POLITIK & PEMERINTAHAN

Warga Desak Pemerintah Tutup Kafe Warung Pinggir di Karangampel, Diduga Langgar Ketertiban Umum dan Ganggu Lingkungan

113
×

Warga Desak Pemerintah Tutup Kafe Warung Pinggir di Karangampel, Diduga Langgar Ketertiban Umum dan Ganggu Lingkungan

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – INDRAMAYU, 15 Juli 2026 – Warga Blok Suryanegara, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Karangampel agar segera menutup operasional hiburan musik Kafe Warung Pinggir apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta ketentuan perizinan usaha.

Selama bertahun-tahun, warga mengaku harus menanggung kebisingan dari hiburan musik live yang berlangsung hingga sekitar pukul 24.00 WIB bahkan lebih. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu hak masyarakat untuk beristirahat dan mengganggu kekhusyukan ibadah, mengingat lokasi kafe berada di tengah permukiman dan berdekatan dengan Masjid Mujahidin serta Mushola At-Taubah.

Menurut warga, berbagai pengaduan telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk melalui surat yang ditandatangani sejumlah warga dan ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Indramayu. Namun hingga kini masyarakat menilai belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan gangguan tersebut.

Baca Juga  RAKORDA DPD PARTAI GARUDA JAWA TENGAH SUKSES DIGELAR

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tetapi jangan sampai usaha itu mengorbankan hak warga untuk hidup tenang. Musik sampai tengah malam membuat kami sulit beristirahat. Anak-anak, orang tua, bahkan kegiatan ibadah ikut terganggu. Kami meminta pemerintah bertindak tegas,” ujar Udin, salah seorang warga.

Warga meminta Bupati Indramayu memerintahkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, izin penyelenggaraan hiburan, jam operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta operasional hiburan dihentikan bahkan usaha ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum
Tuntutan warga memiliki landasan hukum, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Satpol PP.

Baca Juga  Forkopimko Plus Jakarta Utara Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta terbebas dari gangguan yang merugikan masyarakat.

– Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional, penyelenggaraan hiburan, atau ketentuan lainnya, Satpol PP berwenang melakukan penertiban sesuai Perda yang berlaku di Kabupaten Indramayu).

Baca Juga  Gelegar Literasi UIN Walisongo: Bedah Buku dan Penghormatan bagi 70 Tahun Pengabdian Prof. Erfan Soebahar

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda maupun ketentuan perizinan usaha, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
– Teguran lisan dan tertulis.
– Penghentian sementara kegiatan hiburan.
– Penyegelan lokasi usaha.
– Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB)   atau izin usaha sesuai kewenangan.
– Penutupan tempat usaha.

Warga berharap pemerintah segera bertindak agar hak masyarakat atas ketenangan, kenyamanan, dan lingkungan yang kondusif dapat dipulihkan. Mereka menegaskan bahwa apabila keluhan ini terus diabaikan, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ombudsman RI, dan instansi pengawas lainnya untuk memperoleh kepastian pelayanan publik dan penegakan hukum.

Hisam