Ketika Negara Berpotensi Melanggar Hak Anak Yatim.
Oleh:
Zainul Arifin
Direktur Kemitraan dan Pengembangan Bisnis
POSBAKUMDES
(Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa)
TombakRakyat.com, – Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik wajib tunduk pada prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Niat baik tidak pernah cukup jika pelaksanaannya justru menimbulkan luka, diskriminasi, dan penderitaan psikologis, terutama terhadap kelompok rentan. Salah satu kebijakan yang perlu dikaji secara serius dari perspektif hukum dan HAM adalah Gerakan Ayah Mengambil Rapor di lingkungan sekolah.
Kebijakan pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak fundamental anak sebagai subjek hukum. Ketika negara gagal mempertimbangkan dampak kebijakannya terhadap anak yatim dan anak yang ditelantarkan oleh ayahnya, maka persoalan ini bukan lagi soal etika, melainkan persoalan hukum dan pelanggaran HAM.
Anak sebagai Subjek Hukum dalam Konstitusi
Konstitusi Indonesia menempatkan anak sebagai warga negara yang harus dilindungi secara khusus. Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Frasa “perlindungan dari diskriminasi” memiliki makna luas, termasuk diskriminasi yang bersifat psikologis, simbolik, dan struktural. Ketika kebijakan pendidikan menonjolkan satu model keluarga (ayah hadir) dan mengabaikan realitas anak yatim, maka potensi diskriminasi telah nyata terjadi.
Diskriminasi Tidak Langsung dalam Perspektif HAM
Dalam hukum HAM modern, dikenal konsep diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination), yaitu kebijakan yang tampak netral tetapi berdampak merugikan kelompok tertentu.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan:
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia”
Gerakan Ayah Mengambil Rapor secara tidak langsung mengucilkan anak yatim dan anak yang ditelantarkan, karena mereka tidak berada dalam posisi yang sama untuk memenuhi tuntutan simbolik kebijakan tersebut.
Hak Anak atas Perlindungan Psikis
Negara tidak hanya wajib melindungi anak dari kekerasan fisik, tetapi juga dari kekerasan psikis.
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.”
Tekanan batin, rasa malu, luka emosional, serta perasaan tidak utuh yang dialami anak yatim akibat kebijakan simbolik di sekolah dapat dikategorikan sebagai perlakuan diskriminatif dan kekerasan psikis.
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
Dalam hukum nasional dan internasional, terdapat prinsip fundamental yang wajib menjadi dasar setiap kebijakan anak, yaitu best interest of the child.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan:
“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.”
Kebijakan yang membuat anak merasa rendah diri, tertekan, dan terpinggirkan jelas bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan anak.
Kewajiban Negara dalam Pendidikan yang Berkeadilan
Pendidikan tidak boleh menjadi alat normalisasi ketimpangan sosial.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Hak atas pendidikan tidak hanya bermakna akses belajar, tetapi juga rasa aman, nyaman, dan bebas dari tekanan psikologis di lingkungan sekolah.
Problem Hukum yang Mendasar
Dari perspektif Posbakumdes, terdapat problem serius:
1. Pengabaian hak anak yatim sebagai kelompok rentan
2. Tidak adanya asesmen dampak psikologis sebelum kebijakan diterapkan
3. Sekolah dijadikan perpanjangan tangan kebijakan tanpa perlindungan hukum
4. Potensi pelanggaran konstitusi dan UU Perlindungan Anak
Indikator Dugaan Pelanggaran Hak Anak
Indikator yang patut dicermati secara hukum antara lain:
Anak mengalami tekanan emosional atau rasa malu di sekolah
Anak enggan hadir saat pembagian rapor
Tidak tersedia alternatif kebijakan bagi anak yatim
Tidak ada mekanisme pengaduan atau pemulihan psikologis
Jika indikator ini muncul, maka negara patut diduga lalai memenuhi kewajiban hukumnya.
Correction: Koreksi Kebijakan Berbasis Hukum
Posbakumdes memandang koreksi berikut sebagai keharusan hukum:
1. Perubahan resmi terminologi kebijakan
Menjadi: “Orang Tua atau Wali Mengambil Rapor”
2. Penerbitan pedoman perlindungan anak yatim di sekolah
3. Kewajiban asesmen sosial dan psikologis
4. Penegasan bahwa sekolah adalah zona aman HAM anak
Action: Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah wajib:
1. Merevisi kebijakan yang berpotensi diskriminatif
2. Melibatkan lembaga bantuan hukum, psikolog, dan pemerhati anak
3. Menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan
4. Menjamin kebijakan pendidikan tunduk pada konstitusi dan HAM.
Jika tidak, maka kebijakan tersebut layak diuji secara administratif, etik, bahkan konstitusional.
Penutup
Anak yatim bukan angka statistik dan bukan objek simbolik kebijakan. Mereka adalah subjek hukum yang hak-haknya dijamin konstitusi. Negara tidak boleh menciptakan luka baru atas nama pendidikan karakter.
Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus berjiwa keadilan, empati, dan penghormatan HAM.
Karena pendidikan sejati bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan.












