BERITAWarta Desa

Traktor Bantuan Diduga Digadaikan, Warga Bulak Bongkar Tuntutan Transparansi Desa

122
×

Traktor Bantuan Diduga Digadaikan, Warga Bulak Bongkar Tuntutan Transparansi Desa

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal geruduk kantor desa, pertanyakanyransparansi keuangan desa
Ratusan warga desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal geruduk kantor desa, pertanyakanyransparansi keuangan desa

Dari Traktor Bantuan, Dana Desa, BUMDes hingga Lelang Bondo Desa Dipersoalkan — Warga Minta Dokumen, Pemdes Janji Buka Data Sesuai Regulasi

 

KENDAL,TOMBAKRAKYAT.com —Sebuah traktor bantuan pertanian kini menjadi pintu masuk terbukanya pertanyaan besar tentang tata kelola aset dan keuangan Desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Bulak, Senin (14/9/2026), membawa satu tuntutan utama: transparansi.

Bukan hanya soal keberadaan traktor yang disebut-sebut diduga digadaikan kepada oknum warga. Masyarakat juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan Dana Desa periode 2017–2025, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga lelang bondo desa yang menurut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memperoleh informasi secara memadai.

Persoalannya kini bukan lagi sekadar “traktor itu ada atau tidak”.

Pertanyaan publik telah bergeser menjadi: siapa yang menguasai, bagaimana aset itu dikelola, atas dasar apa dimanfaatkan, dan ke mana setiap rupiah hasil pemanfaatannya dicatat?

Koordinator aksi, Ari Sofian Awandi, meminta Pemerintah Desa Bulak membuka informasi mengenai pengelolaan anggaran Dana Desa, BUMDes, serta status traktor bantuan pertanian yang disebut masyarakat diduga dikontrakkan kepada warga umum.

Ari bahkan menyatakan aksi tidak akan berhenti apabila persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan.

“Jika belum ada kejelasan terkait dugaan digadaikannya traktor bantuan pertanian kepada oknum warga, kami tidak akan berhenti menggelar aksi kembali,” tegasnya.

Ia mengatakan masyarakat akan mengambil langkah berikutnya dengan meminta dokumen pertanggungjawaban.

“Kamis besok kami akan meminta surat pertanggungjawaban (SPJ). Mungkin akan kami lanjutkan permintaan audit oleh Inspektorat,” lanjut Ari.

 

Satu Traktor, Banyak Pertanyaan

Di sinilah persoalan mulai menjadi serius.

Jika traktor tersebut merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pertanian masyarakat, maka status dan penggunaannya semestinya dapat ditelusuri melalui administrasi aset dan dokumen pertanggungjawaban.

Apakah traktor itu tercatat sebagai aset desa?

Siapa penanggung jawabnya?

Siapa yang memegang dan mengoperasikannya?

Apakah ada perjanjian pemanfaatan?

Baca Juga  Peringatan Hari Guru ke-80 di Tawangmangu: Semangat Kebersamaan dalam Gerak Jalan Sehat dan Senam Massal

Apakah pernah disewakan?

Berapa nilai sewanya?

Ke mana uang hasil pemanfaatannya masuk?

Dan pertanyaan paling sensitif: benarkah traktor tersebut pernah dijadikan jaminan atau digadaikan?

Semua pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan rumor maupun bantahan semata.

Dokumenlah yang harus bicara.

Pengelolaan aset desa sendiri memiliki dasar regulasi. Di Kabupaten Kendal, pengelolaan aset desa antara lain diatur melalui Perbup Kendal Nomor 46 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perbup Kendal Nomor 13 Tahun 2025.

Karena itu, apabila benar terdapat perpindahan penguasaan atau pemanfaatan aset, masyarakat beralasan meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan dan administrasinya.

 

BPD Ikut Soroti Transparansi

Ketua BPD Bulak, Mahmudi, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Yang dipersoalkan bukan hanya traktor bantuan pertanian.

BPD juga menyebut adanya tuntutan transparansi terkait pengelolaan Dana Desa 2017–2025 dan lelang bondo desa.

Mahmudi mengatakan BPD tidak mendapatkan informasi mengenai persoalan lelang tersebut sebagaimana yang diharapkan.

“Harapan kami, Pemdes bisa lebih transparan kepada masyarakat,” tandasnya.

Pernyataan BPD ini menjadi bagian penting dari polemik.

Sebab BPD merupakan lembaga yang berada di dalam struktur pemerintahan desa sebagai representasi masyarakat. Ketika aspirasi warga sampai dibawa ke ruang terbuka karena persoalan informasi, berarti ada persoalan komunikasi dan transparansi yang perlu diselesaikan.

 

Pemdes: Siap Membuka, Tetapi Ada Batas Regulasi

Kepala Desa Bulak, Zaenal Alimin, tidak menutup pintu dialog.

Ia menyatakan Pemerintah Desa siap berdialog dan memenuhi tuntutan masyarakat selama masih berada dalam koridor regulasi.

“Sebagai bentuk transparansi Pemerintah Desa, kami siap membuka dialog dan memenuhi tuntutan selama masih dalam koridor regulasinya,” ujarnya.

Mengenai permintaan SPJ, Zaenal mengatakan masyarakat dapat memperoleh garis besarnya sesuai ketentuan.

“Tidak semua diberikan karena ada aturannya. Kalau cuma dilihat boleh, tidak masalah. Tetapi kalau mau diminta, ya kita berikan garis-garis besarnya saja,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting berikutnya.

Baca Juga  Kerusakan Jalan PISEW Sewuni–Krangkong Semakin Melebar, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengembang dan Sikap Pemdes

Sebab perdebatan selanjutnya bukan semata-mata apakah SPJ boleh dilihat, melainkan informasi apa yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui dan informasi apa yang secara hukum memang harus dibatasi.

Di sinilah pemerintah desa dituntut tidak hanya transparan, tetapi juga mampu menjelaskan dasar regulasinya secara terang.

 

Dana Desa 2017–2025: Jangan Biarkan Angka Menjadi Misteri

Permintaan warga terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2017–2025 juga patut mendapat perhatian.

Rentang waktu tersebut bukan satu atau dua tahun. Ada sembilan tahun pengelolaan anggaran yang diminta masyarakat untuk dijelaskan.

Publik tentu tidak harus mendapatkan seluruh dokumen pribadi atau informasi yang dilindungi hukum.

Namun masyarakat berhak mengetahui gambaran penggunaan anggaran publik sesuai mekanisme keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan desa.

Berapa anggaran yang masuk?

Untuk apa digunakan?

Program apa yang dilaksanakan?

Berapa realisasinya?

Apakah ada sisa anggaran?

Apakah terdapat aset yang dibeli?

Bagaimana status aset tersebut?

Dan apakah seluruh realisasi telah dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan semacam itu bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa.

Justru itulah fungsi kontrol masyarakat terhadap uang publik.

 

BUMDes: Jangan Hanya Nama, Harus Ada Laporan

Tuntutan terhadap BUMDes juga tidak kalah penting.

BUMDes dibentuk bukan untuk menjadi lembaga yang hanya dikenal namanya, tetapi harus memiliki kegiatan usaha, pengelolaan modal, aset, pendapatan dan pertanggungjawaban.

Jika BUMDes berjalan, masyarakat semestinya dapat melihat bagaimana kontribusinya terhadap perekonomian desa.

Jika tidak berjalan, masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa.

Jika memiliki aset, harus jelas siapa pengelolanya.

Jika menghasilkan keuntungan, harus jelas berapa hasilnya.

Dan jika mengalami kerugian, harus jelas apa penyebabnya.

BUMDes bukan wilayah abu-abu yang kebal dari pertanyaan publik.

 

Ketika Warga Meminta Dokumen, Bukan Janji

Kasus Bulak memperlihatkan satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan desa: jarak antara apa yang diketahui pemerintah dengan apa yang diketahui masyarakat.

Ketika informasi tidak mengalir dengan baik, ruang kosong itu akan segera diisi dugaan.

Baca Juga  Ketika Kunang-Kunang Pulang, Alam Sedang Berkedip

Traktor disebut digadaikan.

Bondo desa dipertanyakan.

BUMDes diminta dibuka.

Dana Desa 2017–2025 diminta pertanggungjawabannya.

Semua itu tidak otomatis membuktikan telah terjadi penyimpangan.

Tetapi semua itu juga tidak boleh dianggap selesai hanya karena disebut sebagai isu atau tudingan warga.

Cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik adalah membuka data sesuai koridor hukum.

Jika traktor tidak pernah digadaikan, tunjukkan status aset dan dokumen pengelolaannya.

Jika pernah dikontrakkan, tunjukkan dasar perjanjiannya.

Jika ada uang yang dihasilkan, tunjukkan pencatatannya.

Jika lelang bondo desa telah sesuai prosedur, jelaskan mekanismenya.

Jika BUMDes sehat, tunjukkan laporan usahanya.

Dan jika pengelolaan Dana Desa 2017–2025 telah sesuai aturan, biarkan dokumen pertanggungjawaban menjawabnya.

Sebab transparansi yang sebenarnya bukan meminta masyarakat percaya kepada pemerintah.

Transparansi adalah membuat masyarakat tidak perlu percaya berdasarkan kata-kata, karena mereka bisa memeriksa berdasarkan data.

 

Audit Bukan Vonis, Tetapi Jalan Keluar

Jika polemik terus berkembang dan dokumen yang dibuka belum mampu menjawab pertanyaan masyarakat, permintaan pemeriksaan oleh Inspektorat sebagaimana disampaikan koordinator aksi dapat menjadi jalan keluar yang objektif.

Audit bukan berarti pemerintah desa telah bersalah.

Sebaliknya, pemeriksaan dapat menjadi instrumen untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya kesalahpahaman administratif, terdapat kekurangan dalam pengelolaan, atau memang ditemukan persoalan yang lebih serius.

Yang harus dihindari adalah dua ekstrem sekaligus:

Jangan menghukum orang hanya berdasarkan dugaan.

Tetapi juga:

Jangan meminta masyarakat diam hanya karena belum ada putusan hukum.

Di antara keduanya ada satu jalan yang paling masuk akal:

buka dokumen, periksa administrasi, telusuri aset, audit bila diperlukan, lalu biarkan fakta yang menentukan.

Untuk sementara, satu traktor telah membuka pintu menuju pertanyaan yang jauh lebih besar:

Seberapa transparan sebenarnya pengelolaan uang dan kekayaan Desa Bulak?

Jawabannya bukan berada di podium.

Bukan pula di balik pernyataan.

Jawabannya ada di dokumen.