BERITADAERAHWarta Desa

Gedung Pengolahan Sampah Mangkrak : Kegagalan Perencanaan Dan Lemahnya Pengawasan

127
×

Gedung Pengolahan Sampah Mangkrak : Kegagalan Perencanaan Dan Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengolahan Sampah (TPS3R) program KOTAKU Tahun Anggaran 2020, mangkrak tanpa aktifitas selama 6 tahun dari selesai dibangun.
Gedung Pengolahan Sampah (TPS3R) program KOTAKU Tahun Anggaran 2020, mangkrak tanpa aktifitas selama 6 tahun dari selesai dibangun.

Kendal,Tombakrakyat.com|Rabu (13/5/26) — Gedung pengolahan sampah berbasis TPS3R, di desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, yang dibangun melalui program Kotaku tahun anggaran 2020, menjadi simbol kegagalan perencanaan sekaligus lemahnya pengawasan. Alih-alih menjadi solusi pengelolaan sampah desa, fasilitas tersebut justru mangkrak selama hampir enam tahun tanpa kejelasan fungsi. Ironisnya setiap tahun ada laporan penggunaan Dana Desa untuk “Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengolahan Sampah”, sementara selama enam tahun tidak ada aktifitas pengolahan sampah di bangunan tersebut.

 

Informasi Penyaluran Dana Desa Gempolsewu dari tahun 2020 sampai 2025, untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengolahan Sampah : sumber Aplikasi JAGA- KPK
Informasi Penyaluran Dana Desa Gempolsewu dari tahun 2020 sampai 2025, untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengolahan Sampah : sumber Aplikasi JAGA- KPK

 

Sampah tetap menjadi masalah di sudut-sudut perkampungan, yang paling parah, menggunung di sisi tanggul dukuh Tegalkapang yang menjadi akses utama masyarakat Dukuh Segentong menuju pasar dan pusat pemerintahan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat atas aduan warga, dengan Nomor 700.1.2.2/064/Insp tertanggal 4 Maret 2026, atas aduan seorang warga yang diharapkan menjawab persoalan, justru dinilai tidak menyentuh substansi utama. tidak pernah dibuka kepada masyarakat pelapor, dan hanya memuat penjelasan normatif yang tidak menjawab akar masalah.

Baca Juga  Rojabiyah Usai Magrib, Musholla Baitul Itqon Bongas Menyatukan Doa Anak-Anak hingga Orang Dewasa

Alih-alih mengurai kegagalan proyek, Inspektorat hanya menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari program Kotaku 2020 serta menyebutkan bahwa pemerintah desa telah menganggarkan Rp68 juta dalam APBDes 2026 untuk pengelolaan sampah.

Tumpukan sampah sepanjang kurang lebih 100 meter, menggunung di sepanjang tanggul kali kuto yang menjadi yang menjadi akses utama warga dukuh Segentong.
Tumpukan sampah sepanjang kurang lebih 100 meter, menggunung di sepanjang tanggul kali kuto yang menjadi yang menjadi akses utama warga dukuh Segentong.

 

Pertanyaan Kunci Dihindari

Sejumlah pertanyaan krusial yang menjadi dasar laporan masyarakat justru tidak dijawab dalam hasil pemeriksaan tersebut, antara lain:

Mengapa pengadaan mesin mengalami keterlambatan?

Apa penyebab fasilitas tidak beroperasi selama bertahun-tahun?

Sampah jenis apa yang akan diolah?

Produk akhir apa yang dihasilkan?

Apa manfaat konkret bagi masyarakat desa?

 

“Bangunan ada, tapi fungsinya tidak pernah jelas. Dari awal sampai sekarang, masyarakat tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui Tombakrakyat.

Ketiadaan jawaban atas pertanyaan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanya bersifat administratif, bukan investigatif.

Baca Juga  Menyambut Nataru: Aliansi Relawan, Paguyuban Pedagang dan Formades Giat Kerja Bakti Bersama di Tawangmangu

 

Indikasi Aset Mangkrak dan Pemborosan Anggaran

Dalam praktik pengawasan keuangan daerah, proyek yang telah dibangun namun tidak berfungsi dalam jangka panjang masuk dalam kategori aset mangkrak. Kondisi ini berpotensi mengindikasikan:

kegagalan perencanaan,

ketidaktepatan pengadaan,

hingga potensi pemborosan keuangan negara.

Tanpa kejelasan operasional selama enam tahun, nilai manfaat dari investasi publik tersebut patut dipertanyakan.

 

Audit Tanpa Substansi?

Sikap Inspektorat yang tidak mengungkap detail persoalan justru memperkuat dugaan adanya penghindaran terhadap isu inti. Publik hanya disuguhkan informasi permukaan, tanpa transparansi terhadap proses, kendala, maupun potensi penyimpangan.

Jika audit hanya berhenti pada administrasi dokumen, maka fungsi pengawasan kehilangan makna. Lebih jauh, kondisi ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal pemerintah.

 

Desakan Transparansi dan Audit Ulang

Masyarakat mendesak agar hasil pemeriksaan dibuka secara utuh, termasuk:

Baca Juga  Skandal Penukaran Uang Baru Lebaran Diduga Rugikan Korban Hingga Rp.2 Miliar, Terduga Pelaku Menghilang

• dokumen perencanaan awal (DED),

• proses pengadaan mesin,

• serta hasil pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Selain itu, diperlukan audit ulang yang lebih independen dan mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Jangan sampai ini hanya jadi proyek formalitas—dibangun, dilaporkan selesai, tapi tidak pernah digunakan,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.

 

Lebih dari Sekadar Bangunan

Kasus TPS3R ini bukan sekadar soal fasilitas yang tidak beroperasi. Ini adalah cermin dari persoalan yang lebih besar: bagaimana proyek publik dijalankan tanpa orientasi manfaat, dan bagaimana pengawasan justru gagal menjawab pertanyaan publik.

Jika dibiarkan, pola seperti ini akan terus berulang—anggaran habis, laporan selesai, tapi masyarakat tetap tidak mendapatkan apa-apa.

Tombak Rakyat akan terus menelusuri kasus ini dan membuka fakta-fakta yang selama ini tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *