HUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHAN

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 237 Huruf c KUHP, Tujuh Mahasiswa Universitas Terbuka Jadi Pemohon

126
×

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 237 Huruf c KUHP, Tujuh Mahasiswa Universitas Terbuka Jadi Pemohon

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Jakarta,TombakRakyat.com_Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026.

Perkara tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 237 huruf c yang berkaitan dengan penggunaan lambang negara. Pengujian tersebut diajukan untuk menilai kesesuaian norma tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para pemohon yang hadir

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Perkara tersebut diajukan oleh tujuh mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala Hasandi, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman.

Dalam persidangan, tiga Pemohon, yakni Atrid Dayani, Hani Yudina, dan Zaimatul Ummah, hadir secara langsung bersama Kuasa Pemohon Priskilia Oktaviani dan Hartono.

Baca Juga  MK Batasi Pengaduan Penghinaan Presiden, Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Mengadu

Hartono yang juga merupakan mahasiswa Universitas Terbuka turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemohon. Kehadiran para Pemohon dan kuasa menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma pidana mengenai penggunaan lambang negara. Para Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan tersebut dalam kerangka pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak lagi memiliki daya berlaku sebagai norma hukum.

Meski permohonan dikabulkan untuk sebagian, Mahkamah tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. MK menyatakan permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya ditolak.

Kuasa Pemohon Hartono menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap norma yang menjadi objek pengujian.

«“Kami menghormati putusan dan seluruh pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap norma yang diuji. Putusan ini juga menunjukkan bahwa setiap norma pidana harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan memberikan kejelasan bagi masyarakat,” ujar Hartono.»

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Menurut Hartono, proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian penting dalam kehidupan berkonstitusi. Masyarakat memiliki ruang untuk menguji ketentuan undang-undang apabila terdapat persoalan konstitusional yang dianggap perlu mendapatkan penilaian dari Mahkamah.

“Yang terpenting dari proses ini bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana konstitusi memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji norma yang dianggap memiliki persoalan konstitusional. Kami menghargai seluruh proses pemeriksaan yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Melalui mekanisme tersebut, Mahkamah dapat menilai apakah suatu norma yang terdapat dalam undang-undang masih sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Pengujian terhadap norma pidana memiliki arti penting karena hukum pidana berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban warga negara serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari suatu perbuatan. Oleh karena itu, setiap rumusan norma pidana dituntut memiliki dasar konstitusional, kejelasan, serta kepastian hukum.

Baca Juga  Agus Palon Tersangka Kasus Jalan Cor, PADI: Bisa Jadi Ada Pelanggaran dari Dua Arah

Dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 ini, objek pengujian berkaitan dengan penggunaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan MK memberikan penegasan mengenai kedudukan norma tersebut dalam sistem hukum nasional.

Istimewa

Mahkamah selanjutnya memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Putusan ini menjadi bagian dari perkembangan hukum pidana nasional sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme pengujian konstitusional dalam memastikan setiap norma undang-undang tetap berada dalam koridor UUD 1945. Dengan dinyatakannya Pasal 237 huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ketentuan tersebut tidak lagi memiliki daya berlaku sebagai norma hukum sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.