Hasil pemeriksaan Inspektorat Kendal Nomor: 700.1.2.2/064/Insp, menjadi “misteri” ditengah masyarakat Gempolsewu; tidak pernah disampaikan pemohon dan dibuka untuk publik, apa hasil dan rekomendsi administratifnya ?
TOMBAKOPINI: Emhape
Sejumlah pekerjaan dan program Pemerintah Desa Gempolsewu, jika ditelusuri dari realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2020–2025 diportal JAGA-KPK, diduga bukan lagi sekadar persoalan administrasi yang bersifat teknis. Berbagai temuan di lapangan, keluhan masyarakat, hingga ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan memunculkan dugaan adanya “penyakit” tata kelola yang dibiarkan tumbuh selama bertahun-tahun tanpa penanganan serius.
Persoalan tersebut disebut tidak muncul dalam satu periode anggaran saja. Dugaan penyimpangan diduga berlangsung berulang dari tahun ke tahun, mulai dari kualitas pekerjaan fisik yang dipertanyakan, kegiatan yang sulit diverifikasi keberadaan maupun manfaatnya untuk masyarkat, hingga penggunaan anggaran yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat.
Dalam beberapa kasus, warga mengaku kesulitan memperoleh dokumen pelaksanaan kegiatan, rincian penggunaan anggaran, hingga penjelasan resmi mengenai proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa. Padahal, anggaran desa berasal dari uang negara yang secara prinsip wajib dapat diakses dan diawasi publik.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik markup anggaran, pengurangan volume pekerjaan, proyek fiktif, hingga bentuk penyelewengan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut semakin menguat ketika sejumlah pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi, cepat mengalami kerusakan, atau bahkan sulit ditunjukkan secara jelas hasil realisasinya di lapangan.
Ironisnya, ketika masyarakat mencoba menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Kendal, harapan untuk memperoleh pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan terbuka justru dinilai belum terjawab.
Pemeriksaan yang dilakukan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.1.2.2/064/Insp disebut tidak pernah disampaikan kepada pemohon maupun dibuka kepada publik. Hingga kini masyarakat tidak mengetahui secara jelas apa saja yang diperiksa, bagaimana metode pemeriksaannya dilakukan, siapa pihak yang dimintai keterangan, serta apa hasil konkret dan rekomendasi dari audit tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sebab ketika dugaan penyimpangan tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka yang tumbuh bukan hanya ketidakpercayaan masyarakat, melainkan juga keberanian untuk mengulangi pola yang sama.
“Penyakit” yang seharusnya dihentikan sejak awal justru berpotensi berubah menjadi budaya pembiaran. Pengawasan yang tertutup dan tidak akuntabel hanya akan melahirkan kesan bahwa mekanisme pemeriksaan administratif sekadar formalitas untuk meredam kritik publik, bukan untuk membongkar persoalan secara objektif.
Dana Desa sejatinya hadir untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan transparansi yang nyata, anggaran miliaran rupiah setiap tahun rawan berubah menjadi ruang bancakan segelintir pihak.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban administratif, tetapi juga keberanian pemerintah daerah untuk membuka seluruh proses penggunaan anggaran secara terang-benderang. Keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi penting agar publik dapat menilai apakah dugaan penyimpangan benar-benar diperiksa secara serius atau justru berhenti di meja birokrasi.
Apabila dugaan markup, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, dan berbagai bentuk penyelewengan itu benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran prosedur administrasi. Persoalan tersebut telah masuk pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang semestinya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan independen dan penegakan hukum.
Sebab membiarkan dugaan penyimpangan tanpa penyelesaian yang jelas sama saja dengan membiarkan kerusakan tata kelola desa terus berlangsung dari tahun ke tahun. Dan ketika pengawasan kehilangan ketegasan, maka yang paling dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan.












