Jakarta,TombakRakyat.com_Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang tergabung dalam Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) melakukan kunjungan edukasi dan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Arah Baru Pidana Indonesia”, dengan fokus pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemaparan langsung dari M. Ilham F. Putuhena selaku narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum RI. Materi yang disampaikan memberikan gambaran mengenai sejarah, latar belakang, serta arah pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.
Pembahasan mengenai “Arah Baru Pidana Indonesia” menjadi perhatian utama mahasiswa. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek pembaruan hukum pidana, termasuk misi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana Indonesia.
Pembaruan tersebut diarahkan untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban dalam proses pemidanaan.

Dalam sesi pemaparan dan diskusi, mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai struktur KUHP baru yang terdiri atas Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana.
Sejumlah materi penting turut dibahas, antara lain tujuan dan pedoman pemidanaan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pertanggungjawaban pidana korporasi, judicial pardon, hingga pengaturan pidana mati secara bersyarat.
Salah satu materi yang menarik perhatian mahasiswa adalah perubahan paradigma dalam tujuan pemidanaan. KUHP baru menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga bertujuan mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Pembahasan juga menyentuh peran hakim dalam menjatuhkan pidana. Dalam materi yang disampaikan, hakim dalam mengadili perkara pidana wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Selain itu, mahasiswa diperkenalkan dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru. Pertanggungjawaban tersebut dapat dikenakan terhadap korporasi maupun pihak tertentu yang memiliki peran dalam tindak pidana, seperti pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
Kegiatan kunjungan edukasi ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa FODISUT untuk memahami secara lebih mendalam perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus menghubungkan teori yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan perkembangan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami perubahan substansi dalam KUHP Nasional, tetapi juga mampu melihat filosofi dan arah pembaruan hukum pidana Indonesia secara lebih komprehensif.
FODISUT terus mendorong kegiatan akademik di luar ruang perkuliahan sebagai sarana membangun mahasiswa hukum yang kritis, objektif, dan memahami perkembangan hukum nasional secara langsung dari para pemangku kepentingan.
Kunjungan ke BPHN Kementerian Hukum RI ini sekaligus menjadi momentum bagi mahasiswa untuk mendalami arah baru politik hukum pidana Indonesia melalui KUHP Nasional, serta memahami tantangan penerapannya dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan.












