TECHNOLOGI & PENDIDIKAN

JK Soroti Penataan Kepala SMA/SMK di NTT: Empat Tahun Jabatan Harus Dievaluasi

153
×

JK Soroti Penataan Kepala SMA/SMK di NTT: Empat Tahun Jabatan Harus Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

KUPANG, TOMBAKRAKYAT.com — Forum Guru Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti persoalan penataan dan kepastian jabatan kepala sekolah SMA/SMK yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan administratif. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya sekolah yang dipimpin Pelaksana Tugas (PLT) dalam waktu cukup lama, serta kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasan empat tahun namun belum mendapatkan kejelasan status.

Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd. (JK), menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui pendekatan hukum administrasi pemerintahan, sistem merit, evaluasi kinerja, dan kepastian hukum.

Menurut JK, masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun tidak boleh dipahami sebagai hak istimewa yang otomatis berlanjut tanpa penilaian kinerja.

“Empat tahun bukan hak istimewa untuk otomatis terus menjabat. Empat tahun adalah momentum evaluasi. Kepala sekolah harus dinilai berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, atau sekadar karena sudah lama menjabat,” tegasnya.

Evaluasi Harus Menjadi Dasar Keputusan

JK menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, berakhirnya masa penugasan kepala sekolah harus diikuti dengan keputusan administratif yang jelas dari pejabat yang berwenang.

Menurutnya, hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang kepala sekolah layak diperpanjang masa tugasnya, dirotasi sesuai kebutuhan organisasi, atau diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah apabila tidak memenuhi persyaratan maupun standar kinerja yang ditetapkan.

Baca Juga  KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK CIREBON RAYA TEKANKAN PEMERIKSAAN KORBAN DUGAAN BULLYING SD SANTA MARIA HARUS BERPERSPEKTIF ANAK

“Prinsipnya sederhana, selesai empat tahun maka dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar keputusan. Jangan ada anggapan bahwa jabatan kepala sekolah otomatis menjadi milik seseorang tanpa evaluasi,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme tersebut justru memberikan perlindungan bagi kepala sekolah yang memiliki kinerja baik, karena evaluasi menjadi instrumen objektif untuk mengukur capaian dan kompetensi yang dimiliki.

PLT Hanya Solusi Sementara

Selain menyoroti evaluasi kepala sekolah definitif, JK juga menekankan pentingnya penyelesaian status sekolah yang masih dipimpin oleh PLT.

Menurutnya, penunjukan PLT memang diperlukan untuk menjamin pelayanan pendidikan tetap berjalan saat terjadi kekosongan jabatan. Namun, status tersebut tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

“PLT diperlukan ketika ada kekosongan jabatan agar sekolah tidak kehilangan kendali administratif dan manajerial. Tetapi PLT jangan sampai menjadi status quo. Pemerintah harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengisian jabatan definitif,” katanya.

Forum Guru NTT, lanjut JK, tidak mempersoalkan siapa yang akan menduduki jabatan kepala sekolah. Yang terpenting adalah proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, objektif, sesuai kewenangan, serta memberikan kepastian hukum bagi sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Baca Juga  Sekitar 73 Anak Warga Grand Cikarang Village Belum Diterima di SDN Jayasampurna, Orang Tua Desak Pemkab Bekasi Segera Berikan Solusi

Perlu Pemetaan Menyeluruh

JK menilai Pemerintah Provinsi NTT perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangannya.

Pemetaan tersebut mencakup kepala sekolah yang telah menyelesaikan satu periode penugasan empat tahun, kepala sekolah yang masih memenuhi syarat untuk diperpanjang, yang perlu dirotasi, yang membutuhkan evaluasi khusus, sekolah yang masih dipimpin PLT, hingga calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya dua persoalan sekaligus, yakni kepala sekolah yang masa tugasnya telah berakhir tanpa keputusan penataan serta sekolah yang terus dipimpin PLT tanpa kepastian kapan jabatan definitif akan diisi.

Evaluasi Harus Objektif

JK menegaskan evaluasi kepala sekolah harus dilakukan secara profesional dan terukur, bukan berdasarkan pertimbangan pribadi maupun kepentingan tertentu.

Beberapa aspek yang dapat menjadi indikator evaluasi antara lain kepemimpinan, pengelolaan sekolah, mutu pembelajaran, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, pengelolaan administrasi dan keuangan, kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta capaian program sekolah.

“Jangan evaluasi kepala sekolah berdasarkan suka atau tidak suka. Jangan pula menjadikan rotasi sebagai hukuman dan perpanjangan sebagai hadiah. Semuanya harus berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Ia menilai prinsip tersebut penting untuk mencegah lahirnya keputusan yang diskriminatif sekaligus memastikan jabatan kepala sekolah ditempati oleh guru yang memenuhi kompetensi dan persyaratan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Assessment Akhir Semester Ganjil Digelar di MA Mu’allimin Temanggung, Siswa Antusias Ikuti Ujian

Pemerintah Diminta Memberikan Kepastian

Forum Guru NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT melalui instansi yang berwenang segera melakukan penataan jabatan kepala sekolah SMA/SMK secara menyeluruh dan terukur.

Menurut JK, proses tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, kejelasan evaluasi, kejelasan kewenangan pengambil keputusan, serta batas waktu yang jelas.

“Sekolah membutuhkan kepemimpinan yang definitif dan memiliki kewenangan yang jelas. Guru membutuhkan kepastian kepada siapa mereka bertanggung jawab. Kepala sekolah juga membutuhkan kepastian mengenai status penugasannya. Karena itu pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung,” katanya.

Di akhir pernyataannya, JK kembali menegaskan bahwa evaluasi bukan berarti seluruh kepala sekolah harus diganti, melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kinerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Empat tahun bukan hak istimewa. Empat tahun adalah titik evaluasi. Kepala sekolah yang berkinerja baik harus diberikan kepastian untuk melanjutkan. Yang perlu rotasi harus ditata. Yang tidak memenuhi ketentuan harus dikembalikan sesuai mekanisme. Dan sekolah yang masih dipimpin PLT harus segera mendapatkan kepastian jabatan definitif,” pungkasnya.