Mandailing Natal – TombakRakyat.com Seorang warga Desa Sinunukan III, Firmansyah Nasution, diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan tiga orang, dua di antaranya disebut sebagai oknum anggota Brimob. Peristiwa ini disebut berawal dari perselisihan kecil di SPBU yang terjadi sekitar tiga minggu sebelumnya.
Awal Perselisihan di SPBU
Sekitar tiga minggu sebelum kejadian utama, Firmansyah terlibat cekcok mulut dengan Alfredo Situmorang Brantaa, yang disebut sebagai oknum Brimob yang bertugas mengamankan SPBU di Desa Wonosari.
Saat itu, Firmansyah sedang mengantre membeli BBM untuk berangkat bekerja. Ia menerima telepon dari istrinya dan langsung mengangkat panggilan tersebut. Tindakan ini ditegur oleh Alfredo. Teguran tersebut diduga disertai dorongan keras, yang kemudian memicu adu mulut di lokasi SPBU.
Meski keributan tersebut sempat mereda, diduga ketegangan antara keduanya belum benar-benar selesai.

Dugaan Pengeroyokan di Lokasi Tambang
Peristiwa yang lebih serius terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Firmansyah sedang bekerja di dalam lubang tambang emas (dompeng) milik masyarakat di Desa Gonting, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut keterangan yang dihimpun, Firmansyah didatangi tiga orang, yaitu:
Nanda Alsuprain Siregar (disebut sebagai oknum Brimob PAM Plasma Sipirok B),
Alfredo Situmorang Brantaa (disebut sebagai oknum Brimob PAM SPBU Desa Wonosari),
Anton (disebut sebagai petugas keamanan Plasma Sipirok).
Salah satu dari mereka memanggil Firmansyah dengan nada keras dan kata-kata kasar, menyuruhnya keluar dari lubang tambang untuk “menyelesaikan urusan lama”.
Dugaan Kekerasan Fisik
Setelah keluar dari lubang tambang, Firmansyah diduga langsung dipegang dan dipiting. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ia kemudian mengalami tindakan kekerasan berupa dicekik, dipukul, ditinju, ditendang, diseret, hingga diinjak pada bagian perut.
Akibatnya, korban dilaporkan mengalami kondisi lemas dan tidak berdaya. Namun ia berusaha melawan dan melepaskan diri.
Aksi Terhenti dan Laporan ke Polisi
Aksi dugaan pengeroyokan itu disebut terhenti setelah Firmansyah berhasil meraih parang yang berada di dekatnya, yang merupakan alat kerja di lokasi tambang. Melihat hal tersebut, ketiga terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Firmansyah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mandailing Natal serta mengirimkan pengaduan melalui layanan Propam Polri.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Transparan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan individu yang disebut sebagai aparat keamanan. Dalam situasi seperti ini, proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.












