OPINI & ANALISIS

HGB Naik Kelas: Dari Brosur Perumahan ke Berita KPK

17
×

HGB Naik Kelas: Dari Brosur Perumahan ke Berita KPK

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: IAB

 

Bang, seruput dulu kopinya. Pelan-pelan saja.

Jangan sampai kopi belum dingin, kita sudah ikut panas membaca kabar HGB. Istilah yang biasanya nongol di brosur perumahan, apartemen, ruko, sampai kawasan bisnis, mendadak naik kelas menjadi bahan pemberitaan. Senin (14/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

 

Delapan tersangka itu berasal dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, politikus, mantan kepala daerah, hingga orang kepercayaan menteri.

 

Mereka yakni: Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz, politikus Partai Golkar, Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung, Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen

Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, serta 3 orang kepercayaan menteri: Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi.

 

Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Ada dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin untuk keperluan komunikasi terkait urusan tersebut.

Baca Juga  Danau di Atas Danau, Kopi Arabika Typica di Atas Bukit: Cerita Samosir yang Tak Selesai di Festival

 

Nah, sebelum kita ikut menjadi ahli pertanahan dadakan di warung kopi, mari kenalan dulu dengan HGB.

 

HGB adalah Hak Guna Bangunan. Sederhananya, kita mendapat hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik kita. Jadi, HGB bukan Hak Milik. Kalau Hak Milik ibarat rumah beserta tanahnya menjadi milik kita, HGB lebih mirip mendapat izin memakai tanah untuk mendirikan bangunan dalam waktu tertentu.

 

Bahasa warung kopinya begini: tanahnya bukan punya kita, tetapi kita diberi hak untuk membangun di atasnya. Jangan sampai baru punya HGB sudah merasa menjadi raja tanah.

 

HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan atau HPL, dan tanah Hak Milik. Untuk tanah negara dan HPL, jangka waktunya dapat mencapai paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun. Sedangkan HGB di atas tanah Hak Milik diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui sesuai ketentuan.

Baca Juga  DESIL: Lima Huruf yang Menentukan Nasib Penerima Bansos

 

Artinya, HGB bukan hak yang hidup selama-lamanya. Ada umur, ada aturan, ada administrasi. Mirip kartu anggota warung kopi, Bang. Kalau masa berlakunya habis, jangan marah kepada kasir.

 

HGB memang banyak digunakan dunia properti. Perusahaan dapat memanfaatkannya untuk membangun perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga kawasan industri. Hak itu juga dapat dialihkan sesuai ketentuan dan dapat dijadikan jaminan utang dengan Hak Tanggungan.

 

Karena itu, urusan HGB tidak boleh dianggap sekadar urusan stempel dan tanda tangan. Status tanah, sertifikat, masa berlaku, blokir, pemecahan bidang, sengketa, Hak Tanggungan dan kesesuaian tata ruang semuanya perlu diperiksa.

Baca Juga  Pendamping Desa Rangkap Jabatan: Gaji Ganda, Satu Jeruji Penjara 

 

Kasus yang kini ditangani KPK menjadi pengingat bahwa urusan tanah bukan perkara kecil. Tanah tidak bisa dipindahkan seperti memindahkan kursi warung kopi. Dokumennya harus jelas, prosesnya harus sesuai aturan, dan setiap pihak harus bertanggung jawab.

 

Tetapi ingat, Bang. Tersangka tetap tersangka. Proses hukum tetap harus berjalan. Jangan kita yang duduk di warung kopi berubah menjadi hakim.

 

HGB pada dasarnya adalah instrumen hukum untuk mendukung pembangunan. Yang penting bukan HGB-nya yang dicurigai, melainkan bagaimana hak itu diurus, digunakan dan diproses.

 

Sebab kalau urusan tanah sudah bercampur dengan uang dan kepentingan, yang seharusnya menjadi dokumen hukum bisa berubah menjadi cerita panjang. Kopi pun keburu habis sebelum urusannya selesai.

Penulis: Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos.