WiFi Desa untuk Siapa? Ketika Dana Desa Membiayai Kenyamanan Aparatur atas Nama Pelayanan Publik
TOMBAKOPINI: Kririkaputri
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kendal Nomor: 700.1.2.2/064/Insp hingga hari ini tidak pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat pemohon audit. Padahal laporan tersebut menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa. Ironisnya, di tengah tertutupnya hasil pemeriksaan itu, publik justru memperoleh potongan jawaban dari portal aduan Jateng JNN yang menyebut bahwa pemasangan jaringan internet di sembilan rumah perangkat desa “dimaksudkan untuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat agar tidak ada lagi alasan perangkat desa tidak bisa membuka aplikasi WhatsApp karena kehabisan kuota data internet.”
Kalimat itu terdengar sederhana. Bahkan mungkin tampak logis di tengah era digital. Namun jika dicermati lebih dalam, justru di situlah persoalan serius mulai muncul: apakah Dana Desa memang boleh digunakan untuk membiayai jaringan internet rumah aparatur desa dengan akses terbatas hanya untuk mereka?
Atau jangan-jangan, publik sedang dipaksa menerima fasilitas pribadi yang dibungkus dengan label “pelayanan masyarakat”?
Di banyak desa, kini mulai bermunculan program “jaringan komunikasi dan informasi desa”. Kabel internet dipasang, WiFi dibentangkan, lalu perangkat desa mendapatkan akses internet di rumah masing-masing. Alasannya hampir seragam: meningkatkan pelayanan publik, mempercepat administrasi, dan memastikan perangkat desa selalu aktif membuka aplikasi pelayanan seperti WhatsApp.
Namun pelayanan publik berbeda dengan kenyamanan aparatur.
Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Privilege Elite Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang memberi ruang penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Tetapi seluruh semangat regulasi turunannya menegaskan satu prinsip penting: manfaat penggunaan Dana Desa harus dirasakan masyarakat luas, bukan kelompok terbatas.
Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 ditegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa:
peningkatan kualitas hidup,
kesejahteraan masyarakat,
penanggulangan kemiskinan,
dan peningkatan pelayanan publik.
Masalahnya, ketika jaringan internet dipasang hanya di rumah perangkat desa sementara warga biasa tidak dapat mengaksesnya, maka orientasi manfaat publik mulai patut dipertanyakan.
Sebab publik tentu berhak bertanya:
di mana letak manfaat luasnya?
siapa yang benar-benar menikmati fasilitas tersebut?
dan apakah itu masih masuk kategori pelayanan publik, atau sudah berubah menjadi subsidi fasilitas pribadi?
Alasan “WhatsApp Habis Kuota” Membuka Persoalan Baru
Jawaban Inspektorat bahwa internet dipasang agar perangkat desa tidak lagi beralasan tidak bisa membuka WhatsApp karena kehabisan kuota justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.
Bukankah operasional pemerintahan desa selama ini sudah memiliki pos anggaran tersendiri?
Dalam APBDes terdapat komponen:
—operasional pemerintahan desa,
—tunjangan dan operasional perangkat,
—belanja komunikasi,
—hingga peningkatan kapasitas aparatur desa.
Artinya, jika kebutuhan komunikasi digital memang dianggap penting untuk pelayanan, maka solusi yang lebih rasional dan profesional adalah:
• menyediakan fasilitas internet di kantor desa,
• memberikan dukungan paket data kedinasan,
• membangun sistem pelayanan digital terpusat,
• atau membuka WiFi publik yang bisa diakses masyarakat.
Bukan justru memasang jaringan permanen ke rumah-rumah pribadi aparatur desa.
Karena jika alasan “agar tidak kehabisan kuota WhatsApp” dijadikan dasar pembenaran, maka logika ini menjadi sangat berbahaya.
Guru bisa meminta internet rumah dari dana BOS karena mengajar lewat WhatsApp. Ketua RT bisa meminta WiFi karena menerima aduan warga. Bahkan petugas linmas pun bisa mengklaim membutuhkan internet demi koordinasi keamanan.
Jika semua kebutuhan operasional personal dibebankan ke anggaran publik, maka batas antara pelayanan dan fasilitas pribadi menjadi kabur.
Digitalisasi Desa Jangan Menjadi Digitalisasi Kenyamanan Elite
Digitalisasi desa memang menjadi prioritas pemerintah. Pemerintah pusat mendorong desa memasuki era pelayanan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi. Namun digitalisasi desa seharusnya berarti:
membangun sistem informasi desa yang transparan,
menyediakan akses internet publik,
memperkuat layanan administrasi online,
membuka akses informasi warga,
membantu UMKM desa masuk ke ekonomi digital,
dan mempermudah pelayanan masyarakat secara terbuka.
Bukan sekadar memasang internet di rumah aparat dengan password terbatas.
Di sinilah persoalan etik dan tata kelola mulai terlihat.
Dana Desa bukan dana operasional pribadi aparatur. Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari APBN. Karena itu setiap rupiahnya wajib tunduk pada prinsip:
transparansi,
partisipatif,
kebutuhan prioritas masyarakat,
efektivitas,
dan asas keadilan.
Regulasi juga menegaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa harus dibahas melalui musyawarah desa dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pertanyaannya:
• apakah warga benar-benar mengetahui rincian proyek jaringan internet itu?
• apakah masyarakat diberi kesempatan menyetujui?
• berapa biaya bulanannya?
• siapa penyedia jasanya?
• siapa saja yang menikmati akses tersebut?
• dan apakah masyarakat umum juga bisa mengaksesnya?
Ataukah program itu hanya dibahas di lingkaran elite desa lalu dicatat dalam APBDes sebagai “peningkatan pelayanan publik”?
Ketika Rumah Aparatur Lebih Dulu Terkoneksi daripada Kebutuhan Warga
Ironinya, di banyak desa masih ditemukan:
jalan lingkungan rusak,
saluran irigasi tidak berfungsi,
bantuan UMKM minim,
posyandu kekurangan fasilitas,
lampu penerangan jalan mati,
hingga WiFi publik untuk warga justru tidak tersedia.
Tetapi rumah aparatur sudah lebih dahulu terkoneksi internet.
Di titik inilah publik berhak curiga: apakah “digitalisasi desa” sedang berubah menjadi digitalisasi kenyamanan elite desa?
Lebih berbahaya lagi jika jaringan tersebut dipasang permanen menggunakan aset desa tetapi kontrol aksesnya bersifat eksklusif. Sebab aset publik yang hanya dinikmati kelompok tertentu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan terselubung.
Apalagi WhatsApp sendiri bukan aplikasi resmi pelayanan negara. Ia hanyalah media komunikasi pendukung. Tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah desa menyediakan WiFi rumah aparatur agar aplikasi itu aktif selama 24 jam.
Kalau memang alasannya demi pelayanan masyarakat, maka ukuran keberhasilannya harus jelas:
apakah pelayanan administrasi menjadi lebih cepat?
apakah warga bisa mengakses layanan daring?
apakah ada sistem pengaduan online?
apakah website desa aktif?
apakah transparansi anggaran meningkat?
apakah masyarakat ikut menikmati akses internet tersebut?
Jika jawabannya tidak, maka publik pantas bertanya: pelayanan siapa yang sebenarnya sedang ditingkatkan?
Transparansi yang Ditutup Justru Memperbesar Kecurigaan
Masalah terbesar sesungguhnya bukan hanya soal internet desa, tetapi soal transparansi.
Mengapa Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tidak dibuka kepada masyarakat pemohon audit?
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik.
Ketika:
hasil audit tidak dibuka,
penjelasan hanya muncul sepotong melalui portal aduan,
dan alasan penggunaan anggaran justru terdengar lemah secara substansi,
maka publik wajar menduga ada persoalan tata kelola yang sedang disembunyikan.
Karena dalam praktik birokrasi, ketertutupan sering kali menjadi pintu masuk hilangnya akuntabilitas.
Desa Membutuhkan Integritas, Bukan Sekadar Sinyal WiFi
Pemerintah pusat sendiri mulai menyoroti efektivitas Dana Desa setelah satu dekade berjalan. Persoalan pengawasan, kapasitas aparatur, dan partisipasi masyarakat masih menjadi masalah serius dalam tata kelola Dana Desa.
Karena itu pengawasan publik menjadi sangat penting. BPD, pendamping desa, inspektorat, media, dan masyarakat memiliki hak meminta keterbukaan:
• dasar hukum kegiatan,
• rincian anggaran,
• spesifikasi jaringan,
• lokasi pemasangan,
• hingga manfaat publiknya.
Sebab uang desa bukan milik perangkat desa.
Dan pelayanan publik bukan alasan untuk mengubah fasilitas pribadi menjadi beban APBDes.
Jika internet desa hanya berputar di ruang tamu aparatur sementara warga tetap membeli kuota sendiri untuk mengurus administrasi desa, maka yang sedang dibangun bukan desa digital.
Melainkan feodalisme digital versi baru.












