BERITADAERAH

Ketua DPC FORMADES Aceh Tenggara Muhammad Masir,ST Perintahkan semua Anggota Turun Gunung.

680
×

Ketua DPC FORMADES Aceh Tenggara Muhammad Masir,ST Perintahkan semua Anggota Turun Gunung.

Sebarkan artikel ini
TOMBAKRAKYAT.COM – ACEH TENGGARA – Ketua DPC Forum Membangun Desa (FORMADES) Aceh Tenggara, Muhammad Masir, ST, meminta seluruh anggota FORMADES untuk turun langsung ke lapangan guna mencermati pelaksanaan Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRA Provinsi Aceh yang direalisasikan di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2024–2025.
Hal tersebut disampaikan Masir saat pertemuan internal FORMADES yang digelar di sebuah kedai kopi (keko), Kamis (25/12/2025). Menurutnya, pelaksanaan dana Pokir di daerah dinilai rentan bermasalah apabila tidak diawasi secara ketat.
“Untuk mengetahui detail kegiatan Pokir DPRA, kita perlu turun ke lokasi dan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Jika nantinya ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan anggaran Pokir 2024–2025, maka akan kami laporkan ke Kejati Aceh,” tegas Masir.
Masir menjelaskan, Dana Pokok Pikiran (Pokir) merupakan instrumen anggaran yang berasal dari aspirasi masyarakat dan dititipkan kepada anggota DPR untuk diperjuangkan dalam pembahasan RAPBA. Dana tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan.
Namun demikian, Masir mengingatkan bahwa pengelolaan dana Pokir memiliki potensi jebakan hukum apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Beberapa mekanisme wajib yang kerap terabaikan dalam pengelolaan dana Pokir, antara lain.
Harus melalui mekanisme Musrenbang,
Wajib selaras dengan RPJMD dan RKPD,
Melalui proses verifikasi kelayakan program,
Mengikuti mekanisme penganggaran daerah
Dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
Selain itu, Masir menegaskan bahwa penggunaan dana Pokir harus transparan. Menurutnya, dana Pokir yang dititipkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukanlah informasi yang dikecualikan.
“Dana Pokir wajib transparan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaannya, dan pelaksanaannya harus dilaporkan dalam laporan kinerja anggota dewan. Dana tersebut juga dapat diaudit oleh BPK maupun Inspektorat,” pungkas Masir.
Baca Juga  How to Create a BetVictor Account: Step-by-Step

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *