OPINI & ANALISIS

IJAZAH DITAHAN, ORANG TUA DIPERAS? Membongkar Rahasia Umum “Sumbangan Sukarela” di Sekolah Negeri Kendal

249
×

IJAZAH DITAHAN, ORANG TUA DIPERAS? Membongkar Rahasia Umum “Sumbangan Sukarela” di Sekolah Negeri Kendal

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Setiap tahun ajaran baru tiba, cerita yang sama kembali berulang. Di berbagai sekolah negeri di Kabupaten Kendal, muncul beragam pungutan yang dibungkus dengan istilah yang terdengar manis: “sumbangan sukarela.”

Anehnya, praktik ini seolah sudah menjadi rahasia umum. Semua orang tahu, hampir semua wali murid pernah mendengar atau mengalaminya, tetapi tindakan nyata dari pihak yang berwenang nyaris tidak pernah terlihat. Kalaupun ada penanganan, biasanya baru bergerak setelah kasus menjadi viral dan mendapat sorotan media.

Salah satu contoh yang sempat menghebohkan publik adalah kasus di SMPN 3 Weleri yang diberitakan detikJateng pada tahun 2024. Kasus tersebut membuka tabir yang selama ini tertutup rapat dan memperlihatkan wajah persoalan yang sesungguhnya.

Tapi kenapa pungutan berbalut sumbangan terus menjadi cerita tahunan ?

 

Kasus SMPN 3 Weleri: Puncak Gunung Es yang Terlanjur Terbuka

Kasus penahanan ijazah Novi Lavia Ditaleni, lulusan SMPN 3 Weleri, seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan antara satu sekolah dan satu wali murid semata. Kasus ini lebih tepat dibaca sebagai gambaran persoalan yang lebih besar dan telah berlangsung bertahun-tahun dalam sistem pendidikan dasar negeri di Kabupaten Kendal.

Menurut pemberitaan detikJateng, orang tua Novi mengaku tidak dapat mengambil ijazah anaknya sejak lulus tahun 2022 karena masih memiliki kekurangan pembayaran yang disebut sebagai “sumbangan sukarela” sebesar Rp.600 ribu dari total Rp1 juta yang diminta sekolah.

Bahkan ketika keluarga Novi datang membawa uang sesuai kemampuan, pembayaran sebagian tetap ditolak dengan alasan harus dilunasi terlebih dahulu. Ironisnya, ijazah baru diserahkan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan Inspektorat Kabupaten Kendal turun melakukan klarifikasi.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang sulit dihindari:

Jika benar tidak ada kewajiban membayar, mengapa ijazah baru bisa keluar setelah ada pengawasan dari luar?

 

Semua Orang Tahu, Tetapi Seolah Tidak Ada yang Tahu

Bagi masyarakat Kendal, istilah “sumbangan sukarela” bukanlah sesuatu yang asing.

Setiap tahun ajaran baru maupun menjelang kelulusan, istilah itu muncul dalam berbagai bentuk dan nama. Secara administratif disebut sukarela, tetapi dalam praktiknya sering kali terdapat nominal tertentu yang “disarankan”, target pembayaran yang harus dipenuhi, hingga tekanan sosial yang membuat wali murid merasa tidak memiliki pilihan.

Baca Juga  Harlah NU 2026: Menjaga NU Tetap Bermakna dan Gugatan atas Khittah

Modusnya beragam, antara lain:

– Dana pembangunan fasilitas sekolah.

– Dana perpisahan dan kelulusan.

– Dana pengembangan sarana ibadah.

– Dana peningkatan lingkungan sekolah.

– Dana komite dengan nominal yang sudah ditentukan.

Di atas kertas memang tidak disebut pungutan. Namun ketika sudah ada nominal yang ditetapkan, daftar pembayaran, tagihan, hingga konsekuensi bagi yang belum membayar, publik tentu berhak mempertanyakan perbedaannya.

Banyak wali murid membayar bukan karena benar-benar sukarela, melainkan karena takut anaknya mendapat perlakuan berbeda atau mengalami hambatan administrasi.

Karena itu, ketika ada pihak yang menyebut praktik seperti ini hanya terjadi di satu sekolah, masyarakat tentu berhak meragukannya.

 

Mengapa Bisa Bertahan Bertahun-Tahun?

Persoalan terbesar bukanlah siapa yang salah dalam kasus SMPN 3 Weleri.

Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa praktik serupa bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa pencegahan yang serius.

Sulit dipercaya jika Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal sama sekali tidak pernah mendengar keluhan masyarakat mengenai pungutan berkedok sumbangan. Keluhan semacam ini telah lama menjadi pembicaraan di kalangan wali murid.

Ironisnya, pola penanganannya hampir selalu sama:

– Keluhan muncul.

– Masyarakat mengadu.

– Tidak ada tindak lanjut berarti.

– Kasus menjadi viral.

– Media memberitakan.

– Pengawasan baru dilakukan.

Setelah itu biasanya berakhir dengan klarifikasi, pembinaan, atau teguran administratif.

Lalu beberapa waktu kemudian, kasus serupa kembali muncul di tempat yang berbeda.

Siklus ini terus berulang tanpa pernah menyentuh akar persoalan.

Jika pola yang sama terjadi berulang kali, maka yang bermasalah bukan lagi individu, melainkan sistem pengawasan yang gagal bekerja sejak awal.

 

Dana BOS Tidak Cukup, Tetapi Bukan Alasan Mengakali Aturan

Harus diakui, banyak sekolah memang menghadapi keterbatasan anggaran.

Dana BOS memiliki batasan penggunaan dan tidak dapat menutup seluruh kebutuhan pembangunan maupun pengembangan sekolah. Karena itu, partisipasi masyarakat melalui komite sekolah memang dimungkinkan oleh aturan.

Baca Juga  Putusan MK Dibiarkan Mati, Pungutan Sekolah Negeri Terus Hidup

Namun ada batas yang tidak boleh dilanggar.

Aturan membolehkan sumbangan.

Tetapi aturan tidak pernah membolehkan tekanan.

Tidak pernah membolehkan pemaksaan.

Tidak pernah membolehkan konsekuensi administratif bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu membayar.

Apalagi sampai menyentuh hak dasar peserta didik.

Ijazah bukan hadiah dari sekolah.

Ijazah adalah hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.

Ketika hak tersebut dikaitkan dengan persoalan pembayaran, maka yang dipertaruhkan bukan lagi administrasi sekolah, melainkan prinsip keadilan dalam pendidikan.

 

Teguran Tidak Akan Menyelesaikan Persoalan

Jika Pemerintah Kabupaten Kendal benar-benar ingin membersihkan praktik pungutan berkedok sumbangan, maka langkah yang dibutuhkan bukan sekadar teguran setelah kasus menjadi viral.

Yang diperlukan adalah audit menyeluruh terhadap mekanisme penggalangan dana komite sekolah di seluruh SD dan SMP negeri.

Dinas Pendidikan perlu menjawab secara terbuka beberapa pertanyaan mendasar:

– Berapa sekolah yang masih menarik dana pembangunan melalui komite?

– Berapa nominal yang terkumpul setiap tahun?

– Bagaimana mekanisme pengawasannya?

– Apakah benar-benar bersifat sukarela?

– Apakah ada wali murid yang merasa tertekan?

– Apakah ada konsekuensi bagi yang tidak membayar?

Tanpa keterbukaan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, publik akan terus mencurigai bahwa kasus SMPN 3 Weleri hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil terungkap ke permukaan.

 

Aturannya Sudah Jelas, Mengapa Penegakannya Tidak Tegas?

Sebenarnya, perdebatan mengenai sumbangan dan pungutan di sekolah negeri bukanlah wilayah abu-abu yang sulit dipahami.

Perbedaannya sudah sangat jelas.

Sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak menimbulkan konsekuensi apa pun bagi yang tidak memberi.

Sebaliknya, pungutan merupakan penarikan biaya yang bersifat wajib, ditentukan nominalnya, memiliki target pembayaran, atau disertai tekanan maupun konsekuensi tertentu bagi yang tidak membayar.

Larangan terhadap praktik pungutan di satuan pendidikan negeri juga bukan hal baru. Berbagai peraturan pemerintah, peraturan kementerian, hingga ketentuan mengenai komite sekolah telah mengatur batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Bahkan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi orang tua maupun dibebani praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan.

Baca Juga  Dari “Republik Rem Blong” ke Satire Politik Kampus: Alarm Kemarahan Kaum Intelektual?

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah aturan sudah ada atau belum.

Aturannya sudah ada.

Larangannya sudah jelas.

Perbedaannya pun terang benderang.

Lalu mengapa praktik yang diduga sebagai pungutan berkedok sumbangan masih terus berulang hampir setiap tahun?

Mengapa pemerintah begitu rajin membuat regulasi, tetapi terkesan ragu menegakkan regulasi yang dibuatnya sendiri?

Mengapa pengawasan baru bergerak setelah ada keluhan yang viral atau pemberitaan media?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena persoalan utama sesungguhnya mungkin bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya keberanian untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Jika pemerintah daerah benar-benar ingin mengakhiri polemik ini, maka yang dibutuhkan bukan sekadar sosialisasi regulasi, melainkan ketegasan dalam pengawasan dan penindakan.

Sebab aturan tanpa penegakan hanya akan menjadi dokumen administratif, sementara praktik yang dilarang tetap berlangsung dari tahun ke tahun seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.

 

Pendidikan Tidak Boleh Mengajarkan Ketidakadilan

Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar tentang kejujuran, keadilan, dan integritas.

Karena itu, akan menjadi ironi besar apabila nilai-nilai tersebut justru dikalahkan oleh praktik administrasi yang membebani keluarga kurang mampu.

Kasus Novi bukan sekadar soal tunggakan Rp.600 ribu.

Kasus itu adalah cermin bagaimana warga kecil sering kali harus menunggu perhatian negara setelah persoalannya menjadi berita.

Pertanyaan yang tersisa hari ini bukan lagi mengapa satu ijazah bisa tertahan selama dua tahun.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Berapa banyak wali murid lain di Kabupaten Kendal yang selama ini memilih diam karena takut anaknya terdampak? Dan berapa banyak praktik serupa yang masih berlangsung tanpa pernah sampai ke meja pengawas maupun ruang redaksi media?

Jika jawabannya masih banyak, maka persoalan pendidikan di Kendal bukan lagi soal kekurangan anggaran.

Melainkan soal keberanian untuk membongkar dan mengakhiri budaya pembiaran yang selama ini dianggap wajar.