OPINI & ANALISIS

KADES: JABATANNYA PENUH, KEWENANGANNYA SETENGAH

408
×

KADES: JABATANNYA PENUH, KEWENANGANNYA SETENGAH

Sebarkan artikel ini
Gambar: hasil rekayasa AI, jika ada kesamaan nama, tempat dan kemiripan dalam hal apapun, itu hanya kebetulan saja. (red).
Gambar: hasil rekayasa AI, jika ada kesamaan nama, tempat dan kemiripan dalam hal apapun, itu hanya kebetulan saja. (red).

Ketika kepala pemerintahan desa harus berhadapan dengan perangkat, birokrasi, dan aturan yang membuat kekuasaan di atas kertas tak selalu menjadi kekuasaan dalam praktik.

Kades Punya Mandat Rakyat, Sekdes Punya Benteng Prosedur. Meski secara hukum Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang membantu Kepala Desa, dalam praktiknya posisi administratif Sekdes dapat menjadi sangat kuat. Kades memegang mandat politik dari rakyat, sementara Sekdes menguasai mesin administrasi pemerintahan desa. 

Jika terjadi konflik terbuka diantara mereka, yang di korbankan adalah kepentingan rakyatnya.

 

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Ada paradoks dalam pemerintahan desa yang layak dibongkar.

Kepala Desa dipilih rakyat.

Sekretaris Desa tidak.

Kades memperoleh mandat politik melalui Pilkades.

Sekdes memperoleh legitimasi administratif melalui mekanisme pengangkatan perangkat desa.

Namun dalam praktiknya, seorang Kades dapat berada dalam posisi yang aneh: memimpin pemerintahan desa, tetapi tidak punya kuasa penuh mencopot perangkatnya, bahkan mutasi jabatan Sekdes yang dinilai menghambat pemerintahan?

Di situlah celah kekuasaan bisa muncul.

Dan celah itu akan menjadi masalah apabila seorang Sekdes menggunakan perlindungan prosedural bukan untuk bekerja secara profesional, melainkan untuk mempertahankan posisi, melawan kebijakan Kades, bahkan—jika memang terbukti—menggerogoti pemerintahan dari dalam.

Tulisan ini bukan vonis terhadap Sekdes tertentu di desa tertentu di Kabupaten Kendal.

Tetapi sebuah pertanyaan kritis:

Apa yang terjadi apabila perangkat yang seharusnya menjadi mesin pemerintahan justru berubah menjadi rem pemerintahan?

 

Kades Punya Mandat Rakyat, Diberi Kewenangan Mutasi Perangkat, Tapi Tidak Untuk Sekdes? 

 

Inilah titik hukum yang sering disalahpahami.

Kepala Desa memang memiliki kewenangan terhadap perangkat desa. Tetapi kewenangan tersebut bukan kekuasaan absolut.

Kepala Desa tidak dapat menggunakan mekanisme mutasi jabatan antar perangkat desa berdasarkan Pasal 72 Perbup Kendal No. 34 Tahun 2023 terhadap jabatan Sekretaris Desa, karena Pasal 72 ayat (2) secara tegas mengecualikan Sekretaris Desa.

Setelah perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Desa menegaskan kewenangan Kepala Desa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota. Artinya, sejak tingkat undang-undang pun kewenangan itu tidak dirumuskan sebagai hak mutlak Kades untuk memberhentikan perangkat sesuka hati.

Kemudian datang PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pasal 73 mempertegas mekanismenya.

Rantai hukumnya tidak berbunyi:

Kades tidak suka → Sekdes dipecat.

Melainkan melalui tahapan yang melibatkan konsultasi, rekomendasi, usulan kepada Bupati/Wali Kota, persetujuan tertulis, dan kemudian keputusan Kepala Desa. Bahkan keputusan pemberhentian yang tidak mengikuti prosedur dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota dan Kades dapat dikenai sanksi sesuai peraturan.

Jadi benar:

Kades tidak mempunyai “tangan bebas” untuk memutasi atau memberhentikan Sekdes

Disini kemudian Sekdes ‘yang nakal” membuat kesimpulan yang lebih ngawur:

“Kalau Kades tidak bisa memecat Sekdes, berarti Sekdes bebas melawan Kades.”

Baca Juga  MBG, Kopdes Merah Putih, dan Jalan Panjang Kembalinya Negara Komando

Batas kewenangan Kades bukan kartu bebas bagi Sekdes.

Justru karena pemberhentian harus melalui prosedur, maka setiap dugaan pelanggaran harus dibangun dengan bukti, pemeriksaan, dokumentasi, dan mekanisme hukum.

Hukum bukan senjata Kades untuk memberhentikan Sekdes.

Tetapi hukum juga bukan tameng Sekdes untuk kebal dari pemeriksaan.

 

Sekdes Nakal: Bukan Raja, Tetapi Bisa Menjadi “Pusat Kekuasaan”

 

Sekretaris Desa bukan Kepala Desa.

Namun Sekdes berada pada posisi yang sangat strategis dalam administrasi pemerintahan.

Karena itu, ketika Sekdes bekerja profesional, ia menjadi penguat Kades.

Tetapi apabila seorang Sekdes sengaja tidak menjalankan tugas, menghambat administrasi, mengabaikan instruksi kedinasan, atau mempengaruhi perangkat lain agar pemerintahan tidak berjalan, dampaknya tidak berhenti pada konflik pribadi.

Yang terganggu adalah pemerintahan desa.

Di sinilah kita harus membedakan dua hal.

Pertama, perbedaan pendapat. Itu wajar.

Kedua, pembangkangan administratif yang dilakukan secara sistematis. Itu persoalan lain.

Misalnya, jika terdapat pola pekerjaan yang sengaja tidak diselesaikan, pelayanan yang dibiarkan tersendat, dokumen yang tidak diproses, koordinasi yang tidak dijalankan, atau instruksi kedinasan yang terus-menerus diabaikan, maka pertanyaan investigatifnya bukan:

“Kades dan Sekdes sedang bertengkar?”

Pertanyaan yang lebih penting:

“Siapa yang mempunyai tugas? Apa instruksinya? Apakah instruksi tersebut sah? Apakah dilaksanakan? Kalau tidak, mengapa?”

Semua harus dijawab dengan dokumen.

Surat tugas.

Disposisi.

Notulen.

Berita acara.

Daftar hadir.

Dokumen pelayanan.

Bukti komunikasi kedinasan.

Dan jejak administrasi lainnya.

Bukan dengan gosip.

Karena opini boleh tajam, tetapi tuduhan harus tunduk kepada bukti.

 

Ketika Kades Menutup Celah Permainan Keuangan, Konflik Berubah Menjadi Perang Kekuasaan  

 

Di sinilah bagian yang paling sensitif sekaligus paling penting untuk diperiksa.

Bagaimana jika seorang Kades mempunyai gaya pemerintahan yang lebih ketat?

Bagaimana jika Kades ingin setiap pengeluaran mempunyai dasar?

Bagaimana jika ia menuntut bukti transaksi, pertanggungjawaban, transparansi, dan kepatuhan terhadap APB Desa?

Secara prinsip, itu bukan kesalahan.

Pengelolaan keuangan desa memang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, tertib, transparan, akuntabel, partisipatif serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Karena itu, jika seorang Kades terlalu Idealis.

Jujur,Tegas,Tegak, Lurus.

Menutup ruang yang sebelumnya memungkinkan permainan keuangan desa, maka penolakan terhadap kebijakan tersebut harus diuji secara objektif: apakah karena kebijakannya memang salah, atau karena ada kepentingan tertentu yang terganggu?

Itulah pertanyaan investigatifnya.

Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi.

Tetapi jangan pula menutup mata jika terdapat pola yang patut diperiksa.

Misalnya:

Kades memperketat pertanggungjawaban → muncul perlawanan internal → pekerjaan pemerintahan mulai tersendat → konflik melebar → muncul laporan terhadap Kades → kemudian Kades diposisikan sebagai sumber masalah.

Jika pola seperti itu benar terjadi, ia layak diperiksa.

Bukan untuk membela Kades.

Baca Juga  Menguji Alasan "Dana Tidak Cukup": Benarkah Sekolah Kekurangan Anggaran?

Bukan pula untuk membela Sekdes.

Tetapi untuk menemukan siapa yang sebenarnya diuntungkan ketika pemerintahan desa dibuat tidak efektif.

Sebab uang desa bukan uang Kades.

Bukan uang Sekdes.

Bukan uang perangkat desa.

Uang desa adalah kepentingan publik.

Dan setiap orang yang mempunyai akses terhadap administrasi serta pengelolaan keuangan desa harus siap diperiksa berdasarkan dokumen.

 

Menggembosi Pemerintahan: Ketika Konflik Berubah Menjadi Operasi Politik. 

 

Konflik internal pemerintahan desa bisa berlangsung dengan cara yang sangat sederhana.

Tidak perlu kudeta.

Tidak perlu rapat besar.

Cukup dengan membuat pemerintahan tidak berjalan.

Kades memberikan instruksi Sekdes.

Instruksi tidak dilaksanakan.

Administrasi tersendat.

Perangkat lain ikut bingung.

Pelayanan masyarakat terganggu.

Kemudian muncul kesan: “Kades tidak mampu memimpin.”

Inilah modus yang harus dibedakan antara dugaan dan fakta.

Kalau benar terdapat perangkat yang sengaja menghambat pekerjaan, tentu harus ada bukti.

Tetapi apabila bukti menunjukkan bahwa pekerjaan memang diperintahkan dan sengaja tidak dijalankan, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab perangkat desa bukan oposisi politik Kades.

Sekdes bukan rival dalam Pilkades.

Kantor desa bukan parlemen mini tempat setiap hari berlangsung pertarungan koalisi dan oposisi.

Perangkat desa mempunyai tugas untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, mengkritik Kades adalah hak. Mengawasi Kades adalah kewajiban. Tetapi menggembosi pemerintahan desa bukan bentuk pengawasan.

Apalagi jika konflik administratif kemudian dibawa keluar melalui berbagai laporan dengan tujuan membangun opini bahwa Kades tidak mampu bekerja.

LSM dan masyarakat memang mempunyai hak melakukan kontrol sosial.

Tetapi kontrol sosial yang sehat harus bertanya:

Apa faktanya?

Apa buktinya?

Siapa yang mempunyai kewenangan?

Siapa yang mempunyai kewajiban?

Apa penyebab masalahnya?

Dan yang paling penting:

Apakah laporan tersebut menggambarkan keseluruhan fakta atau hanya potongan konflik yang menguntungkan pihak tertentu?

Jika ada laporan, periksa.

Jika ada pelanggaran, proses.

Tetapi jangan sampai mekanisme pengaduan berubah menjadi alat perang untuk menggulingkan Kades.

 

Sekdes Tidak Boleh Kebal, Kades Tidak Boleh Sewenang-wenang

 

Inilah kesimpulan hukumnya.

Kades bukan raja. Sekdes juga bukan raja.

Keduanya tunduk kepada hukum.

Dan justru setelah berlakunya UU 3/2024 dan PP 16/2026, posisi hukumnya semakin jelas.

Kades mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tetapi proses tersebut tidak berhenti di meja Kades. PP 16/2026 mengatur adanya konsultasi dengan Camat, rekomendasi tertulis, usulan kepada Bupati/Wali Kota, persetujuan tertulis, kemudian keputusan Kepala Desa.

Maka seorang Kades yang mengatakan: “Saya bisa memecat Sekdes kapan saja.” adalah keliru.

Tetapi seorang Sekdes yang mengatakan: “Kades tidak bisa memecat saya, jadi saya bebas melakukan apa saja.” juga sama kelirunya.

Lebih jauh, Perbup Kendal Nomor 34 Tahun 2023—yang mengubah Perbup 51/2017—masih tercatat berlaku dalam JDIH Kendal. Regulasi tersebut antara lain mengatur tahapan sanksi administratif: teguran lisan, teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga.

Baca Juga  Tan Malaka: Sang Arsitek Nama "Indonesia" yang Terlupakan dalam Narasi Sejarah Resmi

Untuk pelanggaran tertentu, Perbup Kendal 34/2023 bahkan mengatur keterlibatan Inspektorat Daerah. Misalnya, pemberhentian karena perangkat tidak lagi memenuhi persyaratan didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat; untuk pelanggaran larangan, pemeriksaan Inspektorat juga menjadi dasar dan dapat dilakukan berdasarkan laporan Kepala Desa atau pihak lain. Setelah itu masih terdapat tahapan rekomendasi Camat sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.

Inilah jalan yang seharusnya ditempuh.

Bukan perang opini.

Bukan perang backing.

Bukan saling mencari kelemahan.

Bukti → pemeriksaan → rekomendasi → keputusan.

Itulah negara hukum.

Maka apabila ada Sekdes yang diduga sengaja menghambat pemerintahan, tidak menjalankan tugas, melawan instruksi kedinasan yang sah, atau bahkan diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan keuangan desa, jawabannya bukan Kades mengambil jalan pintas.

Jawabannya: periksa.

Jika terbukti, proses sesuai aturan.

Dan jika tidak terbukti, hentikan tuduhannya.

Begitu pula jika Kades menggunakan jabatan untuk menyingkirkan Sekdes karena persoalan pribadi atau politik, maka Kades pun harus berhadapan dengan hukum.

Tidak boleh ada kekebalan untuk Sekdes. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan untuk Kades.

Sebab yang harus dilindungi bukan jabatan seseorang.

Yang harus dilindungi adalah pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Dan di sinilah satire ini menemukan ujungnya:

Kades menang Pilkades.

Sekdes menang prosedur.

Tetapi kalau prosedur dijadikan benteng untuk menghindari tanggung jawab, sementara mandat rakyat dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang, maka keduanya sama-sama sedang salah memahami kekuasaan.

Desa tidak membutuhkan Kades yang merasa dirinya raja.

Desa juga tidak membutuhkan Sekdes yang merasa dirinya penguasa bayangan.

Desa membutuhkan aparatur yang mengerti bahwa jabatan adalah amanah, administrasi adalah tanggung jawab, uang desa adalah uang publik, dan hukum bukan permainan mencari celah.

Kalau seorang Kades yang idealis benar-benar sedang mempersempit ruang permainan keuangan desa, maka pertanyaan publik seharusnya sederhana:

Siapa yang merasa terganggu oleh pemerintahan yang semakin tertib?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan fitnah.

Jawabannya harus dicari dari dokumen.

Dari aliran administrasi.

Dari keputusan.

Dari bukti keuangan.

Dari absensi.

Dari surat-menyurat.

Dari pemeriksaan Inspektorat.

Dan dari fakta siapa melakukan apa.

Karena pada akhirnya, orang yang paling keras menuduh belum tentu paling benar. Orang yang paling diam belum tentu paling bersih.

Yang menentukan bukan suara siapa yang paling keras.

Tetapi bukti siapa yang paling kuat.

 

Tulisan ini merupakan rangkuman dan refleksi atas berbagai polemik, dinamika, serta konflik tata kelola pemerintahan desa yang terjadi di sejumlah daerah. Nama, tempat, dan ilustrasi dalam tulisan digunakan untuk menggambarkan persoalan secara umum, bukan untuk menunjuk atau menuduhkan peristiwa tertentu kepada pemerintahan desa atau individu tertentu. Redaksi.