HUKUM & KRIMINALTNI & POLRI

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN 62,5 KILOGRAM GANJA, DI JAKARTA BARAT

67
×

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN 62,5 KILOGRAM GANJA, DI JAKARTA BARAT

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TombakRakyat.com_Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penindakan berlangsung di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Para pelaku

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial P.P. (37) dan A.A. (62). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Baca Juga  Satu Jam Mengaji Bersama Polisi, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gaungkan Kemakmuran Masjid untuk Jaga Keamanan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Ketua BPPKB HDS M. FARHAN SH.MH Siap Tempuh Jalur HUKUM Dan Gelar aksi DEMO, Sunat Masal tidak bisa buang urine Jalani 6kali Oprasi

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan, “Kami dari direkotrat reserse narkoba polda metro jaya, pada hari kamis tanggal 7 september 2026 sekitar pukul 11.3o wib kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram diwilayah petamburan, jakarta barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial P.P. 37 tahun dan A.A. 63 tahun. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika. Dari keterangan yang diberiakan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja”.

Baca Juga  Brimob dan Polres Tangsel Amankan Enam Orang Diduga Hendak Tawuran
Barang bukti ganja

Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut.