OPINI & ANALISIS

OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan: Sertifikat Jangan Kalah dengan Koper

18
×

OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan: Sertifikat Jangan Kalah dengan Koper

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: IAB

 

Bang, seruput dulu kopinya. Pelan-pelan saja.

 

Jangan sampai kopi belum dingin, kita sudah ikut panas membaca kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026.

 

Ada anggapan publik yang selama ini begitu akrab di telinga: BPN disebut-sebut sebagai “sarang mafia tanah”.

 

Ironis? Jelas.

 

Menjijikkan? Kalau memang benar ada permainan, lebih jelas lagi.

 

Tapi ingat, Bang, istilah itu jangan ditempelkan kepada seluruh BPN. Banyak pegawai tentu bekerja lurus. Yang kita bicarakan adalah dugaan perbuatan oknum. Sebab hukum tidak mengenal sistem “katanya Bang di warung kopi”.

 

Namun, publik memang pantas bertanya.

 

KPK mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Sejumlah pejabat ATR/BPN turut diperiksa, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lapri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Baca Juga  Profit sharing Warung Madura 24 Jam: Jalan Sunyi Pengentasan Kemiskinan.

 

Operasi ini juga disebut menyeret nama politikus Golkar Fahd A Rafiq. KPK mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. yang dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Dugaan penerimaan lain masih didalami.

 

Nah, koper ini yang bikin cerita tambah menarik.

 

Biasanya koper itu teman bepergian. Isinya baju, celana, sandal, mungkin oleh-oleh. Tetapi dalam OTT, koper bisa berubah status menjadi barang bukti.

 

Koper, Bang!

 

Kalau koper liburan membuat hati senang, koper barang bukti justru membuat penyidik sibuk menghitung.

 

Rakyat yang mendengar berita seperti ini tentu teringat pengalaman sendiri.

 

Mengurus sertifikat kadang rasanya seperti ikut lomba lari, tetapi garis finisnya pindah-pindah. Berkas sudah lengkap, datang lagi. Sudah menunggu, tunggu lagi. Sudah bertanya, diarahkan ke meja sebelah.

Baca Juga  Gerakan Ayah Mengambil Rapor dalam Perspektif Hukum dan HAM

 

Akhirnya bukan cuma kaki yang pegal.

 

Dompet ikut kurus.

 

Padahal rakyat cuma ingin satu hal: tanahnya punya kepastian hukum.

 

Sebab tanah bukan sekadar tanah. Di situ ada rumah. Ada kebun. Ada warisan orang tua. Ada masa depan anak-anak. Bahkan ada kenangan keluarga yang nilainya tidak bisa dihitung dengan kalkulator.

 

Karena itu, kalau benar ada oknum bermain, jangan cuma ditangkap. Bongkar sampai ke akar.

 

Siapa yang memberi? Siapa yang menerima? Siapa perantaranya? Bagaimana jalurnya? Apakah ada celah dalam sistem?

 

Kalau sistemnya bolong, tambal.

 

Kalau prosedurnya berbelit, sederhanakan.

 

Kalau ada orang mencari jalan pintas, tutup jalannya.

 

Jangan rakyat diminta taat aturan, sementara di belakang meja justru ada dugaan transaksi yang membuat aturan seperti pajangan dinding.

 

Kita juga jangan buru-buru menjadi hakim. Orang yang diamankan belum tentu bersalah. Dugaan harus dibuktikan. Proses hukum harus dihormati. Tetapi proses hukum juga harus berjalan terang, supaya publik tidak terus menebak-nebak.

Baca Juga  Mengurai Benang Kusut Galian C Kendal; Menuntut Ketegasan Administrasi ESDM dan ATR/BPN di Tengah Ancaman Ekosistem

 

Sebab yang dipertaruhkan bukan cuma nama beberapa orang.

 

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat kepada lembaga yang mengurus tanah.

 

Sertifikat mestinya menjadi simbol kepastian. Bukan benda yang membuat rakyat bertanya, “Kalau mau cepat, harus lewat pintu mana?”

 

Jangan sampai sertifikat kalah dengan koper.

 

Sertifikat dibawa pulang rakyat dengan senyum. Koper barang bukti dibawa penyidik untuk diperiksa.

 

Itu baru pembagian tugas yang sehat.

 

Bang, habiskan kopinya.

 

Kita tunggu KPK membuka perkara ini seterang-terangnya. Jangan cuma heboh sehari, lalu besok tenggelam ditelan berita baru.

 

Tanah jangan dijadikan ladang permainan.

 

Rakyat membeli tanah dengan keringat.

 

Maka kepastian atas tanah seharusnya cukup dibayar dengan biaya resmi dan ketaatan pada aturan.

 

Bukan dengan sesuatu yang tidak pernah tercantum di papan tarif.