Oleh : M.Fathurahman
OPENING
Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini bukan lagi sekadar wilayah agraris yang tenang.
Di balik riuh suara truk bermuatan berat, tersimpan nestapa lingkungan dan ancaman keberlangsungan hidup warga.
Polemik Galian C di wilayah ini bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan potret nyata ekses destruktif eksploitasi alam yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi ambisi ekonomi segelintir pihak.
Suara Rakyat yang Terabaikan
Warga Desa Tunggulsari sempat menggelar unjuk rasa besar-besaran karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perizinan penambangan, namun tiba-tiba aktivitas penambangan berizin muncul.
Ketegangan ini memuncak pada September 2025, saat warga geruduk rumah Kades dan menyegel balai desa sebagai bentuk protes karena izin tambang tetap diterbitkan meski ditolak.
Aksi emak-emak dan warga secara keseluruhan menandai puncak frustrasi masyarakat yang kehilangan rasa aman akibat debu, kebisingan, dan potensi kerusakan lahan produktif,.
Kajian Ilmiah: Krisis Lingkungan dan Sosial
WALHI Jateng berkali-kali menekankan bahwa masalah tambang pasir atau galian C tidak hanya soal perizinan, melainkan dampak struktural yang merusak ekosistem jangka panjang.
Aktivis lingkungan hidup Kendal menyoroti, alih fungsi lahan dari area resapan atau pertanian menjadi galian C meningkatkan risiko longsor, banjir, dan erosi tanah.
Desa Tunggulsari kini rentan terhadap perubahan morfologi dan topografi lahan secara drastis.
Debu yang beterbangan dan jalan berlumpur dari truk-truk tambang di perbatasan Kendal-Semarang juga menunjukkan betapa minimnya manajemen dampak lingkungan di lokasi.
FORMADES Kendal dan Dinas DLH: Antara Penegakan dan Dilema
M.fathurahman ketua FORMADES (Forum Membangun Desa) Kendal dan aliansi peduli lingkungan secara tegas menolak aktivitas ini karena mengorbankan mata pencaharian warga lokal yang mayoritas petani.
Sementara itu, dilema administratif sering terjadi di tingkat Kabupaten.

Meskipun Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengklaim perizinan sudah sesuai regulasi, namun kenyataan di lapangan—seperti dugaan adanya tambang yang beroperasi meskipun ijin tidak lengkap—menunjukkan lemahnya pengawasan.
DPRD Kendal bahkan sempat mendesak Bupati dan Kapolres untuk menertibkan tambang galian C yang semakin meresahkan.
Opini: Jangan Tukar Masa Depan dengan Tambang
Galian C di Tunggulsari adalah pengingat bahwa pembangunan yang berwawasan lingkungan masih menjadi barang mewah.
Ketika alam dikeruk, yang tersisa adalah jalan rusak, udara berdebu, dan masyarakat yang terpecah belah.
Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kendal, tidak boleh tutup mata.
Perizinan yang keluar di tengah penolakan warga adalah bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Apa gunanya pembangunan jika mengorbankan keberlangsungan hidup orang banyak? Desa Tunggulsari bukanlah tambang, melainkan ruang hidup yang harus dijaga dari kerusakan permanen.
Sudah saatnya tindakan tegas diambil, bukan sekadar rakor sektoral, namun penghentian aktivitas yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat.












