BERITADAERAHVIDEO

Lemahnya Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Alarm Serius bagi Moral Publik Cirebon

132
×

Lemahnya Pengawasan Tempat Hiburan Malam, Alarm Serius bagi Moral Publik Cirebon

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com CIREBON – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya DIDIGA video pesta LGBT yang terjadi secara terbuka di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar konten viral semata, melainkan menjadi sinyal serius atas lemahnya sistem pengawasan serta degradasi moral di ruang publik.

Sebagai daerah yang secara historis dikenal sebagai pusat peradaban Islam dan kebudayaan luhur, Cirebon dihadapkan pada ironi sosial. Ruang publik yang seharusnya dijaga nilai kesantunan dan etika justru menjadi panggung perilaku yang melanggar norma kesusilaan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana peran dan ketegasan pengawasan pemerintah daerah?

Informasi yang beredar di masyarakat bahkan menyebutkan bahwa praktik-praktik serupa diduga telah meluas hingga ke lingkungan kos-kosan dan ruang privat lain yang minim pengawasan. Kondisi ini menunjukkan terkikisnya nilai “wirang” atau rasa malu yang selama ini menjadi fondasi adat dan budaya Cirebon. Membiarkan situasi ini atas nama modernitas justru berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai lokal yang diwariskan para pendahulu, termasuk ajaran Syekh Syarif Hidayatullah.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Harus Hidupkan Ekonomi Rakyat, Bukan Matikan Warung Kecil

Secara konstitusional, Indonesia memang bukan negara teokrasi. Namun, hukum nasional menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang beradab. Perilaku asusila yang dilakukan secara terang-terangan di ruang publik berpotensi melanggar Pasal 281 KUHP tentang delik kesusilaan di muka umum. Hak asasi manusia dijamin oleh negara, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Apabila sebuah tempat hiburan malam terbukti membiarkan atau memfasilitasi aktivitas yang melanggar ketertiban umum, maka keberadaan dan izin operasionalnya patut dievaluasi secara menyeluruh. Audit perizinan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Teguran administratif semata tidak akan menyelesaikan persoalan jika pelanggaran terjadi secara berulang dan sistemik. Dalam konteks ini, pencabutan izin operasional harus menjadi opsi tegas demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas.

Baca Juga  Bupati Kendal Tika Dukung Penuh Target Zakat Rp 13 Miliar di Th 2026

Sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hanya akan memperpanjang krisis moral, terutama bagi generasi muda yang menjadi penonton sekaligus korban dari pembiaran ini. Publik menuntut langkah nyata, bukan respons simbolik yang berhenti pada pernyataan normatif.

Viralnya video tersebut sejatinya menjadi cermin refleksi bersama. Kebebasan individu tidak bersifat absolut, ia dibatasi oleh hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan sosial yang sehat secara moral. Pendidikan karakter di lingkungan keluarga perlu diperkuat, sementara penegakan hukum di lapangan harus bebas dari kompromi kepentingan ekonomi dan relasi kuasa.

Baca Juga  TSS Indonesia Gelar Latihan Rutin di Pesanggrahan Jaya Titis, Siapkan Pesilat Hadapi Popda 2026

Cirebon tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dari sektor hiburan jika harus mengorbankan nilai adab dan moral publik. Persoalan ini bukan soal diskriminasi personal, melainkan tentang menjaga ekosistem sosial agar tetap selaras dengan norma hukum dan budaya lokal. Diamnya pemangku kebijakan, tokoh agama, dan masyarakat sipil terhadap fenomena ini justru berisiko melanggengkan krisis nurani kolektif.

Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah: apakah akan berdiri menjaga marwah Kabupaten Cirebon, atau membiarkan kemerosotan moral terus berlangsung. Momentum ini seharusnya menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tidak pandang bulu. Cirebon tidak membutuhkan teguran di atas kertas, melainkan tindakan nyata demi menjaga identitas dan kehormatan Kota Wali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *