NASIONALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Kontrak Politik di Senayan: RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember, dan Ujian Integritas DPR

475
×

Kontrak Politik di Senayan: RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember, dan Ujian Integritas DPR

Sebarkan artikel ini
Sufmi Dasco Ahmad teken surat siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak selesai 15 Desember 2026
Sufmi Dasco Ahmad teken surat siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak selesai 15 Desember 2026

JAKARTA, TOMBAKRAKYAT,com — Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun menjadi tuntutan berbagai elemen masyarakat sipil, dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan kini disertai komitmen politik yang tidak biasa dari pimpinan DPR RI.

Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurizal, menyatakan kesiapan mereka untuk melepaskan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sebelum 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan lisan. Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani bersama, menjadikannya sebagai bentuk kontrak politik terbuka yang dapat diawasi langsung oleh publik.

 

Desakan Publik yang Kian Menguat

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu instrumen hukum yang paling dinantikan dalam agenda pemberantasan korupsi. Berbagai lembaga penegak hukum, akademisi, pegiat antikorupsi, hingga organisasi masyarakat sipil menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi, tindak pidana pencucian uang, kejahatan narkotika, perdagangan orang, hingga berbagai kejahatan ekonomi lainnya.

AMPB menjadi salah satu kelompok masyarakat yang secara konsisten mengawal isu tersebut. Dalam berbagai aksi dan pertemuan dengan pemangku kebijakan, dimulai dari daerah, kabupaten Pati,  AMPB menuntut agar negara tidak hanya menghukum pelaku korupsi melalui pidana badan, tetapi juga mampu merampas hasil kejahatan yang selama ini dinikmati para pelaku maupun pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Palsukan Dokumen Jual Beli Tanah, Oknum Perangkat Desa di Cepiring Kendal Divonis 2 Tahun Penjara

Kordinator AMPB Supriyono yang lebih dikenal dengan Botok menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah mengejar pengunduran diri pimpinan DPR, melainkan memastikan Indonesia memiliki perangkat hukum yang efektif untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara kepada rakyat.

“Yang kami perjuangkan bukan kursi jabatan siapa pun. Yang kami tuntut adalah hadirnya undang-undang yang benar-benar mampu merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat,” tegas Botok dalam kesempatan tersebut.

 

Lebih dari Sekadar Janji Politik

Pernyataan siap mundur dari pimpinan DPR memiliki makna politik yang besar. Di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga politik, komitmen tersebut dapat dibaca sebagai upaya menunjukkan keseriusan DPR dalam merespons tuntutan masyarakat.

Namun demikian, komitmen tersebut juga menghadirkan konsekuensi yang tidak ringan. Tenggat waktu yang ditetapkan hingga 15 Desember 2026 berpotensi menciptakan tekanan politik agar pembahasan dilakukan secara cepat. Dalam situasi seperti itu, masyarakat sipil perlu memastikan bahwa percepatan pembahasan tidak mengorbankan kualitas substansi regulasi.

Baca Juga  GENERASI MUDA MARAH : NEGARA TAK BISA ATASI MASALAH LINGKUNGAN.

Sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi biasa. Regulasi ini akan mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usul kepemilikannya secara sah melalui proses hukum yang tetap menghormati prinsip hak asasi manusia dan due process of law.

Karena itu, ketelitian dalam merumuskan norma hukum menjadi faktor yang sangat menentukan efektivitas undang-undang tersebut di masa depan.

 

Momentum Besar Pemberantasan Korupsi

Indonesia selama ini menghadapi persoalan klasik dalam penegakan hukum korupsi. Banyak pelaku yang telah dipidana, namun sebagian aset hasil kejahatan tetap sulit dipulihkan oleh negara. Akibatnya, hukuman penjara sering kali belum memberikan efek jera yang maksimal.

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Dengan mekanisme yang lebih kuat, negara memiliki peluang lebih besar untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana yang disembunyikan melalui berbagai skema pencucian uang, penggunaan nominee, perusahaan cangkang, maupun pengalihan kepemilikan kepada pihak lain.

Karena itulah, banyak kalangan menilai keberhasilan pengesahan RUU ini akan menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga  Inspektorat Kabupaten Buru Jadwalkan Audit BUMDes Sanleko 2026, Tegaskan Pengawasan Profesional dan Objektif

 

Publik Harus Tetap Mengawal

Meski komitmen politik telah diberikan, pekerjaan utama sesungguhnya baru dimulai. Masyarakat kini memiliki dua instrumen pengawasan sekaligus: draf RUU yang sedang dibahas dan dokumen komitmen yang telah ditandatangani pimpinan DPR.

Keduanya harus diawasi secara ketat.

Transparansi pembahasan, keterlibatan akademisi, partisipasi organisasi masyarakat sipil, keterbukaan naskah terbaru, hingga publikasi daftar inventarisasi masalah (DIM) menjadi elemen penting agar tidak terjadi pelemahan pasal-pasal strategis di menit-menit akhir pembahasan.

Tenggat 15 Desember 2026 kini bukan hanya batas waktu politik bagi pimpinan DPR, tetapi juga menjadi momentum pembuktian apakah lembaga legislatif mampu memenuhi harapan publik dalam menghadirkan instrumen hukum yang efektif melawan korupsi.

Pada akhirnya, pertarungan ini bukan semata-mata soal siapa yang bertahan atau mundur dari jabatan. Yang dipertaruhkan adalah keseriusan negara dalam mengejar uang rakyat yang dirampas melalui praktik korupsi serta kredibilitas komitmen politik yang telah disampaikan di hadapan masyarakat.

Waktu terus berjalan menuju 15 Desember 2026. Publik telah mencatat janji tersebut. Kini giliran Senayan membuktikan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan di atas aspirasi rakyat memiliki nilai lebih dari sekadar tinta di atas kertas.