Surat Permohonan keterbukaan informasi ke 2
Blora, TombakRakyat.com, – Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek Revitalisasi SMAN 1 Jepon, Kabupaten Blora, mulai menjadi sorotan. Namun hingga kini dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena pihak sekolah belum memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk proses kontrol dan verifikasi.
Berdasarkan hasil pantauan awal di lokasi proyek, terlihat penggunaan besi tiang berdiameter sekitar 8 mm dan besi behel sekitar 5 mm. Sementara, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pada umumnya konstruksi serupa menggunakan besi tiang 12 mm dan behel 8 mm. Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan bahwa spesifikasi material yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen teknis pekerjaan.
Meski demikian, media belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran, karena hingga saat ini belum memperoleh salinan RAB maupun dokumen pelaksanaan proyek sebagai dasar pembanding.

Sebelumnya, tim media telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala SMAN 1 Jepon, Dody Luhansa. Saat itu pihak sekolah menyampaikan bahwa salinan RAB tidak dapat diberikan secara langsung dan meminta agar permohonan diajukan melalui surat resmi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Media TombakRakyat.com telah mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik. Namun, setelah lebih dari satu bulan sejak surat pertama dikirim, tidak ada jawaban maupun pemberitahuan tertulis dari pihak sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena tidak memperoleh tanggapan, pada Rabu (29/7/2026) media kembali mengirimkan surat tindak lanjut (surat kedua) kepada Kepala SMAN 1 Jepon.

Dalam surat tersebut, media kembali meminta salinan RAB, dokumen kontrak pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta dokumen lain yang termasuk informasi publik agar proses kontrol sosial dan pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dan berdasarkan data.
Proyek revitalisasi SMAN 1 Jepon diketahui merupakan bantuan pemerintah dengan nilai anggaran sekitar Rp1.720.010.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, meliputi rehabilitasi ruang administrasi, enam ruang kelas, mushala, dan pembangunan kamar mandi.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan penyampaian adanya dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala SMAN 1 Jepon maupun pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











