Jawa Barat, TombakRakyat.com Kasus salah transfer uang masih sering terjadi di tengah meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital. Namun, yang perlu dipahami masyarakat, menerima uang yang bukan haknya lalu tidak mengembalikannya bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa berujung pidana.
Secara hukum, perbuatan tersebut telah diatur tegas alam Pasal 85, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai atau mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga bukan haknya, dapat dipidana dengan penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Artinya, ketika seseorang menerima uang yang bukan miliknya dan sudah mengetahui adanya kesalahan transfer, namun tetap menahan, menggunakan, atau tidak mengembalikannya, maka unsur pidana telah terpenuhi.
Bisa Dijerat Pasal Penggelapan
Selain UU Transfer Dana, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam
Melalui Pasal 372 KUHP LAMA, pelaku penggelapan dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering menggunakan pasal ini untuk menjerat penerima yang tidak memiliki itikad baik.
Ke depan, ketentuan ini juga diperkuat dalam, tepatnya pada Pasal 486 KUHP Baru, dengan ancaman serupa yakni penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV (sekitar Rp200 juta).
Bermula dari Kelalaian, Berujung Masalah Hukum
Dalam banyak kasus, salah transfer biasanya terjadi karena :
- Kesalahan input nomor rekening
- Kemiripan nama penerima
- Kelalaian saat transaksi digital
Namun persoalan menjadi serius ketika penerima :
- Menyadari adanya dana tidak wajar
- Tidak melaporkan ke bank
- Menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi
Di sinilah hukum melihat adanya unsur kesengajaan dan niat menguasai hak orang lain.
Prosedur yang Umum Dilakukan Bank
Secara umum, pihak bank akan :
- Melakukan penelusuran transaksi
- Menghubungi penerima dana
- Meminta persetujuan pengembalian
Jika penerima bersikap kooperatif, maka masalah biasanya selesai tanpa proses hukum. Namun, jika tidak ada itikad baik, maka pengirim memiliki hak untuk:
- Melaporkan ke pihak kepolisian
- Menempuh jalur hukum pidana
Pesan Edukatif untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa :
- Uang yang masuk ke rekening belum tentu menjadi hak milik
- Diam atau sengaja memanfaatkan kesalahan orang lain dapat berujung pidana
- Kejujuran dan itikad baik menjadi kunci utama menghindari masalah hukum
Kesimpulan
Menerima uang salah transfer bukanlah tindak pidana. Namun, ketika seseorang dengan sadar menahan atau menggunakan uang tersebut, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai :
- Pelanggaran
- Hingga tindak pidana penggelapan
Dengan ancaman serius : penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, serta segera melapor ke pihak bank jika menerima dana yang tidak dikenal, guna menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.
Dalam perspektif ISLAM
Salah Transfer Bukan Rezeki Nomplok, Ini Penjelasan Hukum Islam yang Wajib Diketahui
Dalam praktik kehidupan modern, kasus salah transfer kerap terjadi dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap uang tersebut sebagai “rezeki tak terduga”. Namun, dalam perspektif hukum Islam, anggapan tersebut tidak dibenarkan.
Para ahli fiqih menegaskan bahwa uang hasil salah transfer bukan termasuk barang temuan (luqathah), karena pemiliknya jelas dan dapat ditelusuri melalui sistem perbankan. Oleh karena itu, kedudukan harta tersebut adalah amanah (titipan) yang wajib dijaga dan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (Tidak Benar)…” (QS. An-Nisa: 29)
Kedua ayat tersebut menegaskan larangan keras mengambil atau menguasai harta yang bukan haknya.
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu…” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalam konteks ini, uang yang masuk akibat kesalahan transfer merupakan bentuk amanah yang harus disampaikan kepada yang berhak.
Apabila penerima dana mengetahui bahwa uang tersebut bukan miliknya namun tetap menahan atau menggunakannya, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori ghasab (menguasai harta orang lain tanpa hak), yang hukumnya haram dan termasuk perbuatan zalim serta khianat.
Kesimpulan :
- Uang salah transfer bukan barang temuan (luqathah)
- Statusnya amanah (titipan)
- Menahan atau menggunakannya haram dan berdosa
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa menjaga amanah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah agama. Sikap jujur dan bertanggung jawab dalam kasus seperti ini menjadi cerminan integritas seorang muslim, sekaligus menjaga kepercayaan dalam kehidupan sosial dan sistem keuangan.












