TOMBAKOPINI : Muhamad Heru Priono
Pemangkasan transfer ke daerah bukan sekadar kebijakan fiskal. Ia adalah keputusan politik yang dampaknya langsung menghantam rakyat di akar rumput. Ketika pemerintah pusat memangkas anggaran ke daerah, sesungguhnya yang sedang “dipotong” bukan hanya angka di APBN, melainkan hak rakyat atas pelayanan publik yang layak. Masalahnya, kebijakan ini tidak dihadapi langsung oleh pemerintah pusat. Yang harus menanggung kemarahan rakyat justru pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Pusat Berhemat, Daerah yang Dihakimi
Rakyat tidak datang ke Jakarta ketika jalan rusak, bantuan sosial berkurang, atau pembangunan desa mandek. Mereka mendatangi kantor desa, kecamatan, atau balai kota. Mereka marah kepada kepala desa dan kepala daerah, bukan kepada pembuat kebijakan di pusat.
Di sinilah letak ketidakadilan kebijakan ini. Pemerintah pusat berhemat, tetapi pemerintah daerah yang dipaksa menjelaskan keterbatasan anggaran kepada rakyatnya sendiri. Kepala desa dan kepala daerah berubah fungsi dari pelayan masyarakat menjadi “juru minta maaf” atas keputusan yang tidak mereka buat.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah lokal terkikis. Padahal, merekalah yang paling dekat dan paling sering berhadapan langsung dengan rakyat.
Transfer Ke Daerah di Pangkas, Dana Desa dilibas, Kepaladesa Sesak Nafas
Desa di Ujung Tanduk
Pemangkasan transfer ke daerah paling kejam terasa di desa. Dana Desa selama ini menjadi urat nadi pembangunan: membangun jalan tani, posyandu, irigasi, hingga membantu warga miskin. Ketika dana ini dikurangi, desa dipaksa memilih siapa yang harus dikorbankan.
Program dihentikan, bantuan dipersempit, dan konflik sosial pun tak terhindarkan. Warga saling curiga. Aparat desa dituduh tidak adil, tidak transparan, bahkan korup.
Padahal masalah utamanya sederhana: uangnya memang dipotong dari atas.
Kepala desa berada dalam posisi paling tidak manusiawi: dipilih rakyat, dituntut rakyat, tetapi anggarannya ditentukan pihak lain?
Otonomi Daerah Tinggal Nama
Pemangkasan transfer ke daerah juga membuktikan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya berdaulat. Daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi dikekang dari sisi anggaran. Ini bukan desentralisasi, melainkan sentralisasi terselubung.
Daerah diminta kreatif, inovatif, dan mandiri, tetapi pada saat yang sama “keran” keuangannya ditutup. Bagaimana mungkin pelayanan publik tetap berjalan optimal jika fondasi anggarannya terus digerogoti?
Jika pola ini dibiarkan, otonomi daerah hanya akan menjadi slogan kosong—indah di pidato, rapuh di lapangan.
Rakyat yang Paling Dirugikan
Pada akhirnya, rakyatlah yang paling menderita. Jalan rusak dibiarkan, layanan kesehatan tersendat, bantuan sosial menyusut. Lebih berbahaya lagi, muncul jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah daerah.
Padahal, yang seharusnya bertanggung jawab adalah pembuat kebijakan fiskal di tingkat nasional. Tanpa komunikasi yang jujur dan pembagian beban yang adil, kebijakan ini hanya akan menciptakan kambing hitam di daerah.
Penutup :Jangan Lempar Beban ke Bawah
Pemerintah pusat tidak boleh menjadikan daerah sebagai tempat melempar beban kebijakan. Jika memang pemangkasan anggaran tidak terhindarkan, maka harus dilakukan secara transparan, adil, dan dengan perlindungan nyata bagi pelayanan dasar rakyat.
Negara tidak boleh kuat di pusat tetapi lemah di desa. Sebab, ketika desa runtuh, kepercayaan rakyat ikut runtuh. Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, yang terancam bukan hanya stabilitas fiskal, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Jika pemerintah pusat terus memangkas anggaran daerah tanpa keberanian menanggung dampaknya secara politik, maka rakyat akan terus diarahkan untuk marah ke alamat yang salah. Pemerintah desa dan pemerintah daerah dijadikan perisai, sementara pembuat kebijakan bersembunyi di balik angka-angka fiskal. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi soal kejujuran negara kepada rakyatnya. Dan sejarah selalu mencatat: ketidakadilan yang dibiarkan di desa, cepat atau lambat akan meledak menjadi krisis kepercayaan nasional.












