BERITA

20 Persen Anggaran Pendidikan “Disulap”: MBG Diseret ke MK

291
×

20 Persen Anggaran Pendidikan “Disulap”: MBG Diseret ke MK

Sebarkan artikel ini
Sulap Anggaran di Balik Klaim 20 Persen Pendidikan :MBG Diseret ke MK.
Sulap Anggaran di Balik Klaim 20 Persen Pendidikan :MBG Diseret ke MK.

JAKARTA, TOMBAKRAKYAT.com20 Persen Anggaran Pendidikan disulap! MBG Diseret ke MK. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dipromosikan sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa, kini menghadapi sorotan tajam. Bukan karena tujuannya, melainkan karena cara negara “menempatkannya” dalam struktur anggaran. Sejumlah pihak menduga ada praktik manipulasi klasifikasi anggaran untuk memenuhi ketentuan konstitusi tanpa benar-benar mematuhinya secara substansial.

Dugaan ini mencuat dalam tiga perkara uji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, alih-alih membuka terang, sidang justru ditunda. Pemerintah dan DPR menyatakan belum siap memberikan keterangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada pihak terkait. Namun dalam perspektif investigatif, situasi ini menimbulkan tanda tanya serius: bagaimana mungkin kebijakan anggaran negara sudah disahkan dan berjalan, tetapi dasar argumentasi hukumnya belum siap dipertanggungjawabkan?

 

Jejak Awal: MBG Masuk ke Pos Pendidikan

Penelusuran terhadap dokumen permohonan menunjukkan satu titik krusial: Program MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Secara administratif, langkah ini membuat angka alokasi pendidikan tetap terlihat memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Namun secara substansi, muncul pertanyaan besar: apakah program makan bergizi dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan?

Pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat, mengungkap temuan yang menjadi pintu masuk investigasi ini.

Baca Juga  BIMTEK DIGIDES : Desa Simo Bersiap Menuju Desa Digital.

Ia menghitung bahwa jika komponen MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka porsi riil anggaran pendidikan hanya tersisa sekitar 11,9 persen dari total APBN.

Temuan ini bukan sekadar angka. Ini adalah indikasi adanya “penopang buatan” untuk menjaga citra kepatuhan terhadap konstitusi.

 

Anomali Klasifikasi: Pendidikan atau Perlindungan Sosial?

Secara fungsi kelembagaan, MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional—entitas yang lebih dekat dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial ketimbang pendidikan.

Dalam praktik penganggaran modern, klasifikasi fungsi bukan sekadar label, melainkan dasar akuntabilitas. Ketika sebuah program ditempatkan pada pos yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi potensi penyimpangan kebijakan.

Sumber internal yang memahami struktur APBN menyebut, praktik seperti ini berisiko menciptakan “anggaran bayangan”.

“Secara angka aman, tapi secara fungsi bermasalah. Ini seperti memindahkan beban agar laporan terlihat rapi,” ujar sumber tersebut.

 

Dampak Nyata: Yang Tergerus Tak Terlihat

Permohonan yang diajukan oleh dosen, Rega Felix, menggarisbawahi dampak konkret dari kebijakan ini.

Jika MBG terus dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka konsekuensi yang muncul antara lain:

Terbatasnya ruang fiskal untuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen

Tertundanya pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan

Minimnya dukungan terhadap riset dan inovasi

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan distorsi prioritas. Pendidikan yang seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas manusia justru menjadi “kendaraan administratif” bagi program lain.

Baca Juga  Насколько выгодные условия предлагает Мостбет в сезон летних трансферов?

 

Pola Sistemik: Bukan Kasus Tunggal?

Permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama warga negara lainnya memperluas perspektif. Mereka menduga bahwa praktik ini bukan insidental, melainkan bagian dari pola yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran negara.

Pola tersebut diduga meliputi:

Memasukkan program lintas sektor ke dalam pos pendidikan

Menjaga angka 20 persen tetap terpenuhi secara formal

Mengorbankan fungsi inti pendidikan secara perlahan

Jika dugaan ini benar, maka MBG hanyalah satu contoh dari mekanisme yang lebih luas—sebuah strategi fiskal yang mengutamakan kepatuhan administratif dibanding kepatuhan substantif.

 

Penundaan Sidang: Ruang Klarifikasi atau Indikasi Masalah?

Penundaan sidang oleh MK membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun argumen. Namun dalam konteks investigatif, penundaan ini juga dapat dibaca sebagai sinyal adanya persoalan yang belum solid.

Dalam praktik kebijakan publik yang sehat, setiap keputusan anggaran seharusnya disertai dengan justifikasi yang matang sejak awal. Ketika justifikasi itu baru disiapkan setelah digugat, maka publik berhak mempertanyakan proses yang terjadi sebelumnya.

Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan rinci dari pemerintah mengenai dasar akademik maupun hukum atas pengelompokan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

 

Antara Niat Baik dan Cara yang Keliru

Tidak dapat dipungkiri, MBG adalah program dengan tujuan mulia. Upaya meningkatkan gizi anak merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa.

Baca Juga  Bewertungen nutzen: Wie man sichere nicht lizenzierte Wettanbieter erkennt

Namun dalam tata kelola negara, tujuan baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru.

Ketika program sosial ditempatkan secara tidak tepat dalam struktur anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga integritas kebijakan publik.

 

Ujian bagi MK: Menjaga Batas Tafsir Konstitusi

Perkara ini kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang akan diambil tidak hanya menentukan nasib satu program, tetapi juga menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran negara.

Apakah MK akan membiarkan tafsir longgar atas anggaran pendidikan?

Atau justru mempertegas bahwa angka 20 persen harus dipenuhi secara jujur, bukan melalui rekayasa klasifikasi?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan.

 

Kesimpulan: Ketika Angka Menjadi Alat, Bukan Cermin

Investigasi ini menunjukkan satu hal mendasar: persoalan MBG bukan sekadar soal program makan gratis, tetapi soal bagaimana negara memperlakukan konstitusi.

Jika angka bisa disiasati, maka transparansi menjadi korban.

Jika klasifikasi bisa dimanipulasi, maka akuntabilitas kehilangan makna.

Dan ketika itu terjadi, publik tidak lagi berhadapan dengan kebijakan— melainkan dengan konstruksi realitas yang dirancang untuk terlihat benar.

Sidang MK mungkin ditunda.

Tapi pertanyaan publik tidak.

Dan dalam negara demokrasi, pertanyaan yang tak terjawab adalah awal dari krisis kepercayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *