Bukan Batu Belah
Blora, TombakRakyat.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, menjadi sorotan setelah tim investigasi lapangan menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan kualitas yang semestinya diterapkan pada pekerjaan konstruksi pemerintah.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh P3A Arum Tani Mulyo dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Hasil investigasi awal menunjukkan adanya dugaan penggunaan batu dan pasir yang kualitasnya berada di bawah standar yang lazim digunakan dalam pekerjaan jaringan irigasi. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
Tim investigasi menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait melalui pemeriksaan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta pengujian mutu material secara independen agar diperoleh kepastian apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada langkah evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar tim investigasi.

Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan uang negara, pelaksanaan P3-TGAI diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan, sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya para petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana belum memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan investigasi tersebut. Redaksi TombakRakyat.com akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











