TombakRakyat.com, – Semarang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menangkap Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid, yang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap.
Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Penindakan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejagung setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, berdasarkan hasil pengembangan perkara serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Usai diamankan, terduga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, mengakui menerima aliran dana miliaran rupiah dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Dalam kesaksiannya, Gus Yazid menyebut menerima uang pertama sebesar Rp2 miliar, kemudian berlanjut hingga enam kali transaksi dengan total mencapai Rp18 miliar.
Tak hanya itu, di hadapan majelis hakim, Gus Yazid juga mengungkap telah menerima uang tunai berkisar Rp1–2 miliar dari Novita, yang merupakan istri Letjen Widi Prasetijono. Aliran dana tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung dalam menelusuri dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan penguasaan dan penjualan aset negara.
Pantauan di Kejati Jawa Tengah, wajah Gus Yazid tampak muram saat digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan. Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami peran para pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran perkara ini.












