KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Kepala SDN Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Hendi Tri Budiyanto, S.Pd.SD., bergerak cepat menyikapi polemik denda piket kebersihan sebesar Rp.5.000 yang menjadi perhatian publik setelah diberitakan media.
Langkah tersebut diwujudkan dengan mengundang berbagai pihak untuk melakukan musyawarah dan evaluasi bersama, mulai dari guru, wali kelas, orang tua murid, komite sekolah, tokoh masyarakat, hingga pemerintah desa.

Berawal dari Keluhan Wali Murid
Polemik ini mencuat setelah sejumlah wali murid mempertanyakan penerapan denda Rp5.000 bagi siswa yang tidak melaksanakan piket kebersihan kelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut telah berjalan sejak siswa masih duduk di kelas sebelumnya dan dikelola melalui kesepakatan yang berkembang di lingkungan orang tua murid.
Persoalan kemudian berkembang bukan semata karena nominalnya yang relatif kecil, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan, mekanisme pengelolaan dana, transparansi penggunaan uang yang terkumpul, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkan denda tersebut.
Dalam beberapa keterangan yang diperoleh, dana hasil denda disebut pernah digunakan untuk kebutuhan kelas, pembelian peralatan, hingga rencana kegiatan bersama siswa. Namun belum ditemukan adanya mekanisme administrasi yang baku dan terdokumentasi secara resmi.

Libatkan Masyarakat dan Pemerintah Desa
Hendi Tri Budiyanto menjelaskan bahwa keterlibatan tokoh masyarakat dan pemerintah desa dalam pembahasan tersebut bukanlah sesuatu yang baru.
Sejak menjabat sekitar sembilan belas bulan lalu, dirinya berupaya membangun kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah desa guna mendukung kemajuan pendidikan di SDN Pucuksari. Musyawarah bersama selama ini juga digunakan untuk membahas berbagai kebutuhan sekolah, termasuk dukungan terhadap sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh anggaran pemerintah.
Menurutnya, sekolah yang telah dibangun melalui semangat gotong royong harus dijaga bersama agar tetap menjadi ruang pendidikan yang sehat dan kondusif.

Kepala Sekolah Siap Evaluasi Total
Menindaklanjuti polemik yang berkembang, kepala sekolah juga berkomunikasi dengan Pimpinan Redaksi Tombakrakyat.com untuk mendiskusikan langkah-langkah perbaikan yang dapat ditempuh.
Menurutnya, banyak orang tua memiliki niat baik membantu peningkatan kualitas pendidikan, namun belum seluruhnya memahami batasan dan ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggalangan dana yang selama ini dilakukan oleh orang tua murid. Kami juga akan meminta arahan dari Dinas Pendidikan serta menerima masukan dari masyarakat dan pemerhati pendidikan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dilakukan media.
“Kami berterima kasih kepada Redaksi Tombakrakyat yang telah memberikan perhatian dan kritik konstruktif. Masukan tersebut menjadi pengingat bagi kami agar tidak lalai melakukan perbaikan dan pembenahan,” ujarnya.

Aspek Regulasi yang Perlu Menjadi Perhatian
Dalam perspektif regulasi pendidikan, persoalan ini perlu dicermati secara hati-hati. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah pembayaran yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah maupun waktunya ditentukan. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa penggalangan dana untuk mendukung pendidikan dapat dilakukan melalui bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pengelolaannya juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, meskipun denda piket Rp5.000 lahir dari niat baik untuk menjaga kebersihan kelas atau mendukung kegiatan siswa, mekanisme yang menimbulkan kewajiban pembayaran tetap perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pendidikan.

Apresiasi Sikap Terbuka
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Tombakrakyat.com mengapresiasi sikap terbuka kepala sekolah yang memilih melakukan evaluasi dan dialog dengan berbagai pihak.
Menurutnya, substansi persoalan bukan terletak pada besar kecilnya nominal uang yang dipungut, melainkan pada pentingnya memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik dan orang tua berjalan sesuai aturan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Sikap responsif, terbuka terhadap kritik, dan kesediaan melakukan evaluasi merupakan langkah positif. Semoga menjadi contoh bagi satuan pendidikan lain di Kabupaten Kendal dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog dan perbaikan, bukan dengan menghindar apalagi saling menyalahkan,” ujarnya.












