BERITAHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ormas Jadi Sorotan, Ahmad Gunawan LBH-IM Hadiri Klarifikasi di Polres Jepara.

6
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ormas Jadi Sorotan, Ahmad Gunawan LBH-IM Hadiri Klarifikasi di Polres Jepara.

Sebarkan artikel ini

JEPARA, TOMBAKRAKYAT.com — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah organisasi kemasyarakatan (Ormas)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025 kini menjadi perhatian publik. Perkara yang berkaitan dengan pengajuan dan pengelolaan dana hibah sebesar Rp200 juta untuk Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (LBH-CSI) Jepara tersebut kini ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jepara.

Ahmad Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM), selaku pelapor, telah menerima undangan klarifikasi pertama dari penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jepara tertanggal 8 Oktober 2026.

Undangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dana hibah kepada Ormas/LSM yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025.

Sebelumnya, penanganan pengaduan masyarakat tersebut berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sebelum dilimpahkan kepada Polres Jepara karena lokasi dugaan tindak pidana (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Jepara.

Pelimpahan tersebut antara lain merujuk surat Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/1466/IX/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 23 September 2026, yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H.

Selanjutnya, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Jepara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/912/X/RES.3.3./2026/Reskrim tertanggal 8 Oktober 2026.

Selain itu, terdapat surat pelimpahan terkait pengaduan masyarakat Nomor: B/1398/IX/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 yang juga menjadi bagian dari rangkaian administrasi penanganan perkara.

 

Berawal dari Pengaduan Masyarakat LBH-IM

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Ahmad Gunawan melalui Surat Aduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 023/MK/YLBH-IM/IX/2025 tertanggal 27 September 2025.

Pengaduan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan data organisasi masyarakat/LSM serta dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan akta pendirian YLBH-CSI Jepara yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan dana hibah.

Baca Juga  Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Diamankan

Dalam persoalan tersebut, nama seorang oknum pengacara berinisial SH, warga Desa Pekalongan, turut menjadi perhatian pelapor.

Ahmad Gunawan menilai bahwa apabila perubahan dokumen organisasi dilakukan secara sengaja untuk memenuhi persyaratan pengajuan dana hibah, maka aspek kesengajaan atau mens rea perlu didalami oleh penyidik.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri siapa yang menginisiasi perubahan akta, bagaimana proses perubahan dilakukan, dokumen apa saja yang digunakan, serta apakah terdapat hubungan antara perubahan dokumen tersebut dengan pengajuan dan pencairan dana hibah.

Namun demikian, ada atau tidaknya unsur kesengajaan, pemalsuan, maupun pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

Ahmad Gunawan: Jangan Lihat Nilainya Rp200 Juta, Kriwikan Dadi Grojogan!

Ahmad Gunawan, Minggu (01/11/2026), saat ditemui awak media di Warung Tepi Sungai Jepara, memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menyampaikan bahwa sebagai pelapor, dirinya tidak mempermasalahkan pelimpahan penanganan perkara dari Polda Jateng kepada Polres Jepara.

“Kita apresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah melakukan proses pulbaket, pemeriksaan, dan penyelidikan secara teliti serta tidak gegabah. Penyidik juga telah melakukan koordinasi antar-lembaga dan instansi pemerintah, seperti Kesbangpol dan Inspektorat, berdasarkan data yang konkret,” ujar Ahmad Gunawan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, disebutkan terdapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 untuk LBH Cakra Shima Indonesia sebesar Rp200 juta.

“Jangan hanya melihat besar kecilnya nilai Rp200 juta. Kita harus melihat prinsip hukum dan dugaan perbuatan yang menjadi awal persoalan ini. Ada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan dana hibah Ormas/LSM yang harus didalami secara serius,” tegasnya.

Menurut Ahmad Gunawan, dugaan keterlibatan oknum pengacara SH perlu ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk proses perubahan akta pendirian organisasi dan kaitannya dengan pengajuan dana hibah.

“LBH-IM berharap kasus di Jepara ini menjadi perhatian Kapolda Jateng agar memerintahkan jajaran terkait, termasuk Kapolres Jepara, untuk menuntaskan pelimpahan dan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Baca Juga  BIMTEK DIGIDES : Desa Simo Bersiap Menuju Desa Digital.

Ia kemudian menggunakan ungkapan Jawa, “Kriwikan Dadi Grojogan”, sebagai gambaran bahwa persoalan yang awalnya terlihat kecil tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar apabila tidak ditangani secara serius.

“Berdasarkan pengalaman penanganan kasus Tipidkor di Jawa Tengah, jangan sampai muncul anggapan bahwa dana hibah untuk Ormas/LSM bisa dijadikan bancakan tanpa pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaan yang transparan serta akuntabel,” cetusnya.

 

Mengingatkan Perkara Banpol Jepara Tahun 2017

Ahmad Gunawan juga mengajak publik mengingat kembali perjalanan perkara hukum yang pernah terjadi di Kabupaten Jepara pada 2017, yang berkaitan dengan dana bantuan politik (Banpol) senilai Rp79 juta dan kemudian berkembang dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kemudian diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjalani penahanan.

Menurut Ahmad Gunawan, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara tidak semestinya hanya dilihat dari nominal awal yang dipersoalkan.

“Karena itu, jangan sampai dugaan Tipidkor dana hibah Ormas/LSM APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025 ini dikesampingkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh penyidik Polres Jepara. Semua fakta dan hasil pemeriksaan yang sudah ada harus menjadi bahan pendalaman,” tandasnya.

 

LBH-IM Berharap Penanganan Profesional dan Proporsional

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Provinsi Jawa Tengah, Drajat Ari Wibowo, S.H., melalui kuasa hukumnya Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., yang akrab disapa TW, Sabtu (10/10/2026), juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani pengaduan tersebut.

“Semoga kasus Tipidkor ini bisa ditangani oleh penyidik Polres Jepara dengan profesional dan proporsional,” ungkap Tarto Widodo.

Drajat Ari Wibowo, S.H., melalui pesan WhatsApp menginformasikan kalau dia akan melakukan aduan buat oknum Pengacara SH (teradu) atas dugaan pelanggaran kode etik ke organisasi advokat (OA) FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) atau dewan kehormatan dimana SH menjadi anggota organisasi advokat tersebut.

Baca Juga  BERBEDA DENGAN SPPI KDKMP, 1131 PERSONEL SPPI KNMP BATCH 1 YANG MENOLAK OFFERING LETTER JUSTRU BELUM MENDAPAT KEJELASAN STATUS PENGAKTIFAN KEMBALI HINGGA HARI INI, KENAPA

Ahmad Gunawan kembali menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara dari Polda Jateng kepada Polres Jepara dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kompetensi relatif dan absolut, efisiensi beban kerja, delegasi kewenangan, serta hasil analisis dan evaluasi (anev) penyidikan sesuai arahan pimpinan.

Menurutnya, dari sisi kompetensi wilayah atau relatif, penanganan perkara di Polres Jepara dapat dipertimbangkan karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Jepara, termasuk kemungkinan domisili sebagian besar saksi dan keterkaitan alat bukti dengan wilayah tersebut.

Secara administrasi, pelimpahan penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengajuan dan pengelolaan dana hibah.

Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam administrasi penyidikan di lingkungan Polri.

 

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Jepara, masyarakat kini menunggu perkembangan konkret penanganan perkara tersebut.

Sejumlah hal yang perlu didalami antara lain keabsahan akta pendirian organisasi, dugaan perubahan data organisasi, proses pengajuan proposal hibah, mekanisme pencairan anggaran, penggunaan dana, serta hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Publik juga menantikan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan agar seluruh persoalan dapat diuji secara objektif.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada tahapan administrasi pelimpahan, tetapi berlanjut melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan tindak pidana, unsur kesengajaan (mens rea), serta pihak yang harus bertanggung jawab merupakan hal yang harus dibuktikan oleh penyidik melalui proses hukum.

Penulis: Yoyok jprEditor: Emhape