TOMBAKOPINI: Kritikaputri
Pendahuluan: Alasan yang Selalu Sama dalam Polemik yang Berulang
Setiap kali isu pungutan di sekolah mencuat ke permukaan—baik itu penjualan seragam dengan harga yang jauh di atas harga pasar, permintaan sumbangan sukarela yang ternyata wajib, biaya kegiatan belajar, hingga penggalangan dana untuk renovasi gedung—satu alasan yang selalu dikemukakan sebagai pembenaran adalah: keterbatasan anggaran negara. Kalimat ini seolah menjadi tameng yang tak tertembus, diucapkan berulang kali oleh kepala sekolah, pejabat dinas pendidikan, hingga pembuat kebijakan, seolah tidak ada jalan lain selain membebani kembali pundak orang tua murid yang sudah berjuang keras menopang kebutuhan keluarga sehari-hari.
Namun pertanyaan mendasar yang hampir tidak pernah dibedah secara mendalam dan terbuka adalah: Benarkah sekolah-sekolah di Indonesia benar-benar kekurangan dana hingga terpaksa harus memungut biaya dari masyarakat? Atau justru ada persoalan yang jauh lebih rumit—persoalan tata kelola yang buruk, perencanaan yang serampangan, hingga pengawasan yang nyaris tidak berfungsi—yang selama ini sengaja ditutup-tutupi?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita melihat angka alokasi anggaran pendidikan yang terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai nilai yang sulit dibayangkan oleh akal sehat. Jika uangnya ada, bahkan melimpah, ke mana sebenarnya perginya dana-dana tersebut? Mengapa manfaatnya tidak terasa langsung oleh orang tua dan siswa?
Anggaran Pendidikan 2026: Angka Megah di Atas Kertas
Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran pendidikan untuk tahun 2026 sebesar Rp.757,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan proyeksi anggaran pendidikan tahun 2025 yang berada di kisaran Rp.690 triliun. Secara konsisten, pemerintah menyatakan bahwa alokasi ini tetap memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yaitu porsi minimal 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang khusus disiapkan untuk sektor pendidikan.
Secara hitungan kasar, Rp.757,8 triliun adalah jumlah yang lebih besar dari Produk Domestik Bruto (PDB) banyak negara di dunia. Jika dibagi rata kepada seluruh penduduk Indonesia, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah per orang. Tentu saja pembagiannya tidak merata begitu, namun angka ini menunjukkan betapa besarnya sumber daya yang telah dikumpulkan dari keringat rakyat untuk disalurkan demi masa depan pendidikan bangsa.
Salah satu komponen terbesar yang disiapkan untuk disalurkan langsung ke satuan pendidikan adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi Dana BOS secara nasional mencapai sekitar Rp.64,3 triliun. Dana ini ditujukan untuk mendukung lebih dari 53 juta peserta didik, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan kesetaraan di seluruh penjuru Indonesia—dari desa terpencil di pedalaman Papua hingga sekolah di pusat kota besar seperti Semarang, Jakarta, atau Surabaya.
Angka ini pun mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp.59,2 triliun. Artinya, negara secara bertahap terus berusaha menambah bantuan langsung agar beban operasional sekolah berkurang. Namun kenyataan di lapangan belum sepenuhnya selaras dengan angka di atas kertas.
Melihat Realita di Tingkat Sekolah: Berapa Sebenarnya yang Diterima?
Mari kita turun dari angka nasional yang megah, lalu melihat kenyataan yang dihadapi oleh satu sekolah biasa. Ambil contoh sebuah SMP Negeri berukuran sedang hingga besar, seperti banyak sekolah di wilayah Kabupaten Kendal, Semarang, atau kabupaten lain di Jawa Tengah, yang menaungi sekitar 700 siswa.
Dengan asumsi rata-rata besaran Dana BOS yang diterima berkisar antara Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per siswa per tahun, maka sekolah tersebut berpotensi menerima Dana BOS murni sebesar Rp.770 juta hingga Rp.910 juta setiap tahunnya. Jika angka ini diakumulasikan dalam kurun waktu lima tahun anggaran berturut-turut, maka total dana operasional yang dikelola oleh satu sekolah saja bisa mencapai angka yang sangat fantastis: antara Rp.3,8 miliar hingga Rp.4,5 miliar.
Ini adalah jumlah yang sangat besar untuk kebutuhan operasional harian sekolah. Cukup untuk membiayai pembelajaran, pemeliharaan, dan kebutuhan lain selama bertahun-tahun tanpa harus meminta bantuan tambahan dari orang tua murid.
Perlu ditegaskan di sini agar tidak terjadi kesalahpahaman: Dana BOS memang tidak dirancang untuk membiayai pembangunan gedung bertingkat mewah, pembelian alat-alat yang tidak sesuai prioritas, atau proyek fisik berskala besar. Untuk keperluan pembangunan fisik dan rehabilitasi berat, sekolah seharusnya mengajukan melalui jalur Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun aturan penggunaan Dana BOS sangat luas dan mencakup hampir seluruh kebutuhan rutin sekolah:
– Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar
– Pengadaan buku, bahan ajar, serta pengembangan perpustakaan
– Pelaksanaan asesmen dan ujian sekolah
– Biaya administrasi dan ketatausahaan sekolah
– Pengembangan kompetensi serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan
– Pembayaran langganan listrik, air, internet, dan layanan komunikasi
– Pemeliharaan rutin sarana dan prasarana yang sudah ada
– Biaya kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
– Dukungan bagi siswa miskin dan kebutuhan khusus
Dengan cakupan penggunaan yang seluas itu, wajar jika kemudian muncul pertanyaan kritis yang tak terelakkan: Mengapa sekolah masih berani meminta kontribusi tambahan dari masyarakat? Atas dasar apa wali murid diminta merogoh kocek lebih dalam?
Pertanyaan yang Jarang Mendapat Jawaban
Di titik inilah publik memiliki hak mutlak untuk memperoleh penjelasan yang sangat rinci, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. Setiap kali ada permintaan dana tambahan, setidaknya ada empat pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan jelas:
1. Kebutuhan apa secara spesifik yang benar-benar tidak dapat dibiayai menggunakan Dana BOS? Apakah ada bukti aturan yang melarang penggunaan dana ini untuk keperluan tersebut?
2. Berapa nilai pasti dari kebutuhan tersebut, lengkap dengan rincian harga satuan, perhitungan volume, dan perbandingan harga pasar?
3. Mengapa kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi melalui jalur pendanaan lain yang juga menjadi kewajiban negara? Seperti APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, DAK, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), atau skema bantuan khusus lainnya?
4. Apakah kebutuhan tersebut benar-benar mendesak dan menyangkut kelangsungan belajar siswa, atau sekadar peningkatan fasilitas yang sifatnya tambahan dan bisa ditunda?
Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan yang paling logis ini sering kali hanya berhenti sebagai tanda tanya. Jawaban yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan jarang sekali disampaikan kepada orang tua murid maupun masyarakat luas. Yang justru sering kali disodorkan hanyalah angka total kebutuhan dana yang terkesan tiba-tiba, tanpa disertai analisis kebutuhan yang jelas dan bisa diperiksa kebenarannya.
Jika sebuah sekolah misalnya menyampaikan bahwa mereka membutuhkan dana tambahan sebesar Rp.600 juta dalam satu tahun ajaran, maka setiap orang tua berhak mengetahui secara gamblang:
– Berapa persen kebutuhan operasional sekolah yang sudah tertutup sepenuhnya oleh Dana BOS?
– Berapa kebutuhan lain yang sudah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah?
– Berapa bagian yang sebenarnya masuk kategori proyek fisik, dan mengapa tidak diajukan melalui jalur yang tepat?
– Siapa saja pihak yang terlibat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran tersebut?
Tanpa keterbukaan informasi yang lengkap seperti itu, masyarakat akan sangat sulit membedakan antara kebutuhan riil yang memang mendesak demi kepentingan siswa, atau sekadar keinginan pribadi atau kelompok di lingkungan sekolah yang ingin terlihat bergengsi tanpa memikirkan kemampuan ekonomi orang tua murid.
Celah Penyalahgunaan Dana BOS yang Sering Terjadi
Ketiadaan pengawasan yang ketat dan rendahnya transparansi membuka celah yang sangat luas bagi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan Dana BOS. Berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan pengawas, serta pengaduan masyarakat, ada pola-pola penyimpangan yang berulang terjadi di berbagai daerah:
1. Pembengkakan Harga dan Mark-up Biaya
Ini adalah bentuk penyimpangan yang paling umum. Pihak sekolah mencantumkan harga barang atau jasa dalam laporan pertanggungjawaban jauh di atas harga pasar yang berlaku. Selisih dana yang seharusnya tidak terpakai kemudian diselewengkan atau dibagi bersama pihak terkait. Misalnya, harga satu set meja kursi yang harga pasarnya Rp.750 ribu dicatat seharga Rp.1,5 juta. Akumulasi ratusan barang semacam ini akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
2. Pengeluaran Fiktif dan Pencatatan Ganda.
Sekolah melaporkan pembelian barang atau pembayaran kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau diterima. Kadang juga membebankan biaya yang seharusnya ditanggung oleh sumber dana lain ke dalam pos Dana BOS. Contohnya, biaya perbaikan gedung yang seharusnya dari DAK Fisik dimasukkan ke pos pemeliharaan rutin Dana BOS, sehingga uang BOS yang tersisa bisa dialihkan ke keperluan lain.
3. Penyalahgunaan Pos Anggaran
Dana BOS digunakan untuk keperluan yang sama sekali tidak sesuai dengan aturan dan tujuan peruntukannya. Contohnya digunakan untuk membeli konsumsi rapat berlebihan, hadiah seremonial, menyumbang acara-acara tertentu, membayar utang pribadi pihak pengelola, atau bahkan membayar honor bagi pihak yang tidak berhak menerimanya.
4. Kerjasama Tertutup dengan Pemasok
Pengadaan barang dan jasa dilakukan tanpa prosedur yang benar, tanpa survei harga, tanpa pemilihan pemasok yang terbuka. Sering kali sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan pemasok tertentu, di mana pemasok akan memberikan keuntungan pribadi kepada pengelola sekolah jika terpilih sebagai penyedia barang. Barang yang dikirim pun sering kali kualitasnya di bawah standar yang disepakati.
5. Laporan yang Disusun-Balik dan Tidak Berkala
Laporan penggunaan dana sering kali hanya dibuat atau diperbaiki saat jadwal pemeriksaan dinas akan datang. Di luar waktu itu, wali murid dan masyarakat tidak diberi akses melihat laporan. Banyak bukti pengeluaran yang tidak lengkap, tidak ada tanda terima, atau hanya berupa kuitansi tangan yang sulit diverifikasi kebenarannya.
Banyak kasus penyimpangan ini baru terungkap berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun kemudian, saat dana tersebut sudah terlanjur habis digunakan dan pelaku sudah sulit dituntut pertanggungjawabannya.
Peran Komite Sekolah: Potensi Besar yang Sering Mati Suri
Dalam sistem pengelolaan pendidikan nasional, Komite Sekolah adalah lembaga mitra sekolah yang mewakili masyarakat dan wali murid. Secara aturan, tugas utamanya adalah ikut merumuskan kebijakan, mengawasi kinerja sekolah, dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran. Komite Sekolah seharusnya menjadi garda terdepan pengawas yang paling dekat dengan kondisi riil di sekolah.
Namun kenyataannya, peran Komite Sekolah di banyak tempat belum berjalan sebagaimana mestinya, bahkan sering kali hanya berfungsi sebagai “stempel administrasi”. Berikut adalah masalah utamanya:
Kenapa Komite Sekolah Lemah?
– Terbatasnya Akses Informasi: Sekolah sering kali hanya memberikan ringkasan angka saja, tidak memberikan rincian lengkap, bukti pembayaran asli, atau perbandingan harga. Jika diminta data lebih lanjut, sering dijawab dengan alasan “belum selesai” atau “rahasia internal”.
– Kurangnya Kapasitas dan Pemahaman: Banyak anggota komite adalah orang tua biasa yang tidak memahami aturan teknis pengelolaan keuangan negara dan pedoman penggunaan Dana BOS. Akibatnya mudah diarahkan atau dipengaruhi oleh penjelasan pihak sekolah.
– Tekanan dan Kekhawatiran Pribadi: Anggota komite sering kali ragu untuk bersikap kritis karena khawatir anaknya sendiri akan diperlakukan tidak adil, dibeda-bedakan, atau dipersulit di sekolah. Ada juga yang merasa tidak enak hati atau takut dianggap mengganggu kinerja kepala sekolah.
– Tidak Ada Kewajiban Mematuhi Masukan Komite: Meskipun komite menolak atau mengusulkan perubahan, kepala sekolah sering kali tetap berjalan sendiri karena dianggap memegang wewenang eksekutif penuh.
Hak dan Kewajiban Komite Sekolah yang Sebenarnya
Padahal menurut peraturan perundang-undangan, Komite Sekolah memiliki hak yang sangat kuat untuk melakukan pengawasan, antara lain:
-Meminta rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah serta laporan realisasinya secara berkala minimal setiap tiga bulan sekali
-Memverifikasi kesesuaian setiap pengeluaran dengan aturan perundang-undangan dan pedoman penggunaan dana
-Menggelar rapat terbuka untuk menyampaikan laporan anggaran kepada seluruh wali murid secara transparan
-Berhak menolak memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran yang tidak masuk akal, melanggar aturan, atau memberatkan masyarakat
-Berhak dan wajib melaporkan indikasi penyimpangan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga lembaga penegak hukum jika ditemukan pelanggaran
Jika Komite Sekolah berani menjalankan peran ini dengan tegas, mandiri, dan demi kepentingan siswa, banyak pungutan yang tidak perlu serta penyimpangan anggaran bisa dicegah sejak dini, sebelum masalah menjadi besar.
Dua Kemungkinan Besar di Balik Polemik yang Tak Kunjung Selesai
Fakta bahwa anggaran pendidikan terus naik drastis namun pungutan sekolah tetap berulang setiap tahun ajaran baru menimbulkan dua kemungkinan besar yang sama-sama perlu diselidiki secara tuntas:
Kemungkinan Pertama: Kesenjangan Antara Harapan dan Realita
Memang benar terdapat kesenjangan yang sangat lebar antara kebutuhan riil sekolah di lapangan dengan skema pendanaan yang disiapkan oleh pemerintah pusat. Mungkin ada aturan yang kaku, ada jenis kebutuhan yang belum diakomodir, atau kenaikan harga barang dan jasa di lapangan jauh lebih cepat daripada kenaikan besaran Dana BOS.
Jika ini yang benar-benar terjadi, maka pemerintah—baik pusat maupun daerah—harus berani jujur mengakui bahwa janji pendidikan dasar gratis dan tanpa biaya sama sekali belum sepenuhnya didukung oleh sistem pembiayaan yang memadai. Tidak perlu menutup-nutupi kekurangan ini, agar masyarakat tidak menaruh harapan palsu, dan segera dilakukan perbaikan sistem pendanaan.
Kemungkinan Kedua: Masalah pada Tata Kelola dan Pengawasan
Persoalan utamanya sama sekali bukan pada kurangnya uang, melainkan pada buruknya efektivitas dan kualitas tata kelola anggaran pendidikan itu sendiri. Jika anggaran pendidikan nasional sudah menyentuh angka Rp.757,8 triliun, tetapi sekolah masih meminta biaya tambahan kepada masyarakat untuk hal-hal yang seharusnya sudah direncanakan dan dibiayai oleh negara, maka publik berhak mempertanyakan:
– Ke mana perginya uang-uang yang sudah disalurkan?
– Apakah ada kebocoran di jalur penyaluran dari pusat ke daerah hingga ke sekolah?
– Apakah perencanaan kebutuhan di tingkat sekolah dan dinas pendidikan sudah dilakukan dengan cermat?
– Apakah pengawasan dan sanksi bagi pelanggar sudah cukup tegas?
Kesimpulan: Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak Memungut Biaya
Perdebatan tentang anggaran dan pungutan sekolah tidak boleh lagi berhenti pada pertanyaan sepele “apakah pungutan diperbolehkan atau tidak”. Pertanyaan yang jauh lebih penting dan mendesak untuk dijawab adalah: Apakah ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan ini benar-benar telah sampai pada tujuan utamanya? Yaitu meringankan beban pengeluaran masyarakat, menjamin hak setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak, serta mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar bebas dari hambatan biaya.
Jika jawabannya masih belum sepenuhnya tercapai, maka persoalan pendidikan Indonesia hari ini bukanlah sekadar soal kekurangan anggaran. Bisa jadi yang jauh lebih mendesak untuk segera dibenahi adalah:
1. Keberanian seluruh pihak untuk membuka selengkapnya rantai penggunaan anggaran pendidikan dari pusat hingga sekolah
2. Pemberdayaan Komite Sekolah dan masyarakat luas sebagai pengawas yang setara, bukan sekadar objek pungutan
3. Pemberian sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu bagi siapa pun yang menyalahgunakan dana pendidikan
4. Penyederhanaan aturan agar sekolah tidak bingung membedakan sumber dana mana yang boleh dipakai untuk keperluan apa
Perlu dipahami bersama: Transparansi bukanlah musuh atau ancaman bagi kemajuan pendidikan. Justru transparansi adalah syarat utama agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah dapat dipulihkan kembali. Tanpa kepercayaan dan pengelolaan yang jujur, seberapa pun besarnya anggaran yang dikeluarkan, tidak akan pernah mampu membangun kualitas pendidikan yang sesungguhnya bagi anak-anak bangsa.












