkan sistem serta kebijakan pemerintah di tingkat atas. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana.

Desa adalah pihak yang paling dekat dengan warga. Desa mengetahui siapa yang hidup sebatang kara, siapa yang pekerjaannya hanya mengumpulkan barang bekas, siapa yang kehilangan penghasilan, dan siapa yang kondisi kehidupannya berubah.

Karena itu, ketika data tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menentukan, tetapi:

Siapa yang memastikan data itu benar, diperbarui, dan dapat dikoreksi?

Sebab kemiskinan bukan file Excel.

Kemiskinan tidak menunggu update system.

Dan kebutuhan hidup warga tidak bisa menunggu terlalu lama hanya karena data belum berubah.

 

DESIL 2, TETAPI BELUM TERSENTUH BANTUAN

Lihat Pak Suyoto (64 tahun), warga Dukuh Bulusan, Desa Gempolsewu, Kendal.

Hidup sebatang kara, dengan kondisi fisik yang terbatas. Pekerjaannya mengumpulkan barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Ratu Bawang Republik Internet: Susanah, Mahkota yang Datang Tanpa Diminta

Informasi yang diterima menyebutkan Pak Suyoto berada pada desil 2.

Namun hingga kini, ia disebut belum pernah terdata sebagai penerima bantuan.

Pertanyaannya sederhana:

Jika kondisi sosial-ekonominya memang masuk kelompok tersebut, mengapa bantuan belum sampai kepadanya?

Apakah datanya belum diperbarui? Apakah ada persyaratan program tertentu? Atau ada persoalan lain dalam proses penyalurannya?

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

 

LALU, MENGAPA DESIL 7?

Masih di Dukuh Bulusan, berbeda RT, ada Ibu Suridah (46 tahun).

Seorang janda dengan satu anak. Pekerjaannya mengumpulkan barang bekas. Kondisi tempat tinggalnya juga disebut sangat sederhana.

Ia pun disebut belum pernah menerima bantuan pemerintah.

Namun informasi status datanya justru menunjukkan desil 7.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin besar.

Bagaimana seorang warga dengan kondisi seperti itu bisa berada pada desil 7?

Desil tentu memiliki indikator dan metodologi tertentu. Karena itu, daripada masyarakat menebak-nebak, penjelasan resmi dan mudah dipahami justru diperlukan.

Apa indikatornya?

Kapan datanya diperbarui?

Bagaimana proses verifikasinya?

Dan jika warga merasa data tersebut tidak sesuai, ke mana mereka harus mengajukan koreksi?

Baca Juga  Gizi Buruk Bukan “Nasib Miskin” — Akademisi: Negara Memiskinkan dengan Kebijakan

 

DATA BOLEH DIGITAL, REALITAS TETAP HARUS DILIHAT

Kita memiliki database, pemutakhiran, verifikasi, validasi, dan berbagai sistem pendataan.

Tetapi jangan sampai kecanggihan sistem justru membuat kenyataan di lapangan menjadi nomor dua.

Data seharusnya membaca kondisi warga. Bukan warga yang dipaksa menyesuaikan diri dengan data yang mungkin sudah tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Desil adalah instrumen.

Bukan kebenaran yang tidak boleh dipertanyakan.

Jika kondisi warga berubah, datanya harus bisa berubah.

Jika data keliru, harus ada mekanisme koreksi.

Jika warga miskin terlewat, harus ada evaluasi.

Dan jika bantuan tidak tepat sasaran, persoalannya harus ditelusuri—bukan berhenti pada kalimat “itu dari pusat.”

 

PUBLIK BERHAK MENUNTUT KEJELASAN

Kasus Pak Suyoto dan Ibu Suridah semestinya tidak berhenti sebagai cerita warga.

Ada beberapa hal konkret yang layak diminta penjelasannya kepada pihak terkait:

Pertama, jelaskan status data dan desil masing-masing warga berdasarkan indikator yang digunakan.

Kedua, jelaskan kapan terakhir data kedua warga tersebut diperbarui dan diverifikasi.

Ketiga, jelaskan mengapa warga yang disebut berada dalam kondisi rentan belum pernah menerima bantuan, jika memang memenuhi kriteria program.

Baca Juga  Ketika Wartawan Dicap Plat Merah: Label yang Menampar Nurani

Keempat, sediakan mekanisme pengaduan dan koreksi data yang mudah diakses warga.

Kelima, lakukan verifikasi lapangan terhadap warga yang dipersoalkan, bukan hanya pemeriksaan berdasarkan database.

Keenam, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata, lakukan pemutakhiran melalui mekanisme yang berlaku dan sampaikan hasilnya secara transparan.

Inilah yang seharusnya menjadi ukuran keseriusan dalam memperbaiki data bantuan sosial.

Bukan soal siapa yang paling cepat menunjuk pihak lain.

Tetapi siapa yang bersedia memastikan masalahnya selesai.

Pak Suyoto bukan angka.

Ibu Suridah bukan angka.

Mereka adalah warga yang berhak mendapatkan kejelasan mengenai status datanya dan akses terhadap program bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka tuntutannya sederhana:

BUKA DATANYA.

JELASKAN INDIKATORNYA.

VERIFIKASI LAPANGANNYA.

PERBAIKI JIKA KELIRU.

DAN PASTIKAN WARGA TIDAK TERLEWAT HANYA KARENA DATA YANG TIDAK SESUAI.

Karena bantuan sosial adalah uang negara yang ditujukan untuk masyarakat.

Jangan biarkan warga miskin kalah bukan karena tidak layak dibantu, tetapi karena data gagal menggambarkan kenyataan hidup mereka.

 

Dari Redaksi : TombakRakyat.com