BERITAOPINI & ANALISIS

Mengurai Benang Kusut Galian C Kendal; Menuntut Ketegasan Administrasi ESDM dan ATR/BPN di Tengah Ancaman Ekosistem

135
×

Mengurai Benang Kusut Galian C Kendal; Menuntut Ketegasan Administrasi ESDM dan ATR/BPN di Tengah Ancaman Ekosistem

Sebarkan artikel ini

Oleh   ; M.Fathurahman

Pengantar

TOMBAK RAKYAT.COM KENDAL – Kabupaten Kendal hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, derap pembangunan infrastruktur menuntut pasokan material batuan dan pasir yang masif.

Di sisi lain, bumi bahari ini sedang menjerit akibat luka menganga dari praktik eksploitasi     tambang batuan atau yang akrab disebut  Galian C.

Kasus pembangkangan operasional seperti di Dusun Sepetek (Desa Kertosari) hingga konflik sosial di Sidomukti, Weleri, menjadi alarm keras bahwa penataan ulang sistem administrasi Galian C tidak bisa lagi sekadar menjadi wacana di atas meja rapat.

Diksi Lingkungan: Bukan Lagi “Dampak”, Melainkan “Krisis Ekosistem”

Sudah saatnya kita mengubah diksi atau cara kita membahas persoalan ini. Kata “dampak lingkungan” terlalu halus untuk menggambarkan realitas di lapangan.

Apa yang terjadi di Kendal—mulai dari perbukitan hijau yang dipangkas gundul secara gersang di Pegeruyung, jalan raya Kaliwungu-Boja yang berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan dan badai debu saat kemarau, hingga rusaknya struktur tanah—adalah sebuah kejahatan ekosistem dan ancaman bencana ekologis ekstrim.

Baca Juga  24 T untuk Satu Bulan Makan, 21,2 Triliun untuk 40 Tahun Pendidikan: Di Mana Akal Sehat Anggaran Negara?

Aktivitas tambang, terutama yang berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen lingkungan resmi (AMDAL/UKL-UPL), secara nyata telah merampas hak masyarakat atas ruang hidup yang sehat.

Sektor pertambangan yang abai terhadap keselamatan kerja (K3) dan mengabaikan komitmen reklamasi pascatambang mencerminkan betapa lemahnya kepatuhan hukum di tingkat tapak.

Benturan Regulasi: Menanti Ketegasan Menteri ESDM dan ATR/BPN

Akar dari sengkarut ini bermuara pada aspek administrasi tata kelola yang terfragmentasi.

Sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan, regulasi teknis pertambangan mengacu pada aturan Kementerian ESDM (khususnya turunan UU Minerba dan Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan).

Namun, izin eksploitasi batuan ini sering kali menabrak dinding tebal aturan tata ruang yang dikawal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.

Carut-marut administrasi terjadi ketika pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di tingkat provinsi atau pusat tidak sinkron secara real-time dengan peta digital tata guna lahan di BPN.

Baca Juga  Beste Online Casino Demo Spiele 2026 Afgjort Gratis Testen

Akibatnya, zona-zona yang seharusnya dilindungi atau diperuntukkan bagi kawasan tangkapan air dan pertanian justru tergerus oleh izin tambang yang dipaksakan keluar.

Kelemahan sistem birokrasi inilah yang dimanfaatkan oleh para mafia tambang nakal untuk terus mengeruk keuntungan pribadi, bahkan nekat beroperasi kembali sesaat setelah disegel oleh aparat.

Langkah Konkret: Reaktivasi Satgas dan Reformasi Digital

Upaya Pemerintah Kabupaten Kendal yang berencana mengaktifkan kembali Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas MBLB) bersama Forkopimda dan Polres Kendal patut diapresiasi.

Namun, Satgas ini tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran yang baru bergerak saat warga berdemonstrasi.

Dibutuhkan intervensi administrasi radikal melalui langkah-langkah berikut:

  • Integrasi Sistem Perizinan: Kriteria penerbitan WIUP oleh ESDM wajib terkunci secara otomatis (system-to-system) dengan data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik ATR/BPN.Jika suatu koordinat masuk dalam zona hijau/konservasi, maka sistem perizinan harus otomatis menolak.
  • Transparansi Publik: Setiap lokasi tambang legal di Kendal wajib memasang papan informasi publik digital yang memuat Nomor SK IUP, batas komoditas luas lahan, status AMDAL, hingga jaminan dana jaminan reklamasi.Jika tidak ada papan tersebut, masyarakat berhak melaporkannya sebagai tambang ilegal.
  • Tegakkan Sanksi Pidana: Jangan lagi ada toleransi atau sekadar imbauan administrasi bagi penambang ilegal yang melanggar Pasal 158 UU Minerba.
Baca Juga  Viral Gebal Kendal: Memanggil Admin Medsos Bukan Jawaban atas Persoalan Galian C

Tindakan tegas berupa penyitaan alat berat dan pidana kurungan harus ditegakkan demi marwah hukum.

Kesimpulan

Kendal tidak boleh mengorbankan masa depannya demi keuntungan ekonomi jangka pendek yang dinikmati segelintir korporasi hitam.Penataan ulang tata laksana administrasi Galian C adalah harga mati.

Kementerian ESDM, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemkab Kendal harus meleburkan ego sektoral mereka untuk menyelamatkan kelestarian alam dan menjamin kenyamanan hidup warga Kendal.

Sebelum semuanya terlambat dan alam membalasnya dengan bencana yang tak terbendung.