DAERAHHUKUM & KRIMINALOPINI & ANALISISPOLITIK & PEMERINTAHAN

Bedah Buku “Pemilihan Calon Tunggal Kepala Daerah” Soroti Ledakan Calon Tunggal dan Masa Depan Demokrasi Lokal

460
×

Bedah Buku “Pemilihan Calon Tunggal Kepala Daerah” Soroti Ledakan Calon Tunggal dan Masa Depan Demokrasi Lokal

Sebarkan artikel ini
keynote speaker

BANDUNG-tombakrakyat.com Fenomena calon tunggal kembali menguji kualitas demokrasi lokal. Persoalan itu menjadi pokok pembahasan dalam Bedah Buku Seri 1 “Pemilihan Calon Tunggal Kepala Daerah”, Selasa, 1 September 2026, di Ballroom Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut No. 11, Bandung. Kegiatan digelar secara hybrid, diikuti sekitar 100 peserta secara langsung dan 250 peserta melalui Zoom Meeting yang merupakan perwakilan KPU dari berbagai daerah di Indonesia.

‎

‎Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, S.Hut. Dalam sambutannya, Ahmad menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi agenda kepemiluan mendatang. Menurut dia, KPU membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar penyelenggaraan pemilu tetap berpegang pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

‎Perspektif akademik kemudian mengemuka melalui paparan Dr. Idham Holik, S.E., M.Si., Anggota KPU RI, sebagai keynote speaker. Idham mengatakan KPU membutuhkan insight dari kalangan akademisi untuk membaca persoalan kepemiluan secara lebih komprehensif. Kehadiran buku karya Dr. Utang Rosidin, S.H., M.H., menurut Idham, penting sebagai bahan untuk memahami fenomena calon tunggal sekaligus mencari solusi antisipatif.

Baca Juga  Pendidikan Sengaja Tidak Diprioritaskan: Rakyat Pintar Berbahaya bagi Penguasa Bodoh

‎Menurut Idham, calon tunggal merupakan jalan terakhir, bukan model ideal dalam demokrasi elektoral. Pemilihan kepala daerah bukan sekadar prosedur untuk menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga mekanisme yang semestinya menghadirkan kompetisi dan alternatif kepemimpinan kepada pemilih.

‎Kartelisasi menjadi persoalan ketika koalisi partai tidak lagi sekadar instrumen membangun pemerintahan, tetapi berkembang menjadi konsolidasi kekuatan yang menutup ruang bagi kandidat alternatif. Pada saat yang sama, lemahnya kaderisasi menyebabkan partai politik tidak optimal menjalankan fungsi utamanya sebagai institusi rekrutmen dan pembentukan calon pemimpin.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih: Dari Gotong Royong ke Komando ?

‎Persoalan semakin kompleks dengan tingginya biaya politik. Kandidat potensial yang memiliki kapasitas belum tentu memiliki sumber daya finansial dan jaringan politik yang cukup untuk memasuki arena kontestasi. Di sisi lain, hegemoni dinasti politik dapat menciptakan konsentrasi akses terhadap sumber daya kekuasaan.

‎Data empiris memperlihatkan kecenderungan yang patut diperhatikan. Pada 2015 terdapat 3 daerah calon tunggal dari 269 wilayah (1,16 persen). Jumlah tersebut meningkat menjadi 9 dari 101 wilayah (8,91 persen) pada 2017, 16 dari 171 wilayah (9,36 persen) pada 2018, dan 25 dari 270 wilayah (9,26 persen) pada 2020. Pada Pilkada 2024, terdapat 37 daerah calon tunggal dari 545 wilayah atau 6,79 persen, terdiri atas 1 provinsi, 31 kabupaten, dan 5 kota.

‎Berdasarkan persoalan tersebut, Dr. Utang Rosidin merekomendasikan sejumlah langkah korektif. Pertama, mengoptimalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 agar benar-benar membuka ruang kompetisi pencalonan kepala daerah. Kedua, diperlukan regulasi antimonopoli koalisi untuk mencegah konsolidasi partai politik yang secara faktual menutup peluang kandidat lain.

Baca Juga  Aroma Konservasi dalam Secangkir Kopi: Apes for Apes Kopi di Ekosistem Batang Toru?

‎Ketiga, perlu fasilitas kampanye yang lebih adil agar kompetisi tidak terlalu ditentukan oleh kemampuan finansial kandidat. Keempat, diperlukan reformasi internal partai politik, terutama dalam kaderisasi, rekrutmen, pendidikan politik, dan seleksi calon kepala daerah. Partai politik harus kembali berfungsi sebagai institusi yang melahirkan calon pemimpin, bukan sekadar kendaraan elektoral.

‎Dengan demikian, persoalan calon tunggal tidak berhenti pada pertanyaan tentang ada atau tidaknya pasangan calon. Yang dipertaruhkan adalah kualitas kompetisi dan makna pilihan rakyat dalam demokrasi lokal. Karena itu, menurut Utang, reformasi sistem pencalonan harus diarahkan untuk memastikan bahwa setiap pilkada menghadirkan kompetisi yang sehat, setara, dan substantif.