HUKUM & KRIMINAL

POLRES INDRAMAYU IMBAU HENTIKAN GALIAN ILEGAL, PENAMBANGAN TANPA IZIN TERANCAM PIDANA 5 TAHUN

328
×

POLRES INDRAMAYU IMBAU HENTIKAN GALIAN ILEGAL, PENAMBANGAN TANPA IZIN TERANCAM PIDANA 5 TAHUN

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – INDRAMAYU — Polres Indramayu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam materi imbauan yang disampaikan Polres Indramayu, masyarakat diajak untuk “Stop Galian Ilegal” dan menaati aturan yang berlaku. Pesan tersebut menyoroti sejumlah dampak yang dapat ditimbulkan aktivitas galian ilegal, mulai dari kerusakan tanah, pencemaran air, erosi hingga potensi terganggunya keselamatan dan kehidupan masyarakat.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si. melalui pesan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak mencari keuntungan dengan mengorbankan kelestarian alam.
Penambangan Tanpa Izin Masuk Ranah Pidana

Baca Juga  Brimob dan Polres Tangsel Amankan Enam Orang Diduga Hendak Tawuran

Secara hukum, ketentuan mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari kerangka hukum Minerba yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.

Baca Juga  Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Dengan demikian, aktivitas pengambilan atau penambangan mineral yang dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lingkungan Menjadi Pertaruhan
Polres Indramayu juga menyoroti konsekuensi lingkungan dari aktivitas galian ilegal. Kerusakan struktur tanah, erosi dan pencemaran sumber air dapat memberikan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Baca Juga  Posbakumdes Tawarkan Mediasi Antara Kades Hoho dan LSM Harimau

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang izin, serta masyarakat.

Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Imbauan Polres Indramayu tersebut pada intinya mengajak seluruh pihak untuk menaati aturan, menjaga lingkungan, dan menghindari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
“Jaga lingkungan, taati hukum, dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari.”

Hisam