ACEH TENGGARA, TOMBAKRAKYAT.com — Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC-FORMADES) Aceh Tenggara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (11/5/2026).
Ketua DPC-FORMADES Aceh Tenggara, Muhammad Masir, ST, mengatakan laporan tersebut diserahkan langsung ke Kejati Aceh disertai sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung.
“Kami resmi melaporkan ke Kejati Aceh dugaan korupsi tahun 2025. Di antaranya ada empat pengguna anggaran di dinas Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk dugaan APBK dan LKPJ bodong,” kata Muhammad Masir kepada wartawan usai menyerahkan laporan, Senin dini hari sekitar pukul 11.00 WIB.
Masir menjelaskan, keputusan melaporkan kasus tersebut ke Kejati Aceh diambil setelah pihaknya menemukan berbagai indikasi adanya dugaan praktik korupsi yang dinilai berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
“Ini bukan masalah insidental. Dugaan kami, praktik korupsi ini telah berlangsung secara terstruktur dan masif. Karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke Kejati Aceh agar bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, FORMADES telah melakukan berbagai upaya klarifikasi dan advokasi di tingkat daerah. Bahkan, pihaknya mengaku telah menyurati instansi terkait untuk melakukan audiensi. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
“Sudah kami coba sampaikan secara administratif dan advokatif di dinas terkait, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar dugaan ini dapat diusut secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Masir menambahkan, laporan yang disampaikan pada 11 Mei 2026 itu diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Aceh bernama Renada.
Ia juga menyinggung pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menyebut tidak ada daerah yang benar-benar bebas dari praktik korupsi. Pernyataan tersebut, kata Masir, menjadi dorongan moral bagi pihaknya untuk berani melapor.
“Pernyataan Jaksa Agung itu menjadi motivasi bagi kami untuk bertindak,” katanya.
DPC-FORMADES Aceh Tenggara menegaskan akan terus mengawal proses hukum laporan tersebut hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan korupsi itu secara transparan serta memulihkan potensi kerugian negara apabila terbukti terjadi penyimpangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Masir












